Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum
Frekuensi Radio Kelas I Semarang

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Penggunaan spektrum frekuensi radio dan Perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Layanan Frekuensi Radio

Balai Monitor Spektrum
Frekuensi Radio Kelas I Semarang

Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik terkhusus Layanan Frekuensi Radio yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Layanan Aduan Masyarakat

Bantu Kami Untuk Mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) di wilayah Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

Berita Terkini

Info terupdate Ragam Kegiatan Seputar Balmon Semarang

Sumber Foto: freepik
Mewujudkan Transparansi dan Partisipasi, Balmon Semarang Sediakan Berbagai Opsi Kanal Pengaduan Masyarakat
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Balmon Semarang selaku garda terdepan pengawasan dan pengendalian frekuensi, terus berkomitmen menjaga ketertiban penggunaan aset publik tersebut. Sebagai unit pelaksana teknis yang juga menjadi penyelenggara pelayanan publik, Balmon Semarang menyediakan akses...
Sumber Foto: freepik
Mewujudkan Transparansi dan Partisipasi, Balmon Semarang Sediakan Berbagai Opsi Kanal Pengaduan Masyarakat
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Balmon Semarang selaku garda terdepan pengawasan dan pengendalian...
Sumber Foto: freepik
Menjaga Integritas Kementerian Kominfo melalui Pengendalian Gratifikasi yang Berkesinambungan
Sumber Foto: freepik
Penggunaan Frekuensi Untuk Drone? Ini Ketentuannya
Sumber Foto: freepik
Menelusuri Permenkominfo 7/2021, Kebijakan tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Sumber Foto: freepik
Siap-siap! Pengguna Frekuensi Radio Bisa Didenda Jika Tak Patuh

Video Terkini

Info terupdate Sorotan Media Seputar Balmon Semarang

Instagram

Info Update Postingan Instagram Balmon Semarang

Link Terkait

Scroll to Top

Skip to content