Pengumuman

Cek Alur Proses IAR dan IKRAP Terbaru Pasca Kebijakan PNBP Nol Rupiah

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nol Rupiah atau gratis terkait layanan Sertifikasi Operator Radio (SOR) resmi diberlakukan 18 November 2023. Inovasi ini diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Kominfo, untuk memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi bagi para operator radio tanpa menarik biaya apapun.

 

Sertifikasi operator radio adalah salah satu komponen penting karena berkaitan erat dengan kualitas layanan yang disediakan. Proses ini memastikan bahwa para operator radio memahami standar teknis dan keamanan yang diperlukan dalam pengoperasian frekuensi radio, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efisiensi komunikasi dan mengurangi interferensi yang mungkin terjadi.

 

Penerapan kebijakan ini akan berdampak dengan tidak adanya lagi invoice yang terbit setelah tanggal 18 November 2023. Beberapa penyesuaian terkait alur proses sertifikasi Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) baik permohonan baru maupun perpanjangan juga akan diterapkan. Berikut adalah alus proses sertifikasi terbaru:

 

  • Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) Baru

  • Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) Baru

  • Perpanjangan IAR dan IKRAP

Meskipun kebijakan Nol Rupiah ini memberikan akses gratis terhadap sertifikasi operator radio, proses tersebut tetap dilakukan dengan standar yang tinggi. Evaluasi akan dilakukan secara rutin pada penerapan eLicensing dan perbaikan akan dilakukan apabila diperlukan. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap koneksi dengan aplikasi terkait lainnya (CAT, Booking Online, Adeya, dll).

 

Ditjen SDPPI Kominfo memastikan bahwa semua persyaratan dan regulasi wajib terpenuhi sebelum memberikan sertifikasi kepada operator radio. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan jaringan komunikasi di Indonesia.

 

Kebijakan ini adalah langkah yang positif dari pemerintah Indonesia dalam mendukung pertumbuhan industri komunikasi radio yang berkualitas, pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tepat manfaat, serta dalam memberikan akses yang lebih mudah bagi para pelaku industri untuk memenuhi standar yang diperlukan. Penerapan kebijakan ini diharapkan akan terus memperkuat ekosistem komunikasi radio di Indonesia ke depannya.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Cek Alur Proses IAR dan IKRAP Terbaru Pasca Kebijakan PNBP Nol Rupiah Read More »

Layanan REOR, IAR, dan IKRAP Kini 0 Rupiah!

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan segala pendapatan yang diperoleh oleh negara, yang bukan berasal dari sektor pajak. Pendapatan ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti hasil penjualan barang atau jasa, pendapatan dari pengelolaan kekayaan negara, hingga pendapatan dari lelang sumber daya alam.

 

PNBP memiliki peran penting dalam pendapatan negara karena menyumbang pada pendanaan berbagai kegiatan pemerintah, proyek pembangunan, dan program sosial. Sumber PNBP dapat bervariasi dari sektor energi dan tambang, layanan publik, pajak atas kekayaan, hingga pendapatan dari investasi atau kekayaan negara lainnya.

 

Pemerintah biasanya memiliki kebijakan tertentu terkait pengelolaan PNBP guna memastikan penggunaannya secara efisien dan efektif untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk dalam salah satu Kementerian penyumbang PNBP terbesar di Indonesia. Proses pengelolaan PNBP juga dilakukan dengan ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut melalui regulasi yang disesuaikan dengan kondisi eksisting.

 

Penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilakukan dengan penyusunan kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

RPM Kominfo disusun sebagai tindak lanjut atas penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 19 September 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, peraturan tersebut akan efektif setelah 60 hari sejak diumumkan, yakni berlaku mulai tanggal 18 November 2023.

 

Adapun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio;
  2. Penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
  3. Pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
  4. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan

berdasarkan perhitungan menggunakan formula atau hasil seleksi. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk stasiun radio; dan
  2. Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 yang mengatur mengenai kondisi tertentu, tarif, atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang. Peraturan ini juga mengubah alur proses pengajuan izin Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Izin Amatir Radio (IAR), dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Kabar gembiranya, kini semua layanan tersebut menerapkan biaya Rp. 0 (nol rupiah) atau gratis.

