Artikel

Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio: Mengukur Kompetensi dan Mendorong Generasi Baru Komunitas Amatir

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Amatir radio merupakan salah satu hobi sekaligus aktivitas yang memiliki nilai strategis dalam dunia komunikasi. Namun, dalam penerapannya, perlu pembinaan terhadap pengguna frekuensi radio khususnya Amatir Radio.

 

Upaya memastikan para amatir radio memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai menjadi penting. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, melaksanakan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Computer Assisted Test (CAT) Reguler (24/6) sebagai upaya untuk mengatur dan memfasilitasi para amatir radio di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah.

 

Melalui UNAR, Balmon Semarang berupaya meningkatkan pembinaan terhadap Amatir Radio di wilayah Jawa Tengah, kompetensi pegiat amatir radio juga dapat terukur a baik kemampuan dan keahlian bidang teknis maupun etika dalam penggunaan frekuensi radio. Pelaksanaan kegiatan pembinaan terhadap Amatir Radio juga bertujuan agar Amatir Radio dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan alokasi frekuesi yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan interefensi ke pengguna frekuensi radio lain.

 

Berbagai materi diujikan dalam UNAR, diantaranya tentang regulasi radio, teknik-teknik operasional, dan Bahasa Inggris. Sebanyak 22 orang peserta (tingkat Siaga 19 peserta, tingkat penggalang 2 peserta, dan tingkat penegak 1 peserta) telah dinyatakan lulus dalam gelaran yang diadakan di kantor Balmon Semarang di kawasan Semarang Indah.

 

 

Ujian Negara Amatir Radio adalah langkah penting dalam memastikan bahwa para penggiat amatir radio di Indonesia memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan perangkat dengan baik. Penerapan standar yang ketat dan proses yang transparan dalam UNAR, membantu menjaga kualitas dan profesionalisme di dunia amatir radio.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio: Mengukur Kompetensi dan Mendorong Generasi Baru Komunitas Amatir Read More »

Sosialisasi Sanksi Administratif: Langkah Penting Mewujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pemberlakuan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kominfo serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Sektor SDPPI, merupakan satu langkah konkret perwujudan tertib penggunaan frekuensi.

 

Penggunaan frekuensi radio yang tertib dan sesuai dengan peraturan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kelancaran komunikasi, bahkan dapat berpengaruh pada keselamatan jiwa dan keamanan nasional. Penggunaan frekuensi radio sesuai aturan yang berlaku terus diupayakan oleh Balmon SFR Kelas I Semarang. Salah satunya melalui penyelenggaraan Sosialiasi Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi di Hotel Santika Premiere, Semarang (20/6).

 

Sosialisasi yang melibatkan pelaku industri radio siaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya para pengguna frekuensi radio, tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan konsekuensi yang dapat timbul akibat pelanggaran penggunaan frekuensi radio, baik dari segi hukum maupun finansial.

 

Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan yang keempat di tahun 2024. Saat membuka acara, Kepala Balmon Kelas I Semarang, Supriadi, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan penggunaannya perlu pengawasan dan pengendalian yang menyeluruh.

 

“Sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami regulasi tentang penggunaan frekuensi agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaanya. Pelanggaran penggunaan frekuensi dapat mengakibatkan adanya sanksi administrasi. Oleh karena itu para pengguna radio siaran diharapkan dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Penyelenggaraan sosialisasi menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standarisasi SDPPI, dan PFR Ahli Madya Balmon Semarang. Narasumber dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Mohan Rifqo Virhani, menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, hukuman atas pelanggaran penggunaan frekuensi radio tidak lagi mengarah ke pidana tetapi lebih kepada sanksi maupun sanksi administratif dan penghentian layanan telekomunikasi.

 

“Sanksi pidana bisa diberlakukan jika sanksi administratif tidak berjalan. Hal ini bisa dierapkan apabila penggunaan frekuensi dapat mengancam atau membahayakan jiwa manusia,” tegasnya.

