Balmon Semarang Ajak Masyarakat Gunakan Frekuensi dengan Tertib

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Perkembangan era digital yang sangat pesat hingga sekarang, berimbas pada penggunaan spektrum frekuensi radio kian vital. Spektrum ini digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk komunikasi, penyiaran, dan teknologi nirkabel lainnya.

Hanya saja dalam praktiknya, masih ditemui pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kerap dijumpai dengan munculnya “radio jamu” yang secara khusus menyiarkan iklan produk jamu kesehatan. Radio ilegal ini menunggangi kanal frekuensi radio-radio yang sudah secara legal memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Akibatnya, timbullah yang dinamakan interference atau gangguan frekuensi radio.

Praktik tersebut ditengarai muncul akibat ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya penggunaan frekuensi sesuai aturan. Sebagai upaya preventif, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang mengambil inisiatif untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan & Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, Balmon Semarang mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Mengusung tema Peran Masyarakat dalam Mendukung Tertib Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, sosialisasi diadakan di Hotel Bungalow Tersenyum, Kabupaten Boyolali. Balmon Semarang memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, OPD, dan anggota organisasi terkait tentang pentingnya penggunaan frekuensi yang tertib, Selasa (19/9).

Materi yang dipaparkan oleh narasumber juga beragam diantaranya Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan SFR/APT.

Ancaman Pidana Menghantui Pelaku

Salah satu narasumber, Yudi Purnomo, menyampaikan bahwa penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat penggunaan tidak sesuai izin.

“Penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,-. Sedangkan apabila seseorang diketahui memperdagangkan, merakit, ataupun menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,” ungkapnya.

Yudi juga menambahkan bahwa Balmon Semarang akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kami akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pelaku. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin (stasiun radio),” tambahnya.

(Baca juga Dorong Pemanfaatan Frekuensi Sesuai Aturan, Balmon Semarang Tertibkan Pengguna Frekuensi Radio Tak Berizin)

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan bahwa spektrum frekuensi radio digunakan sesuai peraturan yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas dan berharga. Sebagai pengguna, kita dapat mengoptimalkan pemanfatannya. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat adalah upaya positif menuju komunikasi yang lebih efisien dan teratur dalam era digital ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang Kuswahyudi, Ketua Tim Kerja Penertiban Aisah Sahrani, Kasubbag Umum Sutrisno, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ade Mulyana, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pengendalian SDPPI Mohan Rifqo Virhani, dan Pengendali Frekuensi Ahli Madya Balmon Semarang Yudi Purnomo.

(Baca juga Penertiban Nasional Sadarkan Pengguna Pentingnya Legalitas)

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

 

 

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content