Sumber Foto: Freepik
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kalibrasi merupakan salah satu proses penting dalam verifikasi bahwa tingkat akurasi suatu alat atau mesin memang sudah sesuai dengan cetak birunya. Proses kalibrasi biasanya dilkukan dengan dengan cara membandingkan nilai yang ditampilkan oleh alat tersebut dengan standart nilai ukur yang sudah ditetapkan secara nasional ataupun internasional, maupun bahan-bahan lainnya yang sudah dijadikan acuan tersertifikasi.
Kalibrasi dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan sudah akurat. Adanya kalibrasi alat ukur ini bertujuan untuk menghindari cacat atau gagal terhadap sebuah jasa maupun produk, menjaga kondisi alat ukur agar tetap dalam spesifikasinya, menghindari resiko dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, memiliki kewenangan untuk melakukan kalibrasi alat ukur khususnya yang berkaitan dengan perangkat telekomunikasi.
Sesuai dengan hasil analisa serta evaluasi pelayanan kalibrasi alat ukur di Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi telah diatur mekanisme mengenai tata cara kalibrasi alat ukur berdasarkan Keputusan Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 2975 Tahun 2019 mengenai Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Ukur perlu disesuaikan dan diganti.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam kalibrasi alat ukur seperti yang tertuang pada portal SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meliputi:
- Alat ukur
- Spesifikasi teknis Alat Ukur yang akan dikalibrasi
- Petunjuk pemakaian manual book dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Foto Alat Ukur
- Daftar perangkat pendukung yang diperlukan
Selain itu, tentunya terdapat sistem, mekanisme dan prosedur yang perlu dilakukan untuk kalibrasi alat ukur, diantaranya:
- Pendaftaran kalibrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian
Kalibrasi (SIMPEL-K)
- Verifikasi Dokumen dan Dokumen Teknis
- Verifikasi Fungsi
- Penerbitan SP2
- Pelaksanaan Kalibrasi
- Penerbitan Laporan Hasil Kalibrasi dan Sertifikat Kalibrasi
Pelaksanaan kalibrasi akan memakan waktu 17 hari kerja. Kalibrasi yang dilakukan secara rutin diharapkan dapat berdampak pada hasil pengukuran yang konsisten dan valid, sehingga meminimalkan kesalahan dan ketidakpastian dalam pengukuran. Penggunaan alat telekomunikasi yang terkalibrasi dengan baik, diharapkan mampu meminimalkan masalah teknis dan interupsi jaringan, sehingga pengguna dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lancar dan andal.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.