 

Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa pelanggaran dapat terjadi karena beberapa faktor. Unsur pelanggaran tidak berizin dapat terjadi apabila pengguna spektrum frekuensi radio tidak dapat menunjukkan ISR sesuai data, berdasarkan hasil ukur ditemukan pancaran spektrum frekuensi radio yang tidak terdapat dalam data, atau berdasarkan hasil open shelter ditemukan pancaran spektrum frekuensi radio yang tidak terdapat dalam data. Sedangkan untuk pelanggaran yang tidak sesuai parameter teknis yang akan dikenakan sanksi administrative adalah ketidaksusaian daya pancar, bandwidth, titik koordinat dan tinggi antenna.

 

Sosialisasi sanksi administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio merupakan upaya Balmon Semarang untuk mengedukasi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya penggunaan frekuensi radio yang tertib dan sesuai aturan, sehingga tercipta lingkungan komunikasi yang aman dan efisien.

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sosialisasi Sanksi Administratif: Langkah Penting Mewujudkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio Read More »

Anti Ponsel “Black Market” dengan Aplikasi SIRANI

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Di era digital saat ini, pengguna ponsel pintar idealnya memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang gawai yang dimilikinya. Hal ini perlu dilakukan agar pengguna tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Keresahan ini yang coba diatasi oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kemenkominfo dengan menghadirkan aplikasi SIRANI. SIRANI merupakan Aplikasi Mobile Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi yang mempermudah para pengguna layanan dalam mencari informasi proses sertifikasi perangkat telekomunikasi. Aplikasi ini juga merupakan jawaban bagi para pengguna ponsel pintar agak tidak termakan iming-iming harga murah ponsel “black market”.

 

Aplikasi ini hadir untuk mendukung perizinan online terpadu One Single Submission yang diresmikan Pemerintah pada 2018 lalu. Berbagai fitur telah dibenamkan di dalamnya, mulai dari fitur scan QR code, daftar sertifikat terbit, informasi frekuensi & power perangkat, notifikasi permohonan sertifikat, prosedur sertifikasi dan tarif, hingga lokasi Balai Uji di Indonesia.

 

Aplikasi ini dirancang dengan antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan, sehingga pengguna dari berbagai kalangan usia dapat dengan mudah mengoperasikannya. Selain itu, aplikasi SIRANI menggunakan teknologi enkripsi terbaru untuk memastikan semua data pengguna aman dari ancaman cyber.

 

Aplikasi SIRANI dapat diunduh baik melalui toko aplikasi Google Play maupun App Store. Dengan mengunduh dan menginstal SIRANI, pengguna dapat mengakses semua informasi mengenai sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dari gawai yang dimiliki.

 

 

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Referensi Artikel:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/13447/aplikasi-sirani-mudah-masyarakat-dapatkan-informasi-sertifikasi-alat-dan-perangkat-telekomunikasi/0/sorotan_media

Anti Ponsel “Black Market” dengan Aplikasi SIRANI Read More »

Maritime on The Spot: Layanan Perizinan Jemput Bola

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai salah satu element penting dalam pembangunan negeri, berkomitmen memberikan dukungan terhadap rakyat dalam hal membangun infrastruktur telekomunikasi yang kuat serta penyusunan regulasi yang mendukung terciptanya inovasi.

 

Salah satu program nyata yang digagas oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kemkominfo untuk memberikan kenyamanan kepada rakyat adalah Maritime on the Spot (MoTS). Program MoTS merupakan program afirmatif pemberian sertifikasi kompetensi komunikasi laut ke nelayan, serta perizinan radio komunikasi kapal nelayan secara jemput bola. Petugas hadir langsung di pelabuhan perikanan untuk memberikan pelayanan secara gratis.

 

Sejak tahun 2019, program MoTS mendorong percepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim yang dimiliki setiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi yang tertib, legal dan sesuai aturan. MoTS telah menghasilkan dampak positif yang cukup signifikan khususnya pada keselamatan nyawa nelayan dan juga berdampak positif bagi dunia penerbangan.

