Izin Stasiun Radio
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
IZIN STASIUN RADIO DINAS TETAP
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi atau izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran (khusus untuk STL Televisi Siaran).
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Data spesifikasi teknis perangkat dan/atau brosur perangkat radio dan antenna. Perangkat yang akan digunakan telah memiliki sertifikat perangkat dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta sesuai dengan perencanaan pengkanalan Microwave Link.
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR
- Permohonan ISR Dinas Tetap – Microwave Linkdapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan. Pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).
- Surat Pemberitahun Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
- SPP BHP Frekuensi Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui fasilitas elicensing.
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host, ATM daninternet bankingBank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan Nomor Invoice (SPP).
- Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Permohonan penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pelanggaraan terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
- Informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.
IZIN STASIUN RADIO DINAS BERGERAK DARAT
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Surat pernyataan kesanggupan membayar BHP Frekuensi Radio.
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan akta pendirian badan hukum perusahaan dan akta perubahan beserta pengesahannya.
- Salinan izin prinsip dan/atau izin penyelenggaraan penyiaran bagi penyelenggara penyiaran (khusus untuk STL Radio Siaran).
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Gambar konfigurasi jaringan komunikasi radio dan peta lokasi.
- Surat permohonan ISR ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Salinan ISR;
- Isian Data Perubahan Data atau Penggudangan ISR;
- Salinan dokumen pendukung terkait permohonan perubahan data ISR;
- Permohonan ISR dinas bergerak darat tidak diperbolehkan menggunakan perangkat radio amatir atau perangkat radio maritim.
- Permohonan ISR Dinas Bergerak Darat dapat diajukan melalui fasilitas perizinan online (elicensing), Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI atau melalui jasa perposan. Pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).
- Surat Pemberitahun Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk permohonan ISR baru berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila tidak dilakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, maka permohonan ISR dibatalkan.
- SPP BHP Frekuensi Radio untuk perpanjangan tahunan diterbitkan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo. Wajib bayar dapat meminta SPP BHP Frekuensi Radio tersebut, apabila belum menerimanya atau dapat mengunduh SPP BHP Frekuensi Radio melalui fasilitas elicensing.
- Pembayaran BHP Frekuensi Radio dilakukan sebelum jatuh tempo setiap tahunnya. Keterlambatan pembayaran BHP Frekuensi Radio dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui sistem host-to-host, ATM daninternet bankingBank Mandiri dengan Kode Instansi 50000 (Ditjen SDPPI) dan cukup mencantumkan Kode Pemohon (Client_ID) dan Nomor Invoice (SPP).
- Penggunaan frekuensi radio harus sesuai dengan ISR. Perubahan data administrasi, perpindahan alamat lokasi dan data teknis stasiun radio terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dengan mengajukan permohonan perubahan data ISR kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika cq. Direktur Operasi Sumber Daya.
- Permohonan penghentian izin atau penggudangan ISR diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pelanggaraan terhadap ketentuan penggunaan frekuensi radio dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.
Informasi lebih lanjut tentang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, Contact Center 021-30003100 atau Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon, Loka, Posmon) terdekat.
IZIN STASIUN RADIO PENYIARAN
- Surat Permohonan (Asli);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar BHP Frekuensi Radio (Bermaterai);
- Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (FC);
- Surat Kuasa (FC);
- ID Karyawan (FC);
- Isian Formulir ISR yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
- Isian Form A
- Isian Form B1 s.d. B5
- Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Radio;
- Brosur (Spesifikasi Teknis) Perangkat Antena;
- Sertifikasi Perangkat;
- NPWP
- Surat Permohonan ke Kementerian Komunikasi;
- Surat Tembusan ke SDPPI.
