Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (
https://iar-ikrap.postel.go.id).
Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
Calon peserta email dengan akun yang telah terverifikasi
Klik “Permohonan Baru UNAR”
Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
- Scan KTP (file max 512 kb)
- Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.
Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio
Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.