Search

Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

 

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang Penggunaan spektrum frekuensi radio dan Perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Publikasi

Publikasi terbaru dari web kami, Anda dapat menelusuri lebih lanjut

Frequently asked questions

Temukan jawaban yang jelas untuk pertanyaan umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) tahun.
Ya, masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran penggunaan frekuensi melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/), melalui email upt_semarang@postel.go.id atau langsung datang ke loket pelayanan Balmon Semarang.
Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id

Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Email pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU)
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
- Klik permohonan berusaha UMKU
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
- Isi data-data dan lampiran persyaratan
- Klik submit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) tidak dikenakan biaya atau gratis
Cek pada aplikasi billing di billing-isr.kominfo.go.id/email, dengan filter berdasarkan status "Not Paid"
o Email pada akun REOR (reor.postel.go.id)
o Klik menu sertifikat
o Klik pada nama peserta
o Lihat pada data permohonan
o Lihat status
Perpanjangan ISR sama hal nya seperti pengajuan baru, dapat dipandu tata caranya sesuai pada menu bantuan di isr.postel.go.id , atau dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757
Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.
Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut :
1. Bank Mandiri (teller, ATM. Mbanking, MCM)
2. BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
3. BRI (Teller)
4. BSI (Mobile banking
o Buka link isr.postel.go.id
o Jika sudah mempunyai ISR sebelumnya, klik "klik disini" lalu input data-data yang diperlukan
o Jika pemohon baru, klik "akun baru" dan input data-data yang diperlukan.
o Proses pembuatan akun baru 1x24 jam atau paling lambat 3 hari kerja.

Link Terkait

Link Terkait Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Chat Bot Balmon Semarang
Halo! Ada yang bisa saya bantu?