Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan segala pendapatan yang diperoleh oleh negara, yang bukan berasal dari sektor pajak. Pendapatan ini bisa berasal dari berbagai sumber seperti hasil penjualan barang atau jasa, pendapatan dari pengelolaan kekayaan negara, hingga pendapatan dari lelang sumber daya alam.
PNBP memiliki peran penting dalam pendapatan negara karena menyumbang pada pendanaan berbagai kegiatan pemerintah, proyek pembangunan, dan program sosial. Sumber PNBP dapat bervariasi dari sektor energi dan tambang, layanan publik, pajak atas kekayaan, hingga pendapatan dari investasi atau kekayaan negara lainnya.
Pemerintah biasanya memiliki kebijakan tertentu terkait pengelolaan PNBP guna memastikan penggunaannya secara efisien dan efektif untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika termasuk dalam salah satu Kementerian penyumbang PNBP terbesar di Indonesia. Proses pengelolaan PNBP juga dilakukan dengan ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut melalui regulasi yang disesuaikan dengan kondisi eksisting.
Penyesuaian terhadap Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dilakukan dengan penyusunan kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
RPM Kominfo disusun sebagai tindak lanjut atas penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 19 September 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, peraturan tersebut akan efektif setelah 60 hari sejak diumumkan, yakni berlaku mulai tanggal 18 November 2023.
Adapun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:
- Penggunaan spektrum frekuensi radio;
- Penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan
berdasarkan perhitungan menggunakan formula atau hasil seleksi. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk stasiun radio; dan
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 yang mengatur mengenai kondisi tertentu, tarif, atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang. Peraturan ini juga mengubah alur proses pengajuan izin Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Izin Amatir Radio (IAR), dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP). Kabar gembiranya, kini semua layanan tersebut menerapkan biaya Rp. 0 (nol rupiah) atau gratis.
Kebijakan ini merupakan upaya dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.