 

Kebijakan ini merupakan upaya dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Layanan REOR, IAR, dan IKRAP Kini 0 Rupiah! Read More »

Balmon Semarang Ajak Masyarakat Gunakan Frekuensi dengan Tertib

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Perkembangan era digital yang sangat pesat hingga sekarang, berimbas pada penggunaan spektrum frekuensi radio kian vital. Spektrum ini digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk komunikasi, penyiaran, dan teknologi nirkabel lainnya.

Hanya saja dalam praktiknya, masih ditemui pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kerap dijumpai dengan munculnya “radio jamu” yang secara khusus menyiarkan iklan produk jamu kesehatan. Radio ilegal ini menunggangi kanal frekuensi radio-radio yang sudah secara legal memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Akibatnya, timbullah yang dinamakan interference atau gangguan frekuensi radio.

Praktik tersebut ditengarai muncul akibat ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya penggunaan frekuensi sesuai aturan. Sebagai upaya preventif, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang mengambil inisiatif untuk mengedukasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan & Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, Balmon Semarang mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Mengusung tema Peran Masyarakat dalam Mendukung Tertib Penggunaan Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi, sosialisasi diadakan di Hotel Bungalow Tersenyum, Kabupaten Boyolali. Balmon Semarang memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, OPD, dan anggota organisasi terkait tentang pentingnya penggunaan frekuensi yang tertib, Selasa (19/9).

Materi yang dipaparkan oleh narasumber juga beragam diantaranya Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi dan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Regulasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan SFR/APT.

Ancaman Pidana Menghantui Pelaku

Salah satu narasumber, Yudi Purnomo, menyampaikan bahwa penggunaan frekuensi yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan akibat hukum dan akibat penggunaan tidak sesuai izin.

“Penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,-. Sedangkan apabila seseorang diketahui memperdagangkan, merakit, ataupun menggunakan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,” ungkapnya.

Yudi juga menambahkan bahwa Balmon Semarang akan menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya kami akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pelaku. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka akan kami usulkan untuk pencabutan izin (stasiun radio),” tambahnya.

(Baca juga Dorong Pemanfaatan Frekuensi Sesuai Aturan, Balmon Semarang Tertibkan Pengguna Frekuensi Radio Tak Berizin)

Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya memastikan bahwa spektrum frekuensi radio digunakan sesuai peraturan yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya yang terbatas dan berharga. Sebagai pengguna, kita dapat mengoptimalkan pemanfatannya. Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat adalah upaya positif menuju komunikasi yang lebih efisien dan teratur dalam era digital ini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang Kuswahyudi, Ketua Tim Kerja Penertiban Aisah Sahrani, Kasubbag Umum Sutrisno, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ade Mulyana, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Pengendalian SDPPI Mohan Rifqo Virhani, dan Pengendali Frekuensi Ahli Madya Balmon Semarang Yudi Purnomo.

(Baca juga Penertiban Nasional Sadarkan Pengguna Pentingnya Legalitas)

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

 

 

Balmon Semarang Ajak Masyarakat Gunakan Frekuensi dengan Tertib Read More »

Peluang Baru Untuk Penggiat Amatir Radio Melalui UNAR

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Salah satu momen penting bagi para penggiat radio amatir ialah mengikuti kegiatan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Melalui ujian tersebut, para penggiat amatir radio berkesempatan memiliki lisensi amatir radio. Selain itu, penggiat amatir radio juga bisa dinyatakan berkompeten dan terampil dalam mengoperasikan perangkat amatir radio.

 

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) yang kerap diselenggarakan memiliki beberapa tingkatan, mulai dari tingkat siaga, tingkat penggalang, hingga tingkat penegak. Pada setiap tingkatnya, penggiat amatir radio diharapkan untuk memiliki pemahaman yang kuat mengenai berbagai hal, termasuk Prinsip Pancasila, Peraturan Radio, Teknis Radio, dan Bahasa Inggris.

 

Kali ke-4 Balmon Semarang selaku UPT Direktorat jenderal SDPPI melaksanakan penyelanggaraan Ujian Negara Amatir Radio secara rutin. Lokasi pelaksanaan UNAR kali ini berlokasi di kantor Balmon Semarang kawasan Semarang Indah, Senin (4/9). Gelaran UNAR diikuti oleh sebanyak 27 peserta ujian dengan rincian 13 peserta ujian tingkat siaga, 9 peserta ujian tingkat penggalang, dan 5 peserta ujian tingkat penegak.

Gunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

Penyelenggaraan UNAR dilakukan dengan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setelah mengikuti ujian, 25 peserta ujian dinyatakan lulus dan 2 peserta ujian yang tidak lulus. Adapun rinciannya adalah sebanyak 12 peserta lulus dan 1 peserta tidak lulus pada tingkat siaga, 9 peserta lulus pada tingkat penggalang, serta 4 peserta lulus dan 1 peserta tidak lulus pada tingkat penegak.

 

Peserta yang berhasil menyelesaikan ujian akan diberikan sertifikat keterampilan dalam amatir radio, yang memungkinkan mereka untuk berinteraksi dengan amatir radio dari berbagai belahan dunia. Ini memberikan kesempatan untuk menggali komunikasi jarak jauh, berpartisipasi dalam situasi darurat, dan berkontribusi dalam berbagai pengetahuan dalam komunitas yang luas dari amatir radio.

 

Penggiat amatir radio yang berminat untuk mengikuti ujian selanjutnya bisa mendapatkan info melalui akun media sosial Balmon Semarang. Persiapan ujian juga bisa dilakukan melalui aplikasi SeeNow, yang memberikan simulasi kepada para penggiat amatir radio terkait penyelenggaraan ujian yang sesungguhnya.

 

(Baca juga SeeNow Permudah Operator Radio Lulus Ujian Sertifikasi)

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Peluang Baru Untuk Penggiat Amatir Radio Melalui UNAR Read More »

Izin Stasiun Radio FM? Cek Info Lengkapnya di Sini!

Sumber Foto: freepik.com

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – #SobatFrekuensi hobi mendengarkan lagu-lagu yang diputar di radio saat berkendara? Menikmati suara penyiar radio yang mengalir seolah terhipnotis? Tapi, #SobatFrekuensi tahu tidak, dibalik mengudaranya siaran radio FM yang biasa kita dengar, ada beberapa persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pengelola stasiun radio.

Stasiun Radio sendiri merupakan satu atau lebih perangkat pemancar, perangkat penerima, atau kombinasi dari keduanya, beserta perlengkapan yang diperlukan, yang terletak di suatu lokasi untuk melaksanakan komunikasi radio. Bagi para pebisnis di industri telekomunikasi dan penyiaran yang berencana memanfaatkan spektrum frekuensi radio dalam operasional bisnis mereka, diperlukan langkah untuk mendapatkan izin pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Perizinan di bidang spektrum frekuensi radio terdiri dari beberapa jenis diantaranya: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas.

(Baca juga Izin Kelas Maksimalkan Pemanfaatan Frekuensi Radio Sesuai Peruntukannya)

Izin Stasiun Radio (ISR) merujuk pada izin stasiun radio yang memungkinkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio melalui pengaturan kanal frekuensi radio sesuai dengan kriteria yang diterapkan.

Adapun persyaratan Izin Stasiun Radio (ISR) yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. NIB versi RBA
  2. Surat Permohonan ISR
  3. Salinan NPWP
  4. KTP Direktur
  5. Akta pendirian
  6. Peta lokasi
  7. Izin Prinsip Penyelenggara (IPP) dari Ditjen SDPPI
  8. Sertifikat perangkat radio FM
  9. Data teknis radio
  10. Form pembuatan akun dari aplikasi ISR

Masa berlaku Izin Stasiun Radio (ISR) diberikan selama jangka waktu paling 5 tahun serta dapat diperpanjang 1 kali. Perpanjangan izin dapat diberikan apabila pemegang ISR telah membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Stasiun Radio periode kedua sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pembayaran.

  Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Izin Stasiun Radio FM? Cek Info Lengkapnya di Sini! Read More »

Kunjungi Ditjen SDPPI, Menkominfo Tinjau Pemanfaatan Perangkat Frekuensi Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Usai dilantik Senin (17/7/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024, Budi Arie Setiadi, segera menyambangi unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu unit kerja yang dikunjungi adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta (Selasa, 25/7/2023).

Menkominfo bersama dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, berkunjung ke Ditjen SDPPI untuk berkenalan secara langsung dengan punggawa spektrum frekuensi radio sekaligus berdiskusi tentang program prioritas dan capaian kinerja dari unit kerja yang membidangi pengelolaan spektrum frekuensi radio ini.