 

Program MoTS memiliki tiga standar operasi, yaitu setiap penggunaan frekuensi harus dilengkapi izin, perangkat radio yang digunakan harus bersertifikat, dan operator yang mengoperasikan radio harus memiliki kecakapan sebagai operator radio. Selain untuk membantu nelayan untuk mendapatkan ISR Maritim, program MoTS juga melayani sertifikat operator radio dengan jenis Long Range Certificate (LRC) dan Short Range Certificate (SRC).

 

Semua kapal ikan nelayan atau nahkoda kapal harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Apabila hanya menggunakan radio tetapi tidak memiliki izin resmi, maka dapat dikenakan hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bahkan jika menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukum kurungan selama 15 Tahun.

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

 

Referensi Artikel:

https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3345/Perizinan%20Spektrum%20Frekuensi%20Radio/0/layanan_kominfo

Maritime on The Spot: Layanan Perizinan Jemput Bola Read More »

Edukasi Masyarakat, Balmon Semarang Gelar Diseminasi Sanksi Administratif

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Komitmen untuk menjadi organisasi yang hadir di tengah pengguna frekuensi radio terus diupayakan oleh Balmon Semarang. Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Mengenai Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Balmon Semarang mengedukasi masyarakat khususnya tentang penerapan sanksi administratif dengan mengusung tema Diseminasi Pelayanan Publik “Sanksi Administratif Terhalau, Pengguna Frekuensi & Perangkat Telekomunikasi Bebas Galau”.

 

“Kami sebagai perpanjangan tangan Kemkominfo, memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat khusunya masyarakat Jawa Tengah,”   ungkap Sutrisno, Kasubag Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas I Semarang, saat membuka kegiatan diseminasi yang diselenggarakan pada hari Selasa (07/05/24).

 

Sosialisasi yang digelar secara hybrid di Hotel Grand Karlita Purwokerto ini menghadirkan tiga narasumber Mardiyatno Wahyunindo dari Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI, dan Hari Purnomo selaku Ketua Tim Pengelolaan PNBP dan SIMP Ditjen PPI, dan juga Kuswahyudi selaku Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR Balmon Semarang. Kegiatan diseminasi dihadiri sebanyak 100 peserta yang merupakan pelaku industri radio siaran.

 

 

Materi yang disampaikan oleh narasumber berfokus pada kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kominfo yakni implementasi sanksi admisnistratif yang diberlakukan pada pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Narasumber juga memaparkan terkait adanya kebijakan sanksi administratif yang harus diperhatikan oleh Badan Usaha di bidang perangkat telekomunikasi ataupun bagi instansi yang bersangkutan dengan ketetapan hukum yang telah berlaku.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Balmon Semarang, Kuswahyudi, mengingatkan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi administratif.

 

 

“Pengguna spektrum frekuensi radio itu wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Lalu pastikan juga perangkat telekomunikasi yang digunakan sudah berizin dan memiliki sertifikat,” tegas Kuswahyudi.

 

Gelaran diseminasi tidak hanya berfokus pada penyampaian materi terkait sanksi administratif saja, namun dalam kesempatan tersebut Balmon Semarang juga turut  mengajak stakeholder untuk mendukung upaya Zona Integritas secara berkelanjutan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Edukasi Masyarakat, Balmon Semarang Gelar Diseminasi Sanksi Administratif Read More »

Mengenal Lebih Dekat Berbagai Alat/Perangkat Telekomunikasi

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Alat/perangkat telekomunikasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kehadirannya membawa berbagai manfaat salah satunya menjadi media untuk bertukar  infomasi dalam bentuk gambar, suara, ataupun tulisan.

 

Telekomunikasi mulai pertama kali berkembang pada awal abad ke-19, melalui perangkat elektronik (masih menggunakan listrik statis pada saat itu) yang bernama telegraf. Seiring perkembangannya, teknologi telekomunikasi kemudian berkembang seperti yang saat ini banyak kita ketahui seperti Telepon, Televisi, Set Up Box, Radio, Internet Modem, Jam Tangan dengan GPS, ataupun True Wireless Stereo. Selain itu, masih ada berbagai alat/perangkat telekomunikasi yang beragam jenisnya, diantaranya:

 

  • HT PoC (Push To Talk Over Cellular)

Sumber Foto: freepik.com

HT PoC adalah alat komunikasi genggam dua arah dengan gelombang radio dan dukungan jaringan seluler 3G/4G (LTE)/5G menggunakan teknologi push-to-talk.

