Izin Stasiun Radio: Nyawa dalam Siaran TV Digital

Semarang – Siaran televisi analog kini telah digantikan oleh siaran televisi digital. Siaran televisi digital, dengan penggunaan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi, akan memberikan kualitas gambar yang lebih jernih dan suara yang lebih berkualitas kepada masyarakat Indonesia.

Salah satu faktor penting bahwa siaran digital memungkinkan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan lebih efisien, memungkinkan transmisi saluran, dan layanan yang lebih banyak. TV digital juga membuka akses kepada masyarakat terhadap berbagai program yang lebih luas, termasuk program definisi tinggi (HD).

Selain itu, penyiaran televisi digital memberikan pilihan yang lebih ramah lingkungan dengan konsumsi daya yang lebih rendah dan berkontribusi pada pengurangan emisi karbon. Tidak hanya itu, ASO (Analog Switch-Off) tidak hanya meningkatkan kualitas gambar telenvisi, tetapi juga meningkatkan efisiensi penggunaan frekuensi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kecepatan internet di Indonesia secara signifikan.

MUX TV Digital

Saat berpindah ke TV digital, salah satu infrastruktur yang krusial yaitu perangkat multipleksing (MUX). Perangkat MUX memiliki peran penting dalam mengelola sistem siaran dengan efisien. Ini memungkinkan beberapa saluran frekuensi untuk digunakan bersama-sama, sebuah konsep yang tidak mungkin dalam sistem analog dimana satu saluran frekuensi hanya dapat digunakan untuk satu siaran.

MUX sendiri adalah pengelompokan layanan siaran ke dalam paket data yang kemudian disisipkan untuk disiarkan melalui jaringan multipleks atau pemancar yang dimiliki oleh kelompok layanan saluran.

MUX TV digital memiliki beberapa manfaat diantaranya seperti pengoptimalan penggunaan bandwidth, meningkatkan variasi kanal, (meningkatkan fitur) penggunaan resource yang lebih ekonomis, meningkatkan akses, serta meningkatkan kualitas dan fitur.

Pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 30/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang kerangka dasar penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar atau Free to Air, telah diatur bahwa penyiaran TV digital di Indonesia harus memiliki ISR (Izin Stasiun Radio) MUX TV digital dari Kementerian Kominfo.

Izin tersebut merupakan salah satu tiket yang harus dimiliki stasiun TV agar dapat menyiarkan program secara legal sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dari TV di rumah mereka dengan baik. Adapun izin DVB-T yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo berjumlah 528 ISR (Izin Stasiun Radio).

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.


Sumber:

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content