Dirjen SDPPI, Ismail, beserta Direktur di lingkungan Ditjen SDPPI secara langsung menyambut kedatangan Menkominfo dan Wamenkominfo. Pada sesi tersebut, juga diperkenalkan Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang merupakan perangkat penerima sinyal frekuensi radio dan digunakan untuk monitoring, pengukuran parameter teknis, pendeteksian sumber pancaran frekuensi radio, dan mengidentifikasi pengguna frekuensi radio.

Perangkat tersebut digunakan untuk memonitor frekuensi radio dan hasil monitoring dikumpulkan lalu dianalisa untuk mengetahui tren pengunaan frekuensi radio dan sebagai data pembanding dengan data pengguna frekuensi radio pada database. Selain itu, diinfokan juga bahwa perangkat SMFR digunakan untuk pelaksanaan monitoring refarming dan penangangan gangguan frekuensi radio.

Kunjungan Menkominfo dilanjutkan dengan sesi pemaparan tugas dan fungsi Ditjen SDPPI. Pada kesempatan tersebut, Menkominfo meminta Ditjen SDPPI untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program yang didasarkan pada kebijakan strategis Kementerian Kominfo, khususnya pada kebijakan pemberlakuan International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada gawai. Hal ini merupakan komitmen serius pemerintah untuk melindungi masyarakat dari beredarnya telekomunikasi ilegal atau black market. Lebih lanjut Menteri Budi menyatakan akan menyampaikan informasi perkembangan di bidang komunikasi dan informatika khususnya kebijakan terkait IMEI kepada Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Ismail menyampaikan data tentang penggunaan frekuensi di Indonesia serta pencapaian program prioritas dan kinerja baik dari lingkup Direktorat maupun Unit Pelaksana Teknis di pusat dan daerah. Secara detail diinformasikan bahwa penggunaan frekuensi di Indonesia mencakup lebih dari 500 ribu stasiun radio, terdiri dari 16.712 Stasiun Radio Maritim, 404.634 Fixed Service, 3.509 Broadcast, 3.203 Satelit, 3.434 Aeronautical, 86.484 Land Mobile, dan 85 Stasiun Radio layanan lainnya.

Turut hadir dalam sesi diskusi tersebut Direktur Pengendalian dan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal SDPPI, Sabirin Mochtar; Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan; Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko; Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mulyadi; serta Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Syaharuddin.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Kunjungi Ditjen SDPPI, Menkominfo Tinjau Pemanfaatan Perangkat Frekuensi Radio Read More »

Permudah Layanan Perizinan Frekuensi, SDPPI Perkenalkan Aplikasi Adeya

Sumber Foto: Akun YouTube Pelayanan Frekuensi

 

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus ditingkatkan. Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) saat ini telah mengembangkan Aplikasi Data Pelayanan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio (Adeya SFR SOR). Aplikasi mobile ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai informasi terkait mengenai penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui gawai yang dimiliki.

 

Ditjen SDPPI berkomitmen serius untuk mendekatkan diri dengan pengguna layanan dan masyarakat secara keseluruhan. Berbagai strategi telah diterapkan, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah dan menyediakan media informasi yang dapat diakses secara cepat serta menjadi platform media alternatif bagi layanan tersebut.

 

Nama Adeya merupakan diksi yang diambil dari bahasa Yunani dan memiliki arti “perizinan”. Adeya merupakan sebuah inovasi berkelanjutan di bidang pelayanan publik yang akan terus dikembangan, baik dari segi peningkatan fitur maupun fungsinya.

 

Aplikasi Adeya menyediakan berbagai fitur dan fungsi, antara lain fitur dashboard dan pemetaan yang menyediakan akses bagi pengguna untuk dapat melihat status aktif dari Izin Spektrum Radio (ISR) yang dimiliki. Selain itu, aplikasi Adeya juga memiliki fitur notifikasi masa laku ISR, yang dapat digunakan sebagai fitur pengingat bagi pengguna -dengan pop-up notification yang muncul secara periodik terkait masa laku ISR yang akan segera berakhir.

