Semarang, Balmon SFR Kelas I – Pemanfaatan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peraturan berisiko terhadap munculnya gangguan/interferensi. Gangguan ini dapat merugikan penyelenggara lain seperti operator telekomunikasi, jasa penerbangan, maupun komponen masyarakat. Guna menghindari timbulnya risiko tersebut, diperlukan penertiban secara berkala terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Balai Monitor SFR Kelas I Semarang turut mendukung upaya peningkatan kepatuhan penggunaan frekuensi radio dengan melakukan monitoring terhadap kemungkinan adanya pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sesuai dengan hasil pantauan pada kegiatan Remote Site yang dilaksanakan selama 1 (satu) minggu, ditemukan berbagai pelanggaran yaitu adanya penggunaan frekuensi tanpa izin (ISR), penggunaan frekuensi tidak sesuai parameter teknis, serta adanya perangkat yang tidak tersertitifikasi.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan remote site, dilakukan kegiatan penertiban penggunaan SFR dan perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak pada 22 Agustus – 26 Agustus 2022 dengan melibatkan operator telekomunikasi seperti XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren Telecom. Pelaksanaan penertiban ini terlebih dahulu dilakukan di kota Semarang. Penertiban di Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah akan dilakukan pada periode selanjutnya.
Selain untuk penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan penggunaan alat/perangkat telekomunikasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan SFR akibat penggunaan frekuensi yang tidak memiliki ISR dan tidak memenuhi parameter teknis.
“Pelaksanaan kegiatan penertiban ini merupakan amanat dari UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya (Peraturan Pemerintah), dengan fokus mengedepankan pembinaan terhadap pengguna SFR yang melakukan pelanggaran serta meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang, KGS. A. Sazili saat memberikan arahan kepada petugas penertiban sebelum memulai kegiatan.
Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi site yang terindikasi melanggar ketentuan penggunaan frekuensi untuk dilakukan pengecekan dan validasi ulang bersama operator telekomunikasi. Hasil pengecekan dan validasi ulang tersebut akan menentukan sanksi administratif yang akan dikenakan terhadap penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan aturan.
Dari hasil kegiatan penertiban tersebut, Balmon SFR Kelas I Semarang menerapkan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan pemancaran pada 19 site, penyegelan pada 19 site, penyesuaian frekuensi sesuai ISR pada 34 site, dan modifikasi parameter teknis sejumlah 22 site. Hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum dengan mencari alternatif ketersediaan layanan komunikasi pada saat penertiban dilaksanakan.
Penindakan berupa penghentian kegiatan pemancaran ini bersifat sementara. Operator telekomunikasi diminta untuk segera melakukan pengurusan ISR ke Direktorat Operasi Sumber Daya. Sementara untuk pelanggaran yang tidak sesuai parameter teknis, maka perlu dilakukan modifikasi penggunaan SFR berupa perubahan parameter teknis frekuensi yang akan digunakan secara permanen. Apabila frekuensi radio tidak digunakan secara permanen, operator telekomunikasi diminta untuk mengatur sesuai dengan ISR yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan penertiban ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari adanya pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio. Pemanfaatan frekuensi radio sesuai aturan dapat melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya yang bisa mengganggu keselamatan jiwa
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.