Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pengelolaan spektrum frekuensi radio terus melalui perbaikan kualitas. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapat manfaat yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang bersifat terbatas tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika membagi jenis perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi beberapa kategori.
Pertama, Izin Pita Frekuensi Radio. Izin ini bersifat eksklusif terhadap suatu rentang pita frekuensi radio tertentu. Cakupan wilayah layanan pada jenis perizinan ini cenderung luas yaitu nasional dan regional. Untuk memperolehnya dapat melalui proses seleksi, evaluasi, atau pengalihan. Izin diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun serta dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali. Selain itu, pemohon izin juga dikenakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (BHP SFR) selama masa laku izin. Contohnya adalah izin pita pada jaringan akses operator seluler.
Kedua, Izin Stasiun Radio. Izin ini merupakan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio. Izin diberikan sesuai dengan wilayah layanan seluas cakupan stasiun radio tersebut sesuai dengan analisis teknis terhadap ketersediaan kanal frekuensi. Sama seperti Izin Pita Frekuensi Radio, pemohon dibebankan biaya hak penggunaan frekuensi radio dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Contohnya izin siaran TV atau Radio FM dan izin stasiun radio untuk Handy Talky.
Ketiga, Izin Kelas. Izin Kelas (class license) merupakan izin yang diberikan dan melekat pada alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan teknis tertentu. Izin ini tidak memiliki eksklusivitas dikarenakan banyaknya pengguna yang memanfaatkan frekuensi secara bersama (sharing). Untuk izin ini tidak dikenakan kewajiban biaya hak penggunaan frekuensi.
Izin Kelas
Pengaturan izin kelas dilakukan oleh Ditjen SDPPI untuk pengelolaan penggunaan frekuensi yang melekat pada sertifikasi alat ataupun perangkat telekomunikasi. Izin ini diberikan untuk perangkat Wireless Local Area Network (WLAN), Short Range Device (SRD), Dedicated Short Range Communication (DSRC), Licensed Assisted Access (LAA), dan Low Power Wide Area non seluler (LPWA non seluler).
Alat atau perangkat telekomunikasi yang diklasifikasikan tersebut memiliki beberapa karakteristik, diantaranya:
- Alat atau perangkat digunakan secara bersama (sharing). Baik dari sisi waktu, wilayah, dan teknologi;
- Alat atau perangkat tersebut dilarang menimbulkan gangguan yang dapat membahayakan (harmful interference);
- Alat atau perangkat yang termasuk dalam izin kelas tidak mendapatkan proteksi dari pengguna lain;
- Wajib menggunakan alat/perangkat yang telah memenuhi standar teknis, dibuktikan dengan sertifikat;
- Pengguna dilarang memodifikasi perangkat sehingga mengubah spesifikasi teknis pemancaran spektrum frekuensi radio.
Walaupun tidak bersifat eksklusif, namun setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.
Sumber: Permenkominfo No. 1 Tahun 2019, kominfo.go.id