Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memiliki Tugas dan Fungsi melakukan Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penggunaan spektrum frekuensi radio dan Perangkat Telekomunikasi.
Selain itu sebagai bagian dari Ekosistem Literasi Digital, Balmon Kelas I Semarang juga berupaya mempercepat Transformasi Digital yang dapat menjadikan Indonesia sebagai Bangsa Digital yang Tangguh.
Dalam hal memberikan Layanan publik di bidang penggunaan Spektrum frekuensi radio, Balmon Kelas I Semarang terus melakukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan publik dan terus berupaya untuk mengimplementasikan Zona Integritas. Diantaranya adalah dengan berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Guna mengimplementasikan dan mewujudkan Zona Integritas pada layanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang yang merupakan salah satu UPT dari 6 (enam) UPT yang dijadikan percontohan, maka Balmon Semarang pada Tanggal 15-18 Maret 2022 menerima kedatangan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kemkominfo yang dipimpin langsung oleh Inspektur I Bapak Syaharuddin. Kehadiran Tim Inspektorat pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang dimaksudkan untuk memberikan Asistensi kepada seluruh Pegawai Balmon Semarang (Pimpinan, ASN dan PPNPN) pada Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) yang rencananya pada Bulan Mei 2022 ini akan dilakukan Penilaian oleh Tim Penilai Internal dan selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Nasional dari Kementerian PANRB.
DOCUMENT