Haruskah HT dan Rig Memiliki Izin Stasiun Radio?

 

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pada dasarnya, HT (Handy Talkie) dan dan Radio Rig adalah perangkat yang digunakan untuk berkomunikasi. Kedua jenis perangkat tersebut bertindak sebagai perantara yang memungkinkan pengguna dapat berinteraksi satu sama lain.

 

Penggunaan perangkat HT dan Rig melibatkan penggunaan frekuensi radio pada kanal tertentu. Maka dari itu penggunaannya harus dipastikan sesuai peruntukkannya agar tidak mengganggu pengguna frekuensi lain. Penggunaan HT dan Rig secara legal, dapat dilakukan dengan mendaftar sebagai anggota RAPI atau ORARI, serta mengajukan Izin Stasiun Radio (ISR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).

 

Perizinan untuk penggunaan HT dan Rig di Indonesia diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penggunaan perangkat komunikasi seperti HT (Handy Talkie) dan Rig memerlukan izin yang secara legal masih berlaku, terutama karena penggunaannya memerlukan pemanfaatan kanal frekuensi radio tertentu.

 

Di sisi lain, Penggunaan perangkat komunikasi seperti HT (Handy Talkie) dan Base Stasiun, yang biasa disebut Rig/SSB, bertujuan untuk keperluan komunikasi operasional dalam perusahaan atau instansi. Terdapat beberapa jenis stasiun komunikasi:

  1. Mobile to Mobile (perangkat bergerak): mencakup HT atau Rig yang dipasang di dalam kendaraan.
  2. Base Station (stasiun pangkalan): perangkat Rig atau SSB yang ditempatkan di ruang kantor atau basis operasional.
  3. Repeater (pengulang): jenis stasiun ini serupa dengan Base Station atau stasiun tetap.

 

Semua jenis perangkat/stasiun yang disebutkan harus terdaftar dan memiliki sertifikat perangkat dari Direktorat Jenderal SDPPI. Informasi tentang status perangkat dapat ditemukan dengan membuka bagian belakang HT dengan melepas baterainya, pada bagian belakang Rig, atau di kemasan kotak perangkat.

 

Pastikan perangkat yang dimiliki dan digunakan tersebut memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang masih berlaku. Tanpa izin penggunaan frekuensi yang sah, berkomunkasi menggunakan HT/Rig dapat dianggap melanggar hukum serta mengakibatkan sanksi hukum dan administrasi.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sumber :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id)
Perbedaan HT dan Radio Rig – Info HT (infohandytalkie.blogspot.com)
Pakai HT, Rig atau SSB harus ada Ijin Stasiun Radio – Pasang Kabel

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content