 

  • Base Transceiver Station

Sumber Foto: unsplash.com

Perangkat ini memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi dengan jaringan operator. BTS terdiri dari berbagai komponen yang bekerja bersama untuk memancarkan dan menerima sinyal radio, mengelola sumber daya radio, dan memastikan koneksi yang stabil bagi pengguna. Dengan adanya BTS, pengguna dapat melakukan panggilan, mengirim pesan, dan menggunakan data seluler dengan lancar. Contohnya: base transceiver station sistem bergerak seluler, base transceiver radio trunking, base station controller sistem bergerak seluler, dan repeater/ booster/ penguat sinyal sistem bergerak seluler.

 

  • Antena Pemancar

Sumber Foto: unsplash.com

Perangkat yang dirancang untuk mengubah sinyal listrik menjadi gelombang elektromagnetik dan memancarkannya ke udara. Antena pemancar berfungsi sebagai elemen penting dalam sistem komunikasi nirkabel, termasuk radio, televisi, telekomunikasi seluler, dan jaringan nirkabel. Tujuan utama dari antena pemancar adalah untuk memastikan bahwa sinyal yang dikirim dapat menjangkau penerima dengan kekuatan dan kualitas yang memadai. Contohnya: Antena pemancar (indoor transmitter), antena pemancar base transceiver station sistem bergerak seluler, dan antena analog / antena digital radio link terrestrial/antena microwave.

 

  • Microwave Link

Sumber Foto: istockphoto.com

 

Microwave Link adalah sistem komunikasi radio titik ke titik (point to point) melalui gelombang mikro yang antara lain digunakan pada sistem backbone telekomunikasi, dan transmission link, serta mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titik ke stasiun/titik lain.

 

Telekomunikasi memainkan peran penting dalam kehidupan sosial. Namun, sebagai pengguna, diperlukan pemikiran yang bijak dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi yang sudah sesuai ketentuan. Pastikan kembali  alat/perangkat yang digunakan telah mendapatkan sertifikat penggunaan yang valid dan dikeluarkan oleh Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

 

Sumber:

  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Telekomunikasi
  • https://www.kamus-hukum.com/definisi/15435/Perangkat%20Telekomunikasi

Mengenal Lebih Dekat Berbagai Alat/Perangkat Telekomunikasi Read More »

Mewujudkan Transparansi dan Partisipasi, Balmon Semarang Sediakan Berbagai Opsi Kanal Pengaduan Masyarakat

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Balmon Semarang selaku garda terdepan pengawasan dan pengendalian frekuensi, terus berkomitmen menjaga ketertiban penggunaan aset publik tersebut. Sebagai unit pelaksana teknis yang juga menjadi penyelenggara pelayanan publik, Balmon Semarang menyediakan akses ke kanal pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, saran, hingga melaporkan masalah terkait gangguan spektrum frekuensi radio yang dialami, sehingga memungkinkan tindakan yang cepat dan efektif. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan serta perbaikan kualitas pelayanan publik di Balmon Semarang.

 

Berdasarkan Pedoman Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, kanal pengaduan dibuat dengan tujuan untuk mewujudukan pengelolaan pengaduan secara baik, efektif, efisien, tepat sasaran, dan transparan. Adanya kanal pengaduan masyarakat ini juga akan membantu pemerintah untuk mendapatkan bahan masukan terhadap penyelenggaran tata kelola pemerintah yang baik (good governance), khususnya di lingkungan Kementerian Kominfo.

 

Balmon Semarang sendiri telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan masyarakat, baik melalui telepon, surat, kotak pengaduan, maupun melalui platform digital. Kanal-kanal tersebut disediakan untuk menampung aspirasi masyarakat dengan terus mengikuti perkembangan zaman dan juga teknologi, sehingga proses peyampaian saran, kritik, maupun aduan tetap dapat terakomodir.

