Search

Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

 

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Penggunaan spektrum frekuensi radio dan Perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Publikasi

Publikasi terbaru dari web kami, Anda dapat menelusuri lebih lanjut

Frequently asked questions

Temukan jawaban yang jelas untuk pertanyaan umum.

melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/) :
- Membuat akun di aplikasi trouble ticket
- Email ke aplikasi
- Klik (Tambah Kasus Gangguan)
- Isi form laporan gangguan
- Klik tombol Kirim jika Form aduan sudah diisi lengkap
- Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor

mengirimkan surat aduan melalui email upt_semarang@postel.go.id

atau langsung datang ke loket pelayanan.
Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id

Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Email pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU)
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
- Klik permohonan berusaha UMKU
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
- Isi data-data dan lampiran persyaratan
- Klik submit
Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
- Nama pelapor
- Nomor kontak pelapor
- Alamat pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;

Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu;

Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan email menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. "Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru."
Dapat mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-Licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) tahun.
Simulasi BHP dapat dicek melalui web https://www.postel.go.id/, pilih menu "Pelayanan" kemudian pilih "Simulasi BHP Frekuensi"
Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut :
1. Bank Mandiri (teller, ATM. Mbanking, MCM)
2. BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
3. BRI (Teller)
4. BSI (Mobile banking
Dapat dilihat pada isr.postel.go.id di menu "Draf" atau menu "Terarsip", atau dapat di cek pada email terdaftar (inbox atau spam)

Jika informasi belum tersedia dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Cek pada aplikasi billing di billing-isr.kominfo.go.id/email, dengan filter berdasarkan status "Not Paid"

Link Terkait

Link Terkait Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Chat Bot Balmon Semarang
Halo! Ada yang bisa saya bantu?