
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang pada Tanggal 26, 28 dan 29 Juli 2021 melaksanakan kegiatan Monitoring Penataan ulang (Refarming) 2,3 Ghz. Kegiatan Monitoring ini dilaksanakan sebelum refarming, saat refarming dan Setelah Retuning 2,3 Ghz untuk Wilayah Jawa Bagian Tengah dengan Berpedoman pada Nota Dinas Direktur Pengendalian Sumber Daya Ditjen SDPPI No. 979/DJ.SDPPI.4/SP.03.03/07/2021.
Karena PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang, maka kegiatan Monitoring tersebut dilakukan pada CCU SMFR Tetap Balmon Semarang dan 6 (enam) lokasi Slave SMFR Tetap lainnya yang di Remote oleh Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dari Rumah masing-masing (Work from Home). Pada pelaksanaan Monitoring Sebelum Retuning 2,3 Ghz kegiatan dilaporkan berjalan lancar namun Monitoring yang dilaksanakan setelah Retuning mendapatkan kendala karena masih termonitor adanya penggunaan frekuensi oleh Smartfren di 9 (sembilan) BTS pada rentang frekuensi 2330-2350 Mhz untuk site/BTS yang berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Karanganyar.
Alasan pihak Smart Fren tidak melakukan perpindahan frekuensi karena terkendala PPKM saat hendak dilakukan penggantian alat/suku cadang, untuk itu Bapak KGS. A Sazili selaku Kepala Balai Monitor menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk dilakukan Monitoring dan Pengukuran kepada Fungsional Pengendali guna memastikan bahwa pancaran tersebut berasal dari BTS/Site milik Smartfren. Laporan Hasil Monitoring dan Pengukuran Refarming Frekuensi 2,3 Ghz untuk persiapan 5G ini segera disampaikan ke Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI Kemkominfo.