- Surat Permohonan Perubahan Data Perangkat;
- Surat Kuasa (bermaterai);
- Gambar Diagram Sistem Pemancar;
- Isian Form A
- Isian Form F
CATATAN :
Bagi Wajib Bayar (InstansiPemerintah) yang melakukan pembayaran dengan Sistem Langsung (LS), diharapkan agar mencantumkan Nomor Pemegang Izin dan Nomor SPP / RincianTagihan (Invoice) serta segera melaporkan pembayaran tersebut kepada Ditjen SDPPI (ContactCenter159)
Channel Pembayaran
Bank Mandiri
- Wajib Bayar datang ke unit kerja Bank Mandiri membawa SPP, RT atau ST
- Mengisi slip setoran atau pindah buku
Langkah pengisian aplikasi setoran / transfer :
- Mengisi Nama, Tanggal dan alamat
- Mengisi kode penerima : 50000
- Mengisi nomor Rekening dengan : INVOICE ID, CLIENT ID dan TIPE PEMBAYARAN :10
- Mengisi jumlah setoran dan terbilang
- Mengisi tujuan transaksi, misalnya : Pembayaran Ditjen SDPPI
- Mengantarkan slip setoran ke teller
- Teller akan memproses dan memberikan bukti pembayaran
- Memasukkan kartu ATM dan PIN
- Pilih menu : PEMBAYARAN / BELI
- Pilih menu : LAINNYA LAINNYA MULTIPAYMENT
- Masukkan Kode Perusahaan / Institusi, yaitu : 50000 (Ditjen SDPPI)
- Masukkan INVOICE ID
- Masukkan CLIENT ID
- Masukkan TIPE PEMBAYARAN
- KONFIRMASI : Tekan 1 kemudian tekan OKE
- Transaksi selesai, simpan struk pembayaran
- Buka aplikasi mandiri online di Handphone atau PC
- Masukkan User ID dan PIN pada halaman log in
- Pilih menu BAYAR BUAT PEMBAYARAN BARU
- Pilih menu MULTIPAYMENT – DITJEN SDPPI
- Pilih rekening sumber
- Masukkan INVOICE ID
- Masukkan CLIENT ID
- Masukkan TIPE PEMBAYARAN
- Tekan lanjut, dan KONFIRMASI
- Masukkan MPIN Banking kemudian tekan OKE
- Transaksi selesai
- Buka aplikasi MCM / MIB
- Masukkan COMPANY ID, USER ID dan PASSWORD
- Pilih menu PEMBAYARAN PEMBAYARAN TAGIHAN
- Pilih rekening debet
- Pilih KATEGORI INSTITUSI (50000 / DITJEN SDPPI)
- Masukkan INVOICE ID, CLIENT ID dan TIPE PEMBAYARAN
- Tekan LANJUT / KONFIRMASI
- Approve transaksi dengan memasukkan PIN dinamis token
- Transaksi selesai
Bank BNI
- Wajib Bayar datang ke unit kerja BNI membawa SPP, RT atau ST
- Wajib Bayar menginformasikan kode Billing kepada teller BNI untuk tujuan pembayaran BHP Frekuensi
- Teller akan mengkonfirmasi pembayaran tersebut dan memproses transaksi berdasarkan kode Billing tersebut
- Wajib Bayar memperoleh bukti pembayaran dari Teller
- Wajib Bayar akses ke https://bnidirect.bni.co.id
- Pilih menu “Bill Payment”.
- Klik pada pilihan “Bill Payment”.
- Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi.
- Klik pada pilihan “New Entry”.
- Pada field Institution, klik tombol dropdown, pilih “DITJEN SDPPI KEMENKOMINFO”.
- Masukkan Invoice ID, Client ID, dan tipe pembayaran (Contoh : 10, untuk pembayaran BHP Frekuensi Radio).
- Klik tombol “Continue”.
- Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm” dan “Submit”.
- Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm”. Lanjutkan dengan mekanisme “Approve” dan “Rellease”.
Bank BSI
- Buka Aplikasi Mobile Banking BSI di handphone
- Masukan User ID dan PIN pada halaman log in
- Pilih menu BAYAR
- Pilih menu MULTIPAYMENT
- Pilih PENYEDIA LAYANAN : SDPPI BHP FREKUENSI/ SDPPI REOR & SKOR/ SDPPI SERTIFIKASI & PENGUJIAN
- Masukan NO INVOICE, ID KLIEN, dan TIPE TRANSAKSI, kemudian tekan SETUJU
- Checklist TOTAL TAGIHAN, kemudian tekan LANJUTKAN
- Cek Kembali data INVOICE yang akan dibayarkan, kemudian tekan SELANJUTNYA
- Masukan PIN, kemudian tekan SELANJUTNYA
- Setelah pembayaran berhasil maka akan muncul BUKTI PEMBAYARAN
CATATAN :
Bagi Wajib Bayar (InstansiPemerintah) yang melakukan pembayaran dengan Sistem Langsung (LS), diharapkan agar mencantumkan Nomor Pemegang Izin dan Nomor SPP / RincianTagihan (Invoice) serta segera melaporkan pembayaran tersebut kepada Ditjen SDPPI (ContactCenter159)