Search

Sambutan Kepala

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

 

Balmon Semarang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi. Selain itu sebagai bagian dari ekosistem literasi digital, Balmon Semarang juga berupaya mempercepat transformasi digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa digital yang tangguh.

Publikasi

Publikasi terbaru dari web kami, Anda dapat menelusuri lebih lanjut

Frequently asked questions

Temukan jawaban yang jelas untuk pertanyaan umum.

o Email pada akun REOR (reor.postel.go.id)
o Klik menu sertifikat
o Klik pada nama peserta
o Lihat pada data permohonan
o Lihat status
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (https://iar-ikrap.postel.go.id).

Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.

Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.

Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.

Calon peserta email dengan akun yang telah terverifikasi

Klik “Permohonan Baru UNAR”

Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
- Scan KTP (file max 512 kb)
- Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)

Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.

Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio

Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dapat melakukan pengecekan mandiri melalui
1. Aplikasi SIRANI (dapat diunduh di Google Playstore)
2. Laman web sertifikasi.postel.go.id
1. Pas foto 4×6 background putih, kemeja putih dasi hitam
2. Buku sertifikat yang lama
3. KTP Asli / Fotocopy KTP
melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/) :
- Membuat akun di aplikasi trouble ticket
- Email ke aplikasi
- Klik (Tambah Kasus Gangguan)
- Isi form laporan gangguan
- Klik tombol Kirim jika Form aduan sudah diisi lengkap
- Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor

mengirimkan surat aduan melalui email upt_semarang@postel.go.id

atau langsung datang ke loket pelayanan.
Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (https://iar-ikrap.postel.go.id).

Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.

Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.

Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.

Pemohon email dengan akun yang telah terverifikasi

Klik “Permohonan Baru IKRAP”

Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
- Scan KTP (file max 512 kb)

Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id

Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Email pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU)
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha
- Klik permohonan berusaha UMKU
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi
- Isi data-data dan lampiran persyaratan
- Klik submit
Perpanjangan REOR dapat dilakukan mandiri secara online pada link REOR (antrian.postel.go.id)

Isi data-data dan upload file lampiran seperti: KTP, NPWP (Optional), Scan REOR lama berwarna semua halaman (format PDF), Pas foto 4x6 berlatar belakang putih, berkemeja putih, berdasi hitam, berjas hitam (optional).

Tunggu validasi terlebih dahulu, jika disetujui akan terbit invoice pada email terdaftar atau dapat mengecek pada akun REOR, sedangkan jika ditolak maka perbaiki sesuai penolakannya kemudian ajukan kembali permohonan perpanjangan REOR
o Buka link isr.postel.go.id
o Jika sudah mempunyai ISR sebelumnya, klik klik disini lalu input data-data yang diperlukan
o Jika pemohon baru, klik akun baru dan input data-data yang diperlukan.
o Proses pembuatan akun baru 1x24 jam atau paling lambat 3 hari kerja.
Perpanjangan ISR sama hal nya seperti pengajuan baru, dapat dipandu tata caranya sesuai pada menu bantuan di isr.postel.go.id , atau dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Semarang : 08770000157 & 08993335757

Link Terkait

Link Terkait Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.