JAGA KEAMANAN BERINVESTASI, PEMERINTAH PERKETAT PENGAWASAN ASET KRIPTO

Pemerintah mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Menurut Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.  

Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

INFO SELENGKAPNYA DI :

https://www.kominfo.go.id/content/detail/39975/jaga-keamanan-berinvestasi-pemerintah-perketat-pengawasan-aset-kripto/0/berita

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content