Frekuensi Radio di pita High Frequency (HF) yang digunakan oleh Nelayan sebagai media komunikasi merupakan issue penting yang menjadi perhatian Direktorat Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini, mengingat masih banyaknya penggunaan frekuensi radio tidak sesuai peruntukkannya dari Nelayan yang mengakibatkan terjadinya interferensi pada Dinas Penerbangan, sebagai regulator perizinan dan pemanfaatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Ditjen SDPPI akan melakukan penataan alokasi frekuensi bergerak untuk kebutuhan komunikasi nelayan.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang selaku Unit Pelaksan Teknis (UPT) Ditjen SDPPI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Solusi Komunikasi di pita High Frequency (HF) bagi Kapal Nelayan” pada tanggal 21 Februari 2022 bertempat di Hotel Horison Ultima Semarang, kegiatan ini bertujuan sebagai forum diskusi dan mediasi antar perumus dan penentu kebijakan/regulasi komunikasi bagi nelayan, dengan pemangku kepentingan/para praktisi penggunaan frekuensi radio pita hf di lapangan, sehingga tata kelola perizinan dan pemanfaatan frekuensi yang nantinya akan dikeluarkan lebih tepat guna dan sasaran, dan pada akhirnya outcome yang diharapkan, yakni pemenuhan kebutuhan komunikasi nelayan dapat tercapai, serta sehingga potensi gangguan frekuensi pada dinas lain, khususnya dinas penerbangan dapat diminimalisir.
Kegiatan FGD dilaksanakan secara hybrid, telah hadir secara offline Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI (Dwi Handoko), Kepala Balmon SFR Kelas I Semarang (KGS.A.Sazili), Koordinator Pelayanan Non Dinas Tetap Dan Bergerak Darat (Endarto), Koordinator Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (Dwi Harto Kurniawan), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah Jawa Tengah (Riswanto), Kepala Pelabuhan Perikanan Moro Demak (Bambang Pramono Setyo), Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bajomulyo (Maryadi), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD Jateng dan DPC, Asosiasi / Paguyuban Nelayan , Pemilik Kapal, Pengurus Dan Teknisi Kapal, dan telah hadir secara online Koordinator Penataan Alokasi Spektrum Dan Non Dinas Tetap Dan Bergerak Darat (Gerson Damanik), Perwakilan Kepala/Syahbandar Pelabuhan Perikanan di Wilayah Jawa Tengah.
Dalam sambutannya Dwi Handoko menyampaikan dukungan Kominfo mengenai penggunaan frekuensi oleh Nelayan. Perijinan untuk nelayan bisa didaftarkan ke loket SDPPI Kominfo di pelabuhan. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi nelayan untuk memperoleh perijinan frekuensi radio yang digunakan. Latar belakang sosialisasi frekuensi untuk nelayan dikarenakan banyaknya aduan gangguan penerbangan dari negara-negara lain yang merasa terganggu pada pita HF. Biaya perijinan radio maritim pemerintah menetapkan sebesar 0 Rupiah. Komunikasi di laut harus mengikuti tata cara komunikasi internasional yang diatur oleh IMO terutama untuk kapal-kapal besar. Untuk kapal-kapal kecil seharusnya berlayar sampai wilayah A2, tetapi ada suatu keunikan Indonesia dapat berlayar di wilayah A3, Kapal-kapal yang berkomunikasi menggunakan pita frekuensi HF, terutama kapal nelayan yang berlayar di wilayah A3. Komunikasi bersifat private. Sedangkan peraturan internasional komunikasi private dilakukan dengan menyambungkan pada stasiun pelabuhan. Dikarenakan hal tersebut, pemerintah memfasilitasi frekuensi khusus yang digunakan untuk nelayan-nelayan yang berlayar sampai wilayah A3, dan frekuensi tersebut khusus di Indonesia. Kemudian penggunaan frekuensi ini digunakan secara bersama-sama seluruh Indonesia. Tujuan dari hal ini untuk membuat semua pengguna frekuensi merasa nyaman berkomunikasi.
Pada Kesempatan selanjutnya, telah dilaksanakan kegiatan kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Juwana Pati oleh Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Dwi Handoko bersama tim pada tanggal 22 Februari 2022, pada kesempatannya ini Dwi Handoko melakukan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat nelayan Juwana Pati tentang penyebab banyaknya gangguan komunikasi yang terjadi selama ini, karena komunikasi nelayan yang masuk pada frekuensi komunikasi vital khususnya frekuensi penerbangan, untuk itu Dwi Handoko menyampaikan ingin menggali informasi mengenai kebutuhan nelayan sebagai bahan untuk merumuskan solusi yang tepat bagi komunikasi nelayan.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan dialog dengan perwakilan nelayan dan asosiasi nahkoda serta pemilik kapal nelayan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika/Dirjen SDPPI Ismail melalui zoom meeting, dalam dialog ini, Dirjen SDPPI menggali informasi dengan menanyakan kebutuhan nelayan terkait data frekuensi yang digunakan, titik keberangkatan berlayar dan wilayah penangkapan ikan, lama masa pelayaran, perangkat komunikasi radio yang digunakan, dengan siapa saja melakukan komunikasi, lama melakukan komunikasi dalam 1 hari serta informasi penting lainnya yang terkait komunikasi nelayan selama di laut. Hasil dialog ini nantinya menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan penggunaan frekuensi radio untuk komunikasi nelayan.