Sumber Foto: freepik.com
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Teliti dan hati-hati ketika ingin memperoleh perangkat telekomunikasi seperti ponsel, smartphone dan tablet komputer (HKT) sangat diperlukan. Hal ini merupakan upaya untuk melindungi diri kita sebagai konsumen, dari kerugian yang tidak diharapkan.
Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan regulasi yang mengatur International Mobile Equipment Identity (IMEI). Regulasi ini ditetapkan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market. Penetapan regulasi mengenai IMEI ini diharapkan akan mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi illegal, karena tidak lagi dapat digunakan di Indonesia.
Ketentuan terkait registrasi IMEI ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terhubung dengan Jaringan Selular melalui Identifikasi IMEI. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan blokir barang black market (BM).
IMEI merupakan rangkaian angka yang digunakan sebagai identitas Internasional dari sebuah perangkat telekomunikasi. IMEI terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association.
Terdapat setidaknya 2 (dua) cara untuk mengidentifikasi ponsel tersebut ilegal atau tegal, yaitu:
1. Blacklist
Blacklist merupakan kumpulan perangkat telekomunikasi yang memiliki IMEI illegal. Perangkat ini akan secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional). Pemblokiran tersebut akan menyebabkan perangkat telekomunikasi tidak dapat terhubung dengan jaringan operator seluler.
2. Whitelist
Whitelist sendiri merupakan skema pengendalian yang diterapkan untuk pencegahan. Pada skema ini, masyarakat dapat melakukan identifikasi melalui pengujian perangkat sebelum memutuskan untuk membeli. Identifikasi IMEI dapat dilakukan melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
(Baca juga Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi, Cek Syaratnya!)
Selain cara identifikasi ponsel, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri ponsel ilegal:
1. Kondisi sinyal
Ponsel dengan IMEI ilegal dipastikan akan terblokir secara otomatis. Pengguna akan kesulitan menghubungkan perangkat telekomunikasi ke jaringan, termasuk untuk panggilan
telepon dan pesan SMS. Selain itu, ponsel dengan IMEI illegal tidak akan bisa mengakses internet di jaringan 2G, 3G, dan 4G LTE. Saat perangkat tersebut tersambung ke jaringan operator seluler yang berada di Indonesia, IMEI perangkat akan terdeteksi dan tetap dalam status terblokir. Meski perangkat ilegal yang diimpor dari luar negeri dapat digunakan untuk waktu tertentu. Hal ini tentunya akan menyulitkan pengguna karena perangkat hanya bisa terkoneksi melalui WiFi.
2. Tidak teregistrasi
Masyarakat dapat memeriksa nomor IMEI perangkat yang dimiliki melalui situs imei.kemeperin.go.id. Bila setelah memasukkan nomor IMEI tidak ditemukan status registrasi, maka dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal dan akan terkena pemblokiran. Hal ini sejalan dengan implementasi aturan pengendalian perangkat IMEI ilegal melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terhubung dengan Jaringan Seluler Melalui IMEI.
3. Informasi perangkat tidak sesuai
Masyarakat dapat mengakses informasi IMEI dengan melakukan panggilan ke *#06#. Melalui panggilan tersebut, nomor IMEI asli perangkat akan terungkap. Rangkaian angka tersebut dapat dibandingkan dengan nomor yang tertera pada kemasan asli perangkat. Apabila terdapat perbedaan, maka dapat dipastikan IMEI pada kemasan perangkat telekomunikasi adalah palsu.
Sumber:
- https://jdih.kominfo.go.id/infografis/view/17
- https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/24177/menkominfo-peraturan-imei-handphone-mulai-diberlakukan-18-april-2020/0/berita_satker
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/25910/siaran-pers-no-58hmkominfo042020-tentang-pengendalian-imei-mulai-18-april-2020-pengguna-hkt-akan-dapat-notifikasi-bertahap/0/siaran_pers
- https://teknologi.bisnis.com/read/20230731/84/1679900/bakal-diblokir-ini-ciri-ciri-ponsel-dengan-imei-ilegal#:~:text=Berikut%20ciri%20dan%20dampak%20ponsel%20terblokir%20karena%20IMEI,IMEI.%20…%203%203.%20Informasi%20perangkat%20tidak%20sesuai
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.