 

Fitur lainnya yang tidak kalah menarik adalah fitur Simulasi BHP ISR, dimana pengguna akan diberikan simulasi untuk melihat daftar status invoice yang belum terbayar dan yang telah terbayar. Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi secara berkala terkait invoice yang belum terbayar. Fitur selanjutnya adalah fitur Data Penggunaan Frekuensi TV/Radio, yang akan menampilkan informasi mengenai penggunaan frekuensi TV/radio di setiap wilayah layanan yang dipilih berdasarkan lokasi seperti LPK, FM LPS, Mux.

 

Fitur Layanan Sertifikasi Operator, yang menyediakan layanan pengajuan perpanjangan dan penggantian Sertifikat REOR (Radio Operator). Selain itu, pengguna dapat memperoleh informasi terkait Jadwal Ujian Negara dan Hasil Nilai Ujian Negara REOR.

 

Komitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang responsif terus digelorakan oleh Ditjen SDPPI, untuk itu aplikasi Adeya ini juga dilengkapi dengan fitur Konsultasi dan Pengaduan. Fitur ini merupakan salah satu fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengajukan pengaduan melalui form yang telah disediakan disediakan. Tak lupa, pengguna juga dapat melakukan konsultasi melalui chatbot serta mengisi survei kepuasan pelanggan yang dapat digunakan sebagai input oleh Ditjen SDPPI selaku penyelenggara layanan.

 

Aplikasi Adeya hadir untuk memberikan kemudahan akses informasi dan memberikan platform yang lebih dekat dengan pengguna layanan dan masyarakat. Pengembangan ini tidak hanya akan membantu kinerja Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, tapi juga Balmon SFR Kelas I Semarang sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

 

Permudah Layanan Perizinan Frekuensi, SDPPI Perkenalkan Aplikasi Adeya Read More »

Satelit SATRIA-1 Berhasil Mengudara, Ayo Kenalan Lebih Jauh!

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Satelit SATRIA-1, yang merupakan satelit multifungsi pertama yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, telah berhasil diluncurkan ke luar angkasa. Peluncuran satelit SATRIA-1 terjadi pada pukul 18.21 waktu setempat atau sekitar pukul 06.00 WIB dari fasilitas Cape Canaveral Space Launch Complex 40 (SLC 40) di Florida, Amerika Serikat.

Meskipun mengalami penundaan sekitar 15 menit dari jadwal semula yang direncanakan pada pukul 18.04 waktu setempat, peluncuran roket berlangsung dalam waktu yang singkat, sekitar 10 menit. Setelah mencapai orbitnya, SATRIA-1 akan ditempatkan pada posisi 146 Bujur Timur (BT) dan akan menyediakan akses Internet bagi masyarakat Indonesia termasuk bagi masyarakat yang berada di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

SATRIA-1 merupakan satelit yang diluncurkan menggunakan roket Falcon 9 yang merupakan milik perusahaan SpaceX yang dipimpin oleh Elon Musk. Berdasarkan studi terbaru yang dilakukan oleh BAKTI Kemkominfo pada tahun 2023, SATRIA-1 memiliki kapasitas sebesar 150 Gbps. Satelit ini akan memberikan layanan internet di sekitar 50.000 titik fasilitas publik.

Dibuat oleh Thales Alenia Space dari Prancis pada tahun 2020, satelit ini menggunakan teknologi very High Throughput Satelit (VHTS) dengan kapasitas 150 gigabita per detik (Gbps) menggunakan frekuensi Ka-Band. SATRIA-1 dikenal sebagai satelit terbesar di Asia dan peringkat kelima di dunia.

Satelit SATRIA-1 memiliki tinggi 6,5 meter dan berat sekitar 4,5 ton, serta dirancang untuk beroperasi selama 15 tahun sejak diluncurkan ke orbit. Untuk mengoperasikan satelit ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah menunjuk PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan PSN sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP), PSN merupakan bagian dari konsorsium yang terdiri dari PT Pintar Nusantara Sejahtera, PT Dian Semesta Sentosa, dan PT Nusantara Satelit Sejahtera.

Setelah diluncurkan, SATRIA-1 akan menjalani Electric Orbit Raising (EOR) selama sekitar 145 hari setelah dipisahkan dari roket peluncurannya hingga mencapai posisi orbit 146 Bujur Timur. Di posisi orbit tersebut, satelit akan melalui serangkaian pengujian seperti In Orbit Testing IOT), In Orbit Acceptance Review (IOAR), dan End-to End Test (EZE Test) untuk memastikan kinerja optimalnya.

