Balmon SFR Semarang Musnahkan Ratusan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Semarang melaksanakan pemusnahan 270 perangkat telekomunikasi ilegal di kantornya, Selasa (26/10/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang tidak berizin. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat terkait penggunaan perangkat atau alat telekomunikasi yang berizin dari pemerintah.

“Pemanfaatan spektrum frekuensi radio ini merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penggunaannya pun harus mendapat izin dari pemerintah dan diatur dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS A. Sazili, di kantornya, Selasa.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, sekitar 270 perangkat telekomunikasi yang terdiri dari 230 unit exciter atau pemancar radio, 31 unit penguat sinyal, 6 unit handy talky (HT), dan 3 rig dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat.

Sazili mengatakan sejak 2012 hingga 2021, pihaknya sudah melakukan empat kali kegiatan pemusnahan alat atau perangkat telekomunikasi ilegal. Peralatan itu disita dari berbagai pengguna, baik industri maupun perseorangan.

“Total sejak 2012 hingga kini, sudah ada 605 unit perangkat telekomunikasi yang telah kami musnahkan. Perangkat telekomunikasi itu dimusnahkan karena secara teknis tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi mengganggu frekuensi telekomunikasi yang resmi, seperti frekuensi navigasi penerbangan,” imbuhnya.

Balmon SFR Kelas I Semarang, lanjut Sazili, memilki empat dasar hukum dalam melakukan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal itu. Dasar hukum itu antara lain KUHP Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perdirjen No. 4/2018.

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content