Author name: FE DESNET

Ujian Negara Amatir Radio Reguler Tahap Pertama Serta Penandatanganan Fakta Integritas Dukungan Pembangunan Zona Integritas Dan Keterbukaan Informasi Publik Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Pada Tanggal 26 Januari 2022 telah melaksanakan kegiatan Ujian Negara Amatir Radio System CAT Reguler I (Pertama) yang diikuti oleh 21 (dua puluh satu) Orang Peserta yang terdiri atas 18 (delapan belas) Orang Peserta Tingkat Siaga, 2 (dua) Orang peserta Tingkat Penggalang dan 1 (satu) Orang peserta Tingkat Penegak. Pada sambutannya Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Semarang Bapak KGS. A. SAZILI mengatakan bahwa untuk Tahun anggaran 2022 ini Balmon Semarang akan melaksanakan kegiatan Unar Non Reguler sebanyak Dua kali dan Unar Reguler sebanyak Empat kali, tujuannya untuk memudahkan Masyarakat penggiat Amatir radio mengikuti Ujian Negara guna mendapatkan dan memiliki Izin Amatir Radio (IAR). Lebih lanjut dikatakan bahwa kemudahan lainnya yang telah disiapkan adalah adanya aplikasi See Now yang memungkinkan setiap Amatir dan Calon Amatir Radio belajar secara mandiri, melakukan simulasi mengerjakan soal-soal Unar sesuai Tingkatan yang dikehendaki. Aplikasi ini telah di Lounching oleh Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada Bulan November 2021 dan untuk mengaksesnya dapat dilakukan melalui https://seenow.postel.go.id.

Disela berlangsungnya kegiatan Ujian Negara tersebut, dilaksanakan pula Rapat koordinasi dengan Pengurus Orda dan beberapa Orlok yang hadir, dimana pada Rakor tersebut dibahas mengenai rencana lokasi pelaksanaan Unar Non Reguler, pembinaan Anggota Amatir hingga penjelasan terhadap Perizinan Amatir radio Radio dengan status : Amatir Radio aktif, Izin Kadaluarsa, Izin dicabut dan izin dihapus.

Pada bagian akhir Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Meminta dukungan Pengurus Orda Dan Orlok yang hadir untuk menandatangani Fakta Integritas Dukungan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta Keterbukaan Informasi Publik.

Ujian Negara Amatir Radio Reguler Tahap Pertama Serta Penandatanganan Fakta Integritas Dukungan Pembangunan Zona Integritas Dan Keterbukaan Informasi Publik Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Read More »

Sosialisasi Alokasi Frekuensi RAPI dan Pengenalan ZI pada Layanan Balmon Semarang

Disela Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah (RAPIDA) Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Tgl 18-19 Desember 2021 di Tawangmangu Kab. Karanganyar Prov. Jateng, Balmon Kelas I Semarang mendapatkan kesempatan untuk menjadi Pemateri terkait Penggunaan dan Alokasi Spektrum Frekuenai Radio untuk RAPI. Dalam paparannya Kepala Balai Monitor Kelas I Semarang yang diwakili oleh Subkoordinator Sarana Dan Pelayanan Muhammad Takdir menyampaikan banyak hal terkait Tusi Balmon, Aturan dan Alokasi Penggunaa spektrum frekuensi radio yang dialokasikan untuk Organisasi yang banyak membantu Masyarakat dalam bantuan komunikasi Sosial dan SAR tersebut. Pada kesempatan Rapim dan Raker yang dihadiri oleh Ketua II RAPI Nasional dan Ketua RAPIDA Prov.Jateng Bapak H. Abdul Manan, SE., MM.Akt / JZ11HAM tersebut Muhammad Takdir memohon Do’a dan dukungan terhadap Balmon Semarang yang saat ini membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM atas Layanan Publik Balmon Semarang.

Sosialisasi Alokasi Frekuensi RAPI dan Pengenalan ZI pada Layanan Balmon Semarang Read More »

Evaluasi Pelaksanaan MOTS 2021 Dan Penyerahan Plakat Penghargaan Bagi Petugas Layanan Publik Berprestasi Balmon Kelas I Semarang

Dalam rangka mengapresiasi capaian peningkatan pengurusan Izin Stasiun Radio Kapal di loket pelayanan MOTS PPS Cilacap wilayah kerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang memberikan reward/penghargaan kepada petugas loket pelayanan MOTS Cilacap yang telah menerapkan budaya pelayanan prima kepada masyarakat khususnya nelayan sehingga pengurusan izin stasiun radio kapal bisa dilakukan secara cepat, mudah dan menyenangkan, selamat kepada mbak Rissa Febby Aqmarina

Evaluasi Pelaksanaan MOTS 2021 Dan Penyerahan Plakat Penghargaan Bagi Petugas Layanan Publik Berprestasi Balmon Kelas I Semarang Read More »

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan Zona Integritas Pelayanan Perpanjangan Sertifikat Operator Umum (Oru) Balmon Semarang

