SOSIALISASI UMUM BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I SEMARANG
Pada hari kamis, tanggal 04 november 2021, bertempat di hotel santika primier kota semarang Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan thema “penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di era revolusi industri 4.0”
Peserta undangan sosoalisasi yang dilaksanakan hibryd off dan online diikuti oleh seluruh dinas kominfo kabupaten dan kota se provinsi jawa tengah, bmkg, apjii dan operator selular.
Pada sambutannya, kepala balai monitor bapak Kgs.a. Sazili mengatakan salah satu kebutuhan dasar dan utama dari sistem telekomunikasi adalah penggunaan spektrum frekuensi radio selain penggunaan kabel dan fiber optik. Frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, tidak bisa perbaharui, tidak bisa ditambahkan dan bisa memancar kemana-mana tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi, untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya. Demikian pula peralatan telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam uu telekomunikasi no. 36 tahun 1999 pada pasal 32 dikatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara republik indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis berdasarkan izin dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, persyaratan teknis ditandai dengan telah lulus uji dan bersertifikatnya peralatan telekomunikasi tersebut, tujuannya agar peralatan telekomunikasi aman digunakan oleh masyarakat indonesia, tidak menimbulkan masalah saat terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi yang sudah ada dan mendorong innovasi dan industri nasional.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari loka dan balai monitor spektrum frekuensi radio di indonesia. Tahun ini kami telah menerima kurang lebih 20 surat aduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio dari operator selular, bmkg, radio siaran serta operator tv satelit berbayar.
Maraknya gangguan frekuensi tersebut bisa dipicu oleh karena masih kurangnya sosialisasi terkait penggunaan spekrum frekuensi radio dan alat telkomunikasi tidak berbayar (un-licensed) pada pita frekuensi 2.4 ghz dan 5.8 ghz yang penggunaannya untuk wlan, srd, laa dan dsrc bagi perorangan, instansi pemerintah termasuk pemkot/pemkab disetiap provinsi maupun swasta. Sehingga dilapangan para pengguna tersebut diatas yang karena interferensi dan padatnya penggunaan, mengambil langkah pindah frekuensi atau menambah daya pancar sementara hal ini tidak boleh dilakukan.
Dipenghujung sambutannya, bapak kepala Balai Monitor Kelas I Semarang memohon dukungan terhadap pembangunan zona integritas balmon semarang serta mengingatkan kepada semua pengguna spektrum frekuensi radio yang ada di provinsi jawa tengah untuk memanfaatkan loket layanan, call centre dan website serta media sosial balmon semarang untuk mengetahui perkembangan informasi terkait layanan dan penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi di indonesia.
SOSIALISASI UMUM BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I SEMARANG Read More »
Balmon SFR Semarang Musnahkan Ratusan Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal di kantornya, Selasa (26/10/2021).
Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak berizin. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat terkait penggunaan perangkat atau alat telekomunikasi yang berizin dari pemerintah.
“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio ini merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaannya pun harus mendapat izin dari pemerintah dan diatur dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS A. Sazili, di kantornya, Selasa.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, sekitar 270 perangkat telekomunikasi yang terdiri dari 230 unit exciter atau pemancar radio, 31 unit penguat sinyal, 6 unit handy talky (HT), dan 3 rig dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.
Sazili mengatakan sejak 2012 hingga 2021, pihaknya sudah melakukan empat kali kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi ilegal. Peralatan itu disita dari berbagai pengguna, baik industri maupun perseorangan.
“Total sejak 2012 hingga kini, sudah ada 605 unit perangkat telekomunikasi yang telah kami musnahkan. Perangkat telekomunikasi itu dimusnahkan karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mengganggu frekuensi telekomunikasi yang resmi, seperti frekuensi navigasi penerbangan,” imbuhnya.
Balmon SFR Kelas I Semarang, lanjut Sazili, memilki empat dasar hukum dalam melakukan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal itu. Dasar hukum itu antara lain KUHP Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perdirjen No. 4/2018.
Balmon SFR Semarang Musnahkan Ratusan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Read More »
Pengumuman Finalis SDPPI Idea & SDPPI Creator
Selamat kepada para finalis SDPPI Idea & SDPPI Creator. Terima kasih atas partisipasi rekan-rekan Ditjen SDPPI yang telah mengirimkan karya-karya terbaiknya.
selengkapnya bisa klik tautan ini : https://www.instagram.com/p/CTUf4LIvhuE/
Pengumuman Finalis SDPPI Idea & SDPPI Creator Read More »