Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45 Tahun 2015 | 2015 | Penetapan Bank Indonesia Rate Untuk Perhitungan Biaya Hak Pengguna Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2015 | |
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 | 2014 | Penetapan Bank Indonesia rate Untuk Perhitungan Biaya Hak Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 Ghz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Tahun 2014 | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN BANK INDONESIA RATE RATA-RATA SEDERHANA UNTUK PERHITUNGAN BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER TAHUN 2013 | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 879 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN NILAI (N x K) DAN JUMLAH POPULASI PENDUDUK PADA PERHITUNGAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KEEMPAT UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 Mhz, 90 | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 290 TAHUN 2013 | 2013 | PENGGUNAAN KANAL CADANGAN UNTUK PENYIARAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTERIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE TO AIR) PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, DAN ZONA LAYANAN VII | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1392 TAHUN 2013 | 2013 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1199 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN BESARAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KEEMPAT UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAN JARIN | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1391 TAHUN 2013 | 2013 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1198 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN BESARAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KETIGA UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAN JARING | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1199 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN BESARAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KEEMPAT UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1198 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN BESARAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KETIGA UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1197 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN BESARAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN KEDUA UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS T | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1196 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN BESARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TAHUN PERTAMA UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS PADA PITA FREKUE | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 1192 TAHUN 2013 | 2013 | PENETAPAN ALOKASI BLOK PITA FREKUENSI RADIO HASIL PENATAAN MENYELURUH PITA FREKUENSI RADIO 2,1 Ghz | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KEP/M.KOMINFO/01/2012 | 2012 | PENETAPAN BANK INDONESIA RATE UNTUK PERHITUNGAN BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO 2.1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER TAHUN 2012 | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO 51/KEP/M.KOMINFO/01/2012 | 2012 | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 264/KEP/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENETAPAN BLOK PITA FREKUENSI RADIO DAN MEKANISME PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KEPADA PEMENANG SELEKSI PENYELENGGARAAN | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NO 50/KEP/M.KOMINFO/01/2012 | 2012 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 237/KEP/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMENANG SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERL | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 326/KEP/M.KOMINFO/05/2012 | 2012 | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 264/KEP/M.KOMINFO/08/2009 TENTANG PENETAPAN BLOK PITA FREKUENSI RADIO DAN MEKANISME PEMBAYARAN BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KEPADA PEMENANG SELEKSI PENYELENGGARAAN | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 325/KEP/M.KOMINFO/05/2012 | | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 237/KEP/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMENANG SELEKSI PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 Ghz UNTUK KEPERLU | |
Keputusan Menkominfo Nomor: 03/KEP/M.KOMINFO/1/2011 | | 2011 tentang Penetapan Bank Indonesia Rate untuk Perhitungan Biaya Hak Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2011 | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA No.363/KEP/M.KOMINFO/10/2009 | | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR:181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 TENTANG PENGALOKASIAN KANAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS DAN PENYELENGG | |
Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 | | Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 114/KEP/M.KOMINFO/4/2009 | | TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NO. 4/KEP/M.KOMINFO/4/2009 TENTANG PELUANG USAHA PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL BERBASIS PACKET SWITCHED YANG MENGGUNAKAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIR | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 162/KEP/M.KOMINFO/5/2007 | | TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 181/KEP/M.KOMINFO/12/ 2006 TENTANG PENGALOKASIAN KANAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS DAN PENY | |
KEPUTUSAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 181/KEP/M.KOMINFO/12/2006 | | TENTANG PENGALOKASIAN KANAL PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL | |
KM. 2 Tahun 2005 | | Tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHZ | |
KM 35 Th 2004 | | TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS | |
KM 33 Th 2004 | | TENTANG PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR | |
KM 32 Th 2004 | | TENTANG BIAYA INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | |
KM 31 Th 2004 | | TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK | |
KM 30 Th 2004 | | TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 21 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI | |
KM 29 Th 2004 | | TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 20 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI | |
KM 28 Th 2004 | | TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL | |
KM. NOMOR 15 TAHUN 2003 | | TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION) | |
KM. 76 TAHUN 2003 | | RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY (UHF) | |
KM. 31 Th 2003 | | TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA | |
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KP. 349 TAHUN 2003 | | TENTANG PENGESAHAN BADAN PENETAP (DESIGNATING AUTHORITY / DA) DALAM RANGKA MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT (MRA) UNTUK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI | |
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 66 Tahun 2003 | | TENTANG TATA CARA SALING PENGAKUAN HASIL UJI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI | |
KM. 23 Th 2002 | | TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK | |
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.46 Tahun 2002 | | Tentang Penyelenggaraan Warung Telekomunikasi | |
KM. 5 Th 2001 | | Tentang Penyempurnaan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia | |
KM. 21 Th 2001 | | Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi | |
KM 3 TAHUN 2001 | | Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi | |
KM 20 Th 2001 | | Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi | |
KEPMENHUB No : KM. 19 Th 2001 | | Tentang Tarif Jasa Telepon Tetap Dalam Negeri dan Birofax Dalam NegeriI | |
KEPMENHUB Nomor : KM. 42 Tahun 2000 | | TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI | |
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 72 Tahun 1999 | | Tentang Cetak Biru Kebijakan Pemerintah Tentang Telekomunikasi Indonesia | |