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Pada hari Sabtu, Tanggal 27 November 2021 telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerapan Zona Integritas Pelayanan Perpanjangan Sertifikat Operator Radio Umum (ORU) di Yogyakarta.
Sosialisasi ini Dibuka langsung oleh Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos dan Informatika Bapak DR. DWI HANDOKO.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara Hybrid, untuk yang Off Line dilaksanakan di eL Hotel Royale Malioboro Yogyakarta yang diikuti oleh kurang lebih 80 Peserta dan selebihnya melalui Zoom meeting. Dalam sambutannya Bapak Direktur Operasi SD sempat menyinggung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor BHP Frekuensi Radio untuk tahun 2021 yang ditargetkan kurang lebih 20 Trilyun Rupiah, angka yang cukup besar sehingga Pelayanan publik Ditjen SDPPI tidak bisa main main serta merupakan Tanggung jawab bersama dari semua lini mulai dari PPNPN, ASN hingga Pimpinan Tertinggi. Karena tanggung jawab yang besar tersebut Reformasi birokrasi semakin didorong dan ditingkatkan termasuk salah satunya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Lebih lanjut dikatakan bahwa Tahun 2021 ini Ditjen SDPPI telah memiliki dua Satker yakni Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang telah menyandang Status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), selanjutnya untuk meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kedua Satker tersebut harus menularkan dan mendorong Satker lainnya yang berada di SDPPI mewujudkan Zona Integritas (ZI). Untuk mewujudkan hal tersebut, diawal tahun 2021 Ditjen SDPPI telah menjadikan 9 UPT sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas termasuk salah satunya adalah Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang Bapak KGS. A. Sazili dalam keterangan Persnya disela-sela Kegiatan Sosialisasi tersebut mengharap dukungan Masyarakat Telekomunikasi yang berada di Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan Zona Integritas pada semua jenis layanan yang telah berjalan saat ini mulai dari Pelayanan Penanganan Gangguan Frekuensi, Perizinan Spektrum Frekuensi radio, Pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio, Layanan Maritim On The Spot, Booking Sertifikat untuk Perpanjangan sertifikat Operator Radio Umum semuanya secara On Line dan dalam waktu dekat akan diluncurkan Layanan aplikasi SeeNow (Sinau).

Peserta Sosisalisasi Penerapan Zona Integritas Pelayanan Perpanjangan Sertifikat Operator Radio Umum (ORU) ini dihadiri oleh beberapa UPT Balai Monitor dan Lembaga Pendidikan Marine baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta diantaranya Provinsi Aceh, Batam, Lampung, Makassar, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dan Yogyakarta.

Redaksi Balmon Semarang.

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan Zona Integritas Pelayanan Perpanjangan Sertifikat Operator Umum (Oru) Balmon Semarang Read More »

Ujian negara amatir radio non reguler ii tahun 2021 Balmon kelas I semarang

Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas I Semarang melaksanakan ujian negara amatir radio (unar) non reguler II tahun 2021, kegiatan ini dilaksanakan di Universitas Amikom Purwokerto kab. Banyumas Provinsi Jawa Tengah. Pada kegiatan ini direktur operasi sumber daya ditjen sdppi bapak dr. Dwi handoko berkesempatan membuka unar melalui zoomeet. Hadir pada acara tersebut kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas i semarang bapak kgs. A sazili, ketua orari daerah 2 jawa tengah bapak jb. Praharto, ketua orari lokal banyumas bapak muhamad rifqy setyanto, kasubag turuta balmon semarang bapak sutrisno dan subkoordinator sarana dan pelayanan balmon semarang bapak muhammad takdir. Ujian negara amatir radio non reguler ii ini diikuti oleh peserta unar dari lokal pemalang, brebes, banyumas, cilacap, purbalingga, pekalongan, tegal dan batang. Besarnya animo dan antusias calon amatir radio dan amatir radio yang hendak naik tingkat terlihat dari cepatnya terpenuhi jumlah kuota peserta yang terlampaui hanya dalam waktu tiga hari sejak pendaftaran resmi dibuka. Pada pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan oleh ketua panitia muhammad takdir, disampaikan dasar pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
  • Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi;
  • Pp no 53 tahun 2000 tentang penggunanan sfektrum frekuensi radio;
  • Permenkominfo no. 17 tahun 2018 tentang kegiatan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk ;
  • Sk kabalmon nomor 57 tahun 2021 tentang tim penyelenggaraan ujian negara amatir radio (unar) non reguler kedua balai monitor spektrum frekuensi radio kelas i semarang tahun anggaran 2021 tanggal 01 november 2021 .
Kegiatan ujian negara amatir radio non reguler ii tahun 2021 berakhir dengan hasil sebagaimana surat keputusan kepala balai monitor spektrum frekuensi radio kelas i semarang nomor 60 tahun 2021 tentang penetapan kelulusan ujian negara amatir radio (unar) di kabupaten banyumas jawa tengah tanggal 21 november 2021 :
Tingkat  

Jumlah peserta

Hasil

 

Ket.