 

Berikut adalah kanal pengaduan yang dimiliki oleh Balmon Semarang:

 

  1. Website Balmon Semarang ( https://balmonsemarang.postel.go.id/ )
  2. Layanan helpdesk Whatsapp (+62 877-7000-0167)
  3. Call Center (159)
  4. LAPOR! (https://kominfo.lapor.go.id/ & https://www.lapor.go.id/ )
  5. Email (upt_semarang@postel.go.id)
  6. Customer Service Loket Pelayanan Balmon Semarang
  7. Web ( https://laporgangguansfr.postel.go.id/index.php?class=LoginForm )
  8. Kotak saran dan pengaduan (dikirim ke loket pelayanan Balmon Semarang)
  9. Pengiriman Melalui Pos (Loket Balmon Semarang)

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Mewujudkan Transparansi dan Partisipasi, Balmon Semarang Sediakan Berbagai Opsi Kanal Pengaduan Masyarakat Read More »

Menjaga Integritas Kementerian Kominfo melalui Pengendalian Gratifikasi yang Berkesinambungan

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Isu gratifikasi terus menjadi sorotan terutama dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Gratifikasi sendiri dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerima hadiah, suap ataupun fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Implementasi penegakan peraturan gratifikasi di Indonesia tidak sedikit yang mengalami kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah merupakan hal yang lumrah. Masyarakat Indonesia pada umumnya belum mengetahui batasan dalam pemberian “hadiah” yang justru dapat mengarah pada gratifikasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan di Pasal 12B bahwa pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh aparatur pemerintah merupakan suatu hal yang dilarang.

 

Pemerintah Indonesia sampai saat ini terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait dengan gratifikasi. Lembaga-lembaga negara seperti KPK juga turut berperan penting dalam memerangi Korupsi, dengan menyelenggarakan anti-gratifikasi dan melakukan investgasi terhadap kasus-kasus yang memilik unsur pidana korupsi.

 

Terdapat dua jenis gratifikasi diantaranya:

Gratifikasi yang Dianggap Suap, yaitu gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan: (a) Nilainya Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleeh penerima gratifikasi; (b) Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), peembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

 

Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap, yaitu gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

 

Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi penerimaan dari: (a) Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lainnya; (b) Pihak lain kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembayaran lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

 

Berdasarkan pada pedoman Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kominfo dan Surat KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait dengan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dengan ini disampaikan bahwa:

 

  1. ASN dilarang meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya
  2. ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban serta tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
  3. ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
  4. Gratifikasi berupa makanan mudah rusak atau kadaluarsa disalurkan ke panti sosial atau pihak yang membutuhkan dengan lapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
  5. Bagi Pemimpin asosiasi, perusahaan, koporasi atau masyarakat, demi melakukan pencegahan, untuk tidak memberikan gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN

 

Balmon Semarang berkomitmen serius dalam mencegah terjadinya praktik kecurangan. ASN Balmon Semarang menolak segala bentuk pemberian gratifikasi yang bisa mencoreng upaya organisasi dalam pembangunan kawasan Zona Integritas.

 

Sumber:

https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sulteng/files/Gratifikasi.pdf

https://itjen.kominfo.go.id/uploads/artikel/20221102061926_hal_yang_harus_diketahui_mengenai_gratifikasi.pdf

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Menjaga Integritas Kementerian Kominfo melalui Pengendalian Gratifikasi yang Berkesinambungan Read More »

Penggunaan Frekuensi Untuk Drone? Ini Ketentuannya

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Perkembangan teknologi drone yang makin pesat, diiring dengan penggunaannya yang tidak lagi terbatas pada keperluan hobi semata. Drone kini digunakan dalam berbagai kegiatan seperti fotografi udara, pemetaan, pengawasan keamanan, pengiriman barang, dan banyak lagi. Namun, penggunaan yang semakin meluas ini juga menimbulkan kebutuhan yang lebih besar akan pengaturan dan regulasi terkait, termasuk penggunaan frekuensi yang diperlukan untuk mengoperasikan drone secara efektif.

