Sumber Foto: Freepik
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap penyelenggara negara merupakan salah satu kontrol yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Dalam melakukan peran serta dalam pengawasan, diperlukan pedoman tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing.
Tidak terkecuali di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan serangkaian proses penanganan pengaduan yang meliputi kegiatan penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, pemeriksaan, pengaduan, tindak lanjut, monitoring tindak lanjut dan pengarsipan.Pengaduan masyarakat dilakukan oleh masyarakat (warga negara, penduduk, kelompok, dan badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan di bidang Komunikasi dan Informatika) untuk menyampaikan keluhan kepada kementerian atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar, pengabaian kewajiban, atau pelanggaran di lingkungan Kementerian.
Masyarakat yang memiliki informasi yang mengandung indikasi kegiatan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat melayangkan laporan. Aduan tersebut dapat berupa saran, kritik yang bersifat konstruktif, serta bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Pelaporan pelanggaran atau pengaduan dari masyarakat akan diterima, dikelola, diproses, didistribusikan, dan dipantau penyelesaian pengaduannya oleh Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran/Pengaduan (TP3) yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Whistleblowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap pegawai internal Kementerian untuk melaporkan adanya tindak pelanggaran tanpa merasa sungkan atau takut identitasnya akan terungkap. Pelapor (whistleblower) akan diberikan perlindungan kerahasiaan identitas.
Balmon Semarang sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga selalu melakukan upaya untuk dapat menciptakan lingkungan kerja yang baik. Salah satunya dengan memberikan fasilitas melalui Whistleblowing System yang tersedia di website pengaduan Balmon Semarang yang akan mengarahkan pelapor ke website WBS KEMKOMINFO, sehingga pelapor dapat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran, perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, perbuatan tidak bermoral, atau perbuatan yang dilakukan pejabat dan pegawai yang dapat merugikan organisasi.
Laporan pelanggaran yang memenuhi kriteria selanjutnya akan dicatat dan ditelaah oleh TP3 guna mengidentifikasi permasalahan dengan menelaah inti permasalahan, meneliti bukti-bukti yang diberikan, memenuhi kelengkapan data/informasi yang diperlukan, melakukan analisis sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan menyampaikan hasil penelaahan yang penanganannya akan diberikan dan dilanjutkan oleh Inspektur yang sesuai dengan substansi pengaduan. Nantinya Inspektur yang terkait substansi pelaporan pelanggaran akan menyampaikan hasil penelaahan dan rekomendasi penanganan lanjut kepada Inspektur Jenderal.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.