Lulus

T. Lulus

A.   Siaga

  101 orang

95 orang

  6 orang

Tidak hadir 5 orang
B.   Penggalang

    6 orang

  6 orang

  –

C.   Penegak

   1 orang

  1 orang

  –

Dokumentasi Kegiatan

Ujian negara amatir radio non reguler ii tahun 2021 Balmon kelas I semarang Read More »

SOSIALISASI UMUM BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I SEMARANG

Pada hari kamis, tanggal 04 november 2021, bertempat di hotel santika primier kota semarang Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan thema “penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di era revolusi industri 4.0”

Peserta undangan sosoalisasi yang dilaksanakan hibryd off dan online diikuti oleh seluruh dinas kominfo kabupaten dan kota se provinsi jawa tengah, bmkg, apjii dan operator selular.

Pada sambutannya, kepala balai monitor bapak Kgs.a. Sazili mengatakan salah satu kebutuhan dasar dan utama dari sistem telekomunikasi adalah penggunaan spektrum frekuensi radio selain penggunaan kabel dan fiber optik. Frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, tidak bisa perbaharui, tidak bisa ditambahkan dan bisa memancar kemana-mana tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi, untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya. Demikian pula peralatan telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam uu telekomunikasi no. 36 tahun 1999 pada pasal 32 dikatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara republik indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis berdasarkan izin dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, persyaratan teknis ditandai dengan telah lulus uji dan bersertifikatnya peralatan telekomunikasi tersebut, tujuannya agar peralatan telekomunikasi aman digunakan oleh masyarakat indonesia, tidak menimbulkan masalah saat terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada dan mendorong innovasi dan industri nasional.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari loka dan balai monitor spektrum frekuensi radio di indonesia. Tahun ini kami telah menerima kurang lebih 20 surat aduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio dari operator selular, bmkg, radio siaran serta operator tv satelit berbayar.

Maraknya gangguan frekuensi tersebut bisa dipicu oleh karena masih kurangnya sosialisasi terkait penggunaan spekrum frekuensi radio dan alat telkomunikasi tidak berbayar (un-licensed) pada pita frekuensi 2.4 ghz dan 5.8 ghz yang penggunaannya untuk wlan, srd, laa dan dsrc bagi perorangan, instansi pemerintah termasuk pemkot/pemkab disetiap provinsi maupun swasta. Sehingga dilapangan para pengguna tersebut diatas yang karena interferensi dan padatnya penggunaan, mengambil langkah pindah frekuensi atau menambah daya pancar sementara hal ini tidak boleh dilakukan.

Dipenghujung sambutannya, bapak kepala Balai Monitor Kelas I Semarang memohon dukungan terhadap pembangunan zona integritas balmon semarang serta mengingatkan kepada semua pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di provinsi jawa tengah untuk memanfaatkan loket layanan, call centre dan website serta media sosial balmon semarang untuk mengetahui perkembangan informasi terkait layanan dan penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi di indonesia.

SOSIALISASI UMUM BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I SEMARANG Read More »

Balmon SFR Semarang Musnahkan Ratusan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal di kantornya, Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak berizin. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat terkait penggunaan perangkat atau alat telekomunikasi yang berizin dari pemerintah.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio ini merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaannya pun harus mendapat izin dari pemerintah dan diatur dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS A. Sazili, di kantornya, Selasa.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, sekitar 270 perangkat telekomunikasi yang terdiri dari 230 unit exciter atau pemancar radio, 31 unit penguat sinyal, 6 unit handy talky (HT), dan 3 rig dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.

Sazili mengatakan sejak 2012 hingga 2021, pihaknya sudah melakukan empat kali kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi ilegal. Peralatan itu disita dari berbagai pengguna, baik industri maupun perseorangan.

“Total sejak 2012 hingga kini, sudah ada 605 unit perangkat telekomunikasi yang telah kami musnahkan. Perangkat telekomunikasi itu dimusnahkan karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mengganggu frekuensi telekomunikasi yang resmi, seperti frekuensi navigasi penerbangan,” imbuhnya.

Balmon SFR Kelas I Semarang, lanjut Sazili, memilki empat dasar hukum dalam melakukan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal itu. Dasar hukum itu antara lain KUHP Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perdirjen No. 4/2018.

Balmon SFR Semarang Musnahkan Ratusan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Read More »

Acara Puncak Innovation Frequency and Standardization Festival (IFaS Fest ) 2021

Direktorat Jenderal Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika Pada Tanggal 15 September 2021 melaksanakan Acara Puncak Innovation Frequency and Standardization Festival (IFaS Fest ) 2021. Pada Acara Penganugerahan tertinggi Ditjen SDPPI atas Karya Ditjen SDPPI beserta Seluruh UPT Loka dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang ada di Indonesia.
Pada penganugerahan tersebut Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang mendapatkan Dua Penghargaan yakni Penghargaan Pertama adalah SDPPI Choice Awards Kategori Penindakan Hukum Terbaik Dan Penghargaan Kedua Sebagai Penyelenggara Layanan Publik Dan MOTS Terbaik. Semoga Balmon Semarang akan tetap memberikan Kinerja dan layanan Terbaiknya bagi Masyarakat Pengguna Frekuensi Radio.

Acara Puncak Innovation Frequency and Standardization Festival (IFaS Fest ) 2021 Read More »

Scroll to Top
Skip to content