Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Sebanyak 128 alat dan perangkat telekomunikasi telah dimusnahkan Balmon SFR Kelas I Semarang. Alat/perangkat telekomunikasi tersebut dinyatakan tidak bersertifikat dan tidak berizin.
Berlokasi di halaman kantor Balmon SFR Kelas I Semarang (Senin, 31/10/2022), berbagai alat dan perangkat telekomunikasi seperti Exciter, ST, Booster, HT, dan Right telah berhasil dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari kegiatan penertiban dan penanganan gangguan periode Agustus 2021 – September 2022.
Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS. A. Sazili, mengatakan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ini merupakan komitmen Balmon Semarang untuk menegakkan peraturan terkait pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya gangguan atau interferensi serta dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya peningkatan PNBP tersebut tentunya harus didukung dengan pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio, agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
“Pemanfaatan sumber daya spektrum frekuensi ini merupakan sumber PNBP kedua terbesar. Sumber daya ini juga penunjang peningkatan ekonomi negara dan masyarakat, baik sebagai infrastruktur, sarana komunikasi dan informatika pada saat tanggap darurat, maupun melalui penciptaan tenaga kerja lewat sertifikasi kompetensi operator radio,” ungkap Sazili saat memberikan sambutan dan membuka kegiatan.
Sazili mengungkapkan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diamankan adalah barang yang terlarang untuk diedarkan atau digunakan karena tidak memenuhi persyaratan teknis. Selain itu, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada pemilik perangkat yang tidak bersertifikat maupun tidak memiliki izin.
“Kami berupaya memberi pembelajaran kepada masyarakat luas bahwa penggunaan alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tambahnya
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai kegiatan seperti gelar perkara, inventarisasi barang sitaan yang akan dimusnahkan, pembuatan surat pernyataan oleh pemilik terkait penyerahan barang bukti ke negara.
Koordinasi juga terus menerus dilakukan oleh Balmon SFR Kelas I Semarang bersama dengan instansi terkait seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Tim Kerja Monitoring dan Penertiban Direktorat Jenderal SDPPI.
Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Dwi Saputro, memberikan apresiasi atas upaya Balmon Semarang dalam menertibkan penggunaan frekuensi radio.
“Kami sangat support atas apa yang telah Balmon Semarang upayakan. Hal ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi ilegal. Kami akan terus membantu penyidik Balmon Semarang terkait penertiban ini,” ungkap Dwi saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, Komisioner KPID Jateng, Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen SDPPI, perwakilan dari Direktorat Standarisasi SDPPI, dan perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.