Rencananya, pada minggu keempat Desember 2023, SATRIA-1 akan siap beroperasi (ready for service) dan terhubung dengan stasiun bumi serta siap untuk terhubung dengan remote Terminal Ground Segment (RTGS) di lokasi pelayanan publik.

Sebagai pengendali di darat, Kominfo-BAKTI telah membangun 11 stasiun bumi (gateaway) di berbagai lokasi seperti Cikarang (Jawa Barat), Batam (Kepulauan Riau), Manado (Sulawesi Utara), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Tarakan (Kalimantan Utara), Pontianak (Kalimantan Barat), Kupang (Nusa Tenggara Timur), Ambon (Maluku), Manokwari (Papua Barat), Jayapura (Papua), dan Timika (Papua Tengah). Stasiun Bumi Cikarang telah ditunjuk sebagai Stasiun Pusat Pengendali Satelit Primer yang juga mengendalikan jaringan operasi. Setiap lokasi stasiun bumi dilengkapi dengan antena khusus yang diproduksi oleh perusahaan Tiongkok, The North West China Research Institute of Electronic Equipment (NWIEE).

Plt. Menkominfo, Mahfud MD, menyatakan bahwa peluncuran Satelit SATRIA-1 adalah langkah untuk mencapai inklusivitas dalam ekonomi digital dengan menyediakan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa akses internet yang diberikan oleh SATRIA-1 akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang saat ini memiliki akses terbatas atau mengalami kualitas internet yang belum memadai.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sumber:

Satelit SATRIA-1 Berhasil Mengudara, Ayo Kenalan Lebih Jauh! Read More »

Lakukan Validasi dan Pemantauan Frekuensi, Balmon Semarang Sambangi Karimunjawa

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Karimunjawa, sebuah kepulauan yang terletak di Laut Jawa, merupakan salah satu destinasi wisata terkenal di Indonesia. Kontur wilayahnya yang cukup unik, memberikan tantangan tersendiri bagi siapapun yang berkunjung ke sana. Karenanya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi pun masih menyisakan banyak ruang untuk pengembangan. Terlebih karena lokasinya yang terpisah dari pulau Jawa.

Terlepas dari berbagai kendala yang ada, Pemerintah tetap memprioritaskan untuk terus meningkatkan konektivitas telekomunikasi di wilayah kepulauan Karimunjawa. Melalui kegiatan monitoring frekuensi radio, Balmon Semarang hadir untuk memastikan penggunaan frekuensi radio dimanfaatkan sebagaimana mestinya (3/6 – 7/6).

Komitmen Serius Pemerintah

Kegiatan pemantauan dan validasi frekuensi radio merupakan upaya penting untuk memastikan penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah tertentu dilakukan sesuai ketentuan. Di Karimunjawa, kegiatan ini menjadi penting karena pemerintah melalui Balmon Semarang dapat memastikan bahwa frekuensi yang digunakan tidak saling mengganggu dan menjamin kualitas telekomunikasi dengan baik.

Pelaksanaan kegiatan ini memiliki banyak tujuan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. Komunikasi yang efektif merupakan hal yang sangat penting terutama dalam situasi darurat. Melalui kegiatan ini Balmon Semarang dapat memastikan bahwa saluran komunikasi darurat dapat berfungsi optimal. Ini akan membantu dalam menangani situasi darurat dengan cepat dan efisien.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan konektivitas di wilayah kepulauan. Karimunjawa memiliki infrastruktur komunikasi yang terbatas karena kondisi geografisnya. Tentunya, pelaksanaan pemantauan dan validasi frekuensi radio memegang peran penting dalam mengoptimalkan layanan telekomunikasi di wilayah tersebut. Balmon Semarang dapat memastikan bahwa sinyal komunikasi tetap kuat dan terjaga, sehingga masyarakat dan pengunjung Karimunjawa dapat terhubung dengan baik.

Tujuan lain yang tak kalah penting adalah untuk mencegah timbulnya gangguan frekuensi. Petugas Balmon Semarang berupaya untuk mendeteksi gangguan yang mungkin terjadi dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar layanan telekomunikasi di Karimunjawa dapat berlangsung tanpa gangguan dan mencapai kualitas yang optimal.

