Kunjungi Ditjen SDPPI, Menkominfo Tinjau Pemanfaatan Perangkat Frekuensi Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Usai dilantik Senin (17/7/2023), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) baru untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024, Budi Arie Setiadi, segera menyambangi unit eselon 1 di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu unit kerja yang dikunjungi adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta (Selasa, 25/7/2023).

Menkominfo bersama dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, berkunjung ke Ditjen SDPPI untuk berkenalan secara langsung dengan punggawa spektrum frekuensi radio sekaligus berdiskusi tentang program prioritas dan capaian kinerja dari unit kerja yang membidangi pengelolaan spektrum frekuensi radio ini.

Dirjen SDPPI, Ismail, beserta Direktur di lingkungan Ditjen SDPPI secara langsung menyambut kedatangan Menkominfo dan Wamenkominfo. Pada sesi tersebut, juga diperkenalkan Mobil Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang merupakan perangkat penerima sinyal frekuensi radio dan digunakan untuk monitoring, pengukuran parameter teknis, pendeteksian sumber pancaran frekuensi radio, dan mengidentifikasi pengguna frekuensi radio.

Perangkat tersebut digunakan untuk memonitor frekuensi radio dan hasil monitoring dikumpulkan lalu dianalisa untuk mengetahui tren pengunaan frekuensi radio dan sebagai data pembanding dengan data pengguna frekuensi radio pada database. Selain itu, diinfokan juga bahwa perangkat SMFR digunakan untuk pelaksanaan monitoring refarming dan penangangan gangguan frekuensi radio.

Kunjungan Menkominfo dilanjutkan dengan sesi pemaparan tugas dan fungsi Ditjen SDPPI. Pada kesempatan tersebut, Menkominfo meminta Ditjen SDPPI untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program yang didasarkan pada kebijakan strategis Kementerian Kominfo, khususnya pada kebijakan pemberlakuan International Mobile Equipment Identity atau IMEI pada gawai. Hal ini merupakan komitmen serius pemerintah untuk melindungi masyarakat dari beredarnya telekomunikasi ilegal atau black market. Lebih lanjut Menteri Budi menyatakan akan menyampaikan informasi perkembangan di bidang komunikasi dan informatika khususnya kebijakan terkait IMEI kepada Presiden Joko Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Ismail menyampaikan data tentang penggunaan frekuensi di Indonesia serta pencapaian program prioritas dan kinerja baik dari lingkup Direktorat maupun Unit Pelaksana Teknis di pusat dan daerah. Secara detail diinformasikan bahwa penggunaan frekuensi di Indonesia mencakup lebih dari 500 ribu stasiun radio, terdiri dari 16.712 Stasiun Radio Maritim, 404.634 Fixed Service, 3.509 Broadcast, 3.203 Satelit, 3.434 Aeronautical, 86.484 Land Mobile, dan 85 Stasiun Radio layanan lainnya.

Turut hadir dalam sesi diskusi tersebut Direktur Pengendalian dan Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal SDPPI, Sabirin Mochtar; Direktur Penataan Sumber Daya, Denny Setiawan; Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko; Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Mulyadi; serta Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi, Syaharuddin.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content