Semarang, Balmon SFR Kelas I – Proses integrasi sistem perizinan terus diupayakan oleh pemerintah guna mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, tak terkecuali Kementerian Kominfo. Melalui Ditjen SDPPI, insiasi integrasi Sistem Keanggotaan ORARI dan Sistem e-Licensing IAR-IKRAP telah terwujud, terhitung sejak 1 Agustus 2022. Kini penggiat radio amatir dapat tersenyum gembira karena kedua sistem tersebut telah terhubung satu sama lain.
Beberapa fitur baru juga sudah dapat dinikmati oleh penggiat radio amatir. Salah satunya adalah fitur Surat Peringatan dan Pencabutan Izin Amatir Radio (IAR) yang akan dikirimkan secara otomatis untuk mengantisipasi agar masa habis berlaku sertifikat penggiat radio amatir tidak terlewat.
Otomasi pengiriman Surat Peringatan dan Pencabutan IAR tersebut akan diberlakukan dengan prosedur:
- Diberlakukan bagi seluruh pemilik IAR yang status keanggotaannya “Belum Menjadi Anggota”;
- Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-31 diterbitkan SP1 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar;
- Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal 1 Agustus 2022, maka pada hari ke-46 diterbitkan SP2 selama 15 (lima belas) hari secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar;
- Apabila pemilik IAR belum menjadi anggota Organisasi selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 1 Agustus 202, maka pada hari ke-61 dilakukan pencabutan izin secara otomatis, dan diinformasikan melalui akun dan email yang terdaftar.
Ditjen SDPPI memberikan keringanan kepada pemilik IAR yang kesulitan dalam memproses keanggoataan. Apabila pemilik sertifikat mengalami kendala proses keanggotaan organisasi selama masa pemberian SP1 dan SP2, Ditjen SDPPI menyediakan sarana mediasi melalui menu Klarifikasi / Keberatan pada sistem e-Licensing. Klarifikasi atau Keberatan atas Surat Peringatan yang diterima oleh pemilik IAR juga akan di evaluasi dan/atau disampaikan ke ORARI Pusat.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.