Ditjen SDPPI Sesuaikan Alur Pendaftaran Ujian Negara REOR Saat Pandemi

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun bukan lagi dianggap sebagai hambatan. Hampir seluruh kegiatan telah berjalan seperti biasa dengan terus menerapkan protokol kesehatan.

Adaptasi terhadap kebiasaan baru juga terus diterapkan oleh Pemerintah guna memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika juga telah menyesuaikan proses penyelenggaraan Ujian Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) agar dapat terus berjalan dalam kondisi pandemi.

Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio Global (REOR) merupakan salah satu sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaut ataupun mualim yang akan mengoperasikan alat dan perangkat khusus maritim. Operator idealnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan di bidangnya untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pelayanan (maritime) di kapal atau stasiun pantai.

Ujian REOR terdiri dari ujian teori dan praktek serta ujian Computer Assisted Test (CAT). Materi ujian terdiri dari Teknik Radio, Perjanjian Internasional, Peraturan Radio, Bahasa Inggris, Service Documents, Teleponi Radio, dan Global Maritime Distress Safety System (REOR GMDSS).

Calon pelaut ataupun mualim yang berminat untuk mengikuti ujian REOR perlu memperhatikan ketentuan pelaksanaan ujian terbaru yang telah disesuaikan. Berikut prosedur pendaftaran Ujian Negara REOR saat pandemi:

  1. Lembaga diklat melaksanakan kegiatan diklat REOR dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 dan membuat dokumentasi sebagai bukti;
  2. Lembaga diklat mengajukan jadwal ujian REOR dengan unggah persyaratan:
  3. Surat Resmi;
  4. Kuota Peserta yang dibatasi;
  5. Izin Penyelenggaraan dari Instansi yang berwenang di daerah setempat;
  6. Dokumentasi kegiatan diklat dengan protokol kesehatan;
  7. Ditjen SDPPI melakukan verifikasi dan persetujuan atau penolakan pembukaan jadwal ujian REOR;
  8. Pendaftaran Peserta Ujian REOR dengan unggah persyaratan:
  9. NIK;
  10. STTPL;
  11. Pas foto 4×6 latar belakang putih;
  12. Laporan hasil test pemeriksaan Covid-19 (PCR atau Rapid Test) yang masih berlaku;
  13. Unduh SPP dan membayar biaya ujian REOR secara online via host-to-host.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sumber: http://reor.postel.go.id

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content