Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Komitmen untuk menjadi organisasi yang hadir di tengah pengguna frekuensi radio terus diupayakan oleh Balmon Semarang. Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Mengenai Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Balmon Semarang mengedukasi masyarakat khususnya tentang penerapan sanksi administratif dengan mengusung tema Diseminasi Pelayanan Publik “Sanksi Administratif Terhalau, Pengguna Frekuensi & Perangkat Telekomunikasi Bebas Galau”.
“Kami sebagai perpanjangan tangan Kemkominfo, memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat khusunya masyarakat Jawa Tengah,” ungkap Sutrisno, Kasubag Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas I Semarang, saat membuka kegiatan diseminasi yang diselenggarakan pada hari Selasa (07/05/24).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid di Hotel Grand Karlita Purwokerto ini menghadirkan tiga narasumber Mardiyatno Wahyunindo dari Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI, dan Hari Purnomo selaku Ketua Tim Pengelolaan PNBP dan SIMP Ditjen PPI, dan juga Kuswahyudi selaku Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi SFR Balmon Semarang. Kegiatan diseminasi dihadiri sebanyak 100 peserta yang merupakan pelaku industri radio siaran.
Materi yang disampaikan oleh narasumber berfokus pada kebijakan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kominfo yakni implementasi sanksi admisnistratif yang diberlakukan pada pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. Narasumber juga memaparkan terkait adanya kebijakan sanksi administratif yang harus diperhatikan oleh Badan Usaha di bidang perangkat telekomunikasi ataupun bagi instansi yang bersangkutan dengan ketetapan hukum yang telah berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Balmon Semarang, Kuswahyudi, mengingatkan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi administratif.
“Pengguna spektrum frekuensi radio itu wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Lalu pastikan juga perangkat telekomunikasi yang digunakan sudah berizin dan memiliki sertifikat,” tegas Kuswahyudi.
Gelaran diseminasi tidak hanya berfokus pada penyampaian materi terkait sanksi administratif saja, namun dalam kesempatan tersebut Balmon Semarang juga turut mengajak stakeholder untuk mendukung upaya Zona Integritas secara berkelanjutan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.