 

Sebagian besar negara memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan frekuensi untuk drone. Biasanya, penggunaan frekuensi ini memerlukan izin khusus dari otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan frekuensi untuk drone tidak mengganggu sistem komunikasi lainnya yang menggunakan frekuensi yang sama. Penggunaan frekuensi tanpa izin dapat dikenai sanksi yang serius, termasuk denda atau pencabutan lisensi.

 

Penggunaan frekuensi untuk drone juga berkaitan dengan keamanan penerbangan. Oleh karena itu, operator drone perlu memastikan bahwa mereka menggunakan frekuensi yang diizinkan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melaporkan aktivitas penerbangan mereka.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal SDPPI telah menerbitkan PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, yang di dalamnya juga mengatur tentang pita frekuensi yang digunakan untuk drone.

 

Selain itu, berdasarkan KM Kominfo Nomor 554 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat tanpa awak, drone wajib memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki daya pancar (RF Output Power) ≤ 20 dBm EIRP baik untuk pita frekuensi 2400 – 2483 MHz dan 5725 – 5825 MHz.

 

Penggunaan perangkat telekomunikasi tanpa awak juga harus memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan sebagai berikut:

  1. PM Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia
  2. PM Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
  3. PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 tentang Standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
  4. Kepdirjen Perhubungan Udara Nomor PR 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dengan Sistem Berbasis Teknologi Informasi

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Penggunaan Frekuensi Untuk Drone? Ini Ketentuannya Read More »

Menelusuri Permenkominfo 7/2021, Kebijakan tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pemanfaatan spektrum frekuensi radio memang belum banyak disadari namun telah menjadi bagian sehari-hari.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, telah diatur beberapa poin penting yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio. Salah satu poin utamanya adalah tentang tata cara pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait prosedur yang harus diikuti oleh pengguna spektrum frekuensi radio, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat lebih teratur dan efisien.

 

Selain itu, Permenkominfo 7/2021 juga mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat bersama-sama atau shared. Hal ini mengacu pada penggunaan spektrum frekuensi radio oleh beberapa entitas atau pihak secara bersama-sama, yang memerlukan koordinasi yang baik agar tidak terjadi gangguan atau interferensi antara pengguna. Regulasi ini menetapkan mekanisme koordinasi dan tata cara yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang menggunakan spektrum frekuensi radio bersama-sama.

 

Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai ketentuan juga tertuang dalam peraturan ini. Hal ini termasuk di dalamnya pengembangan dan penerapan sistem pemantauan, penegakan aturan, dan penanganan gangguan atau interferensi.

 

Selain mengatur dalam lingkup personal dan korporasi, Permenkominfo 7/2021 juga membahas ketentuan dalam konteks industri telekomunikasi dan informatika yang memiliki dampak yang signifikan terhadap para pemangku kepentingan. Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Hal ini mencakup penerapan teknologi yang memadai, pemenuhan persyaratan administratif, dan pematuhan terhadap ketentuan teknis yang ditetapkan.

 

Pada Pasal 2, diatur beberapa ketentuan diantaranya:

 

  • Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.
  • Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib:
    1. dilakukan sesuai dengan peruntukan; dan
    2. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sesuai dengan:
    1. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
    2. ketentuan teknis  penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  • Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang antara lain meliputi batasan:
    1. daya pancar;
    2. lebar pita frekuensi radio (bandwidth); dan/atau
    3. emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission),

untuk setiap jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

 

  • Gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pancaran dan radiasi yang:
    1. membahayakan fungsi komunikasi radio navigasi atau frekuensi keselamatan; dan/atau
    2. secara siginifikan mengurangi, mengganggu atau secara berulang menyela operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain.

 

  • Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yaitu yang mendapatkan proteksi sesuai /dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Menelusuri Permenkominfo 7/2021, Kebijakan tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Read More »

Scroll to Top
Skip to content