Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kementerian Kominfo baru saja menyelesaikan refarming pita frekuensi radio 2,1 GHz, yang salah satu tujuannya adalah perbaikan kualitas layanan yang makin cepat.
Istilah refarming frekuensi memang terasa kurang familiar. Refarming frekuensi sendiri merujuk pada proses penataan ulang pada pita frekuensi tertentu. Proses ini dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu frequency clearance sebelum proses pemindahan kanal frekuensi, monitoring ketika proses perpindahan kanal frekuensi, dan monitoring setelah perpindahan kanal frekuensi.
Proses refarming ini dilakukan karena terdapat kanal jaringan seluler yang tidak berdampingan pada rentang 2,1 GHz, setelah adanya merger antara Tri dan Indosat. Hal ini menyebabkan perlunya pengalihan Izin Pita Frekuensi berdasarkan Kepmen Kominfo No. 7 Tahun 2022.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang juga turut serta bertugas dalam implementasi refarming frekuensi ini. Berkolaborasi dengan Balmon Jogjakarta, Balmon Semarang bertanggung jawab melakukan pengawasan pada cluster 9 (mencakup sebagian wilayah Jawa Bagian Tengah meliputi: Kab. Jepara, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar, Kab. Semarang, Kab. Klaten, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Kudus, Kab. Grobogan, Kab. Boyolali, Kab. Blora, Kab. Demak, Kab. Pati, Kab. Rembang, Kab. Sragen, dan Kab. Wonogiri) dan cluster 10 (mencakup sebagian wilayah Jawa Bagian Tengah meliputi: Kab. Kulonprogo, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Sleman, Kab. Kendal, Kab. Pekalongan, Kab. Batang, Kab. Wonosobo, Kab. Brebes, Kota Pekalongan, Kab. Kebumen, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Banyumas, Kab. Temanggung, Kab. Pemalang, Kab. Cilacap, Kab. Tegal, dan Kota Tegal). Refarming frekuensi pada cluster ini dilaksanakan mulai 11 Januari 2023 hingga 7 Februari 2023.
Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo, pada pelaksanaan refarming frekuensi ini cukup beragam, diantaranya melakukan frequency clearance, monitoring hari-H pelaksanaan refarming, dan monitoring penghentian sementara operasional BTS yang tidak dapat di-refarming (jika ada).
Kegiatan ini dilakukan saat kondisi traffic data relatif rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya, guna menghindari adanya gangguan layanan seluler. Implementasi refarming frekuensi ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan operator dalam menggelar jaringan seluler, sehingga masyarakat dapat merasakan perbaikan kualitas dari sisi kecepatan dan kualitas akses mobile broadband yang relatif jauh lebih baik
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.