Pantau Frekuensi Radio Hingga ke Pelosok

Saat melaksanakan tugasnya, petugas Balmon Semarang dibagi menjadi 3 tim dengan fokus pekerjaan yang beragam. Tim pertama bertugas untuk melakukan Validasi Stasiun Frekuensi Radio khusus untuk operator seluler XL Axiata. Wilayah kerja tim ini meliputi Jati Kerep, Kelurahan Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, dan Kabupaten Jepara. Di sisi lain, tim lainnya juga bertugas untuk melakukan Validasi Stasiun Frekuensi Radio untuk operator seluler Telkomsel. Wilayah kerjanya meliputi Jati Kerep, Kelurahan Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, dan Kabupaten Jepara. Tim selanjutnya bertugas untuk melakukan pemantauan Frekuensi Radio terhadap 18 pita frekuensi dan juga pengukuran frekuensi radio di daerah Karimunjawa.

Kegiatan pemantauan dan validasi frekuensi radio di Karimunjawa adalah langkah penting untuk memastikan komunikasi yang lancar, aman, dan efektif di wilayah tersebut. Melalui pengaturan penggunaan frekuensi radio secara efisien, pemerintah dapat meningkatkan konektivitas, meningkatkan keamanan, mencegah interferensi, di Karimunjawa. Upaya ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, pengunjung, dan perkembangan wilayah secara keseluruhan.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Lakukan Validasi dan Pemantauan Frekuensi, Balmon Semarang Sambangi Karimunjawa Read More »

Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi, Cek Syaratnya!

Sumber Foto: Freepik

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Setiap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat SDPPI. Penerapan kebijakan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi ini memiliki berbagai tujuan. Salah satunya adalah untuk memvalidasi bahwa tipe alat dan atau perangkat telekomunikasi telah sesuai dengan persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi ternyata memiliki peran penting untuk meningkatkan efektivitas layanan dan menjamin kualitas alat telekomunikasi yang digunakan, yang tentunya dapat melindungi masyarakat.

Ketentuan terkait Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi tercantum pada PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan tersebut membahas tentang kategori pemohon sertifikat, serta persyaratan administrasi dan teknis apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikat. Jenis kategori pemohon sertifikat, diantaranya:

  1. Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia
  2. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek
  3. Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan alat perangkat untuk pemilik merek
  4. orang/badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen alat perangkat (Perakit)

Sedangkan, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan dan dilengkapi, diantaranya:

Persyaratan Administrasi

  1. Mempunyai NIB
  2. Dokumen kerjasama dengan pemilik merek, penunjukkan sebagai perwakilan atau distributor resmi di Indonesia
  3. Sertifikat Merek (DJKI) untuk pemegang merek
  4. Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, untuk alat penguat sinyal (repeater/booster) seluler
  5. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
  6. Surat deklarsi jaminan keamanan IMEI dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global

System for Mobile COmmunications Association (GSMA) > Khusus HKT

  1. Sertifikat pemenuhan kewajiban TKDN dari Kementerian Perindustrian. > Khusus HKT, TV dan STB

Persyaratan Teknis

  1. Dokumen spesifikasi teknis alat perangkat
  2. Laporan Hasil Uji (LHU):
  3. Radio Frequency
  4. Electromagnetic compatibility (EMC)
  5. Electrical Safety > Khusus perangkat AC power
  6. Laser Safety > Khusus perangkat optical
  7. Foto berwarna yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi

Proses sertifikasi akan memastikan bahwa perangkat telekomunikasi harus berfungsi baik, tidak mudah terganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lain, serta harus aman bagi penggunanya. Perangkat yang tidak bersertifikat alias ilegal tentunya bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa banyak orang terlebih jika mengganggu komunikasi penerbangan.

Sertifikasi yang dikelola oleh Ditjen SDPPI merupakan salah satu prosedur yang penting dan harus dilakukan karena memiliki pengaruh yang sangat besar. Tidak hanya pada produsen ataupun distributor, namun juga kepada masyarakat pengguna dan perkembangan inovasi teknologi di sebuah negara.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757

Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi, Cek Syaratnya! Read More »

Scroll to Top
Skip to content