Karimunjawa, Balmon Semarang – Kepulauan Karimunjawa tersohor akan keindahan alamnya dengan bentangan pasir putih dan air laut yang menyerupai kristal biru. Berlokasi di Laut Jawa, kepulauan ini merupakan bagian dari Kabupaten Jepara. Kepulauan dengan jumlah penduduk 10 ribu jiwa (Data BPS Kab. Jepara) memiliki kondisi geografis yang cukup unik.
Terdiri dari puluhan pulau dengan kontur perbukitan, Karimunjawa merupakan salah satu wilayah kerja Balmon SFR Kelas I Semarang. Sesuai tugas dan fungsi organisasi, Balmon Semarang berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian, termasuk di wilayah Karimunjawa.
Petugas Balmon Semarang melaksanakan serangkaian tugas diantaranya monitoring, pengukuran, serta validasi terhadap spektrum frekuensi radio (6/9/2022 – 9/9/2022). Penyisiran area dan pemantauan frekuensi radio dilakukan untuk memastikan tidak adanya interferensi atau gangguan dalam penggunaan frekuensi.
Kegiatan monitoring sendiri dilakukan guna mengetahui okupansi serta identifikasi pengguna frekuensi radio di Karimunjawa. Adanya Bandara Dewadaru yang terletak di Pulau Karimunjawa, berdampak pada perlunya dilakukan pemantauan guna menjaga keamanan frekuensi penerbangan.
Pengukuran juga menjadi agenda utama di Karimunjawa. Tercatat ada stasiun radio siaran FM yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) di Karimunjawa, sehingga perlu dilakukan pengukuran parameter teknis. Aktivitas ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian parameter teknis serta mendeteksi apakah ada indikasi spurious emissions atau emisi palsu yang merupakan pancaran frekuensi yang muncul di luar pancaran frekuensi utama.
Selain itu, dilaksanakan pula kegiatan inspeksi dalam rangka validasi data frekuensi radio terhadap operator seluler. Hal ini bertujuan untuk memperoleh data penggunaan frekuensi radio yang digunakan di lapangan, dan memeriksa kesesuaiannya dengan database ISR Ditjen SDPPI.
Data yang terkumpul di lapangan akan dianalisis dan dilimpahkan kepada tim kerja penertiban Balmon SFR Kelas I Semarang untuk ditindaklanjuti apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Pengawasan dan pengendalian frekuensi radio yang terus dilaksanakan secara rutin oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang tercantum di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui http://balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.