Makin Variatif, Ini Berbagai Metode Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio

Semarang, Balmon SFR Kelas I – Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya yang terbatas sehingga diperlukan upaya pengaturan yang optimal untuk menghasilkan manfaat yang sebanyak-banyaknya bagi masyarakat. Pengaturan tidak hanya terbatas pada manajemen pengelolaannya, namun juga mencakup skema pentarifan dan penarikan biaya hak penggunaan frekuensi radio.

 

Pentarifan BHP Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio dihitung sesuai dengan data parameter teknis (daya pacar dan lebar pita/bandwidth) dan zona lokasi stasiun radio yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah menerapkan sistem pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio melalui sistem Host-to-Host. Terhitung mulai tanggal 27 September 2012, pembayaran BHP Frekuensi Radio dapat dilakukan melalui bank pemerintah yang telah bekerjasama dengan Ditjen SDPPI. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio akan disetor ke kas negara sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

 

Pengguna frekuensi radio yang hendak membayar BHP Frekuensi Radio guna pengajuan ISR Baru maupun perpanjangan ISR, kini dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode seperti via teller di Kantor Cabang, ATM, Mobile Banking dan Internet Banking melalui Bank Mandiri, BNI, BRI dan BSI. Berikut langkah – langkah pembayarannya:

 

Pembayaran melalui Bank Mandiri:

  1. Unit kerja / kantor / Teller:
  2. Wajib Bayar datang ke unit kerja Bank Mandiri membawa SPP, RT atau ST
  3. Mengisi slip setoran atau pindah buku

Langkah pengisian aplikasi setoran / transfer:

  1. Mengisi Nama, Tanggal dan alamat
  2. Mengisi kode penerima: 50000
  3. Mengisi nomor Rekening dengan: INVOICE ID, CLIENT ID dan TIPE PEMBAYARAN:10
  4. Mengisi jumlah setoran dan terbilang
  5. Mengisi tujuan transaksi, misalnya: Pembayaran Ditjen SDPPI
  6. Mengantarkan slip setoran ke teller
  7. Teller akan memproses dan memberikan bukti pembayaran

 

  1. ATM
  2. Memasukkan kartu ATM dan PIN
  3. Pilih menu: PEMBAYARAN / BELI
  4. Pilih menu: LAINNYA ® LAINNYA ® MULTIPAYMENT
  5. Masukkan Kode Perusahaan / Institusi, yaitu: 50000 (Ditjen SDPPI)
  6. Masukkan INVOICE ID
  7. Masukkan CLIENT ID
  8. Masukkan TIPE PEMBAYARAN
  9. KONFIRMASI: Tekan 1 kemudian tekan OKE
  10. Transaksi selesai, simpan struk pembayaran

 

  1. Mandiri Online
  2. Buka aplikasi mandiri online di Handphone atau PC
  3. Masukkan User ID dan PIN pada halaman log in
  4. Pilih menu BAYAR ® BUAT PEMBAYARAN BARU
  5. Pilih menu MULTIPAYMENT – DITJEN SDPPI atau 50000
  6. Masukkan INVOICE ID, CLIENT ID, TIPE PEMBAYARAN (kode 10)
  7. Muncul otomatis nominal tagihan pembayaran
  8. Tekan lanjut, dan KONFIRMASI
  9. Masukkan MPIN Banking kemudian tekan OKE
  10. Tampilan pembayaran berhasil

 

  1. MCB / MIB
  2. Buka aplikasi MCM / MIB
  3. Masukkan COMPANY ID, USER ID dan PASSWORD
  4. Pilih menu PEMBAYARAN ® PEMBAYARAN TAGIHAN
  5. Pilih rekening debet
  6. Pilih KATEGORI INSTITUSI (50000 / DITJEN SDPPI)
  7. Masukkan INVOICE ID, CLIENT ID dan TIPE PEMBAYARAN
  8. Tekan LANJUT / KONFIRMASI
  9. Approve transaksi dengan memasukkan PIN dinamis token
  10. Transaksi selesai

 

Pembayaran melalui Bank Negara Indonesia (BNI):

  1. Unit kerja / kantor / Teller:
  2. Wajib Bayar datang ke unit kerja BRI membawa SPP, RT atau ST
  3. Wajib Bayar menginformasikan kode Billing kepada teller BNI untuk tujuan pembayaran BHP Frekuensi
  4. Teller akan mengkonfirmasi pembayaran tersebut dan memproses transaksi berdasarkan kode Billing tersebut
  5. Wajib Bayar memperoleh bukti pembayaran dari Teller

 

  1. Pembayaran Melalui Internet Banking Corporate BNI (BNIDirect)
  2. Wajib Bayar akses ke https://bnidirect.bni.co.id
  3. Pilih menu “Bill Payment”.
  4. Klik pada pilihan “Bill Payment”.
  5. Pilih nomor rekening yang akan digunakan untuk transaksi.
  6. Klik pada pilihan “New Entry”.
  7. Pada field Institution, klik tombol dropdown, pilih “DITJEN SDPPI KEMENKOMINFO”.
  8. Masukkan Invoice ID, Client ID, dan tipe pembayaran (Contoh: 10, untuk pembayaran BHP Frekuensi Radio).
  9. Klik tombol “Continue”.
  10. Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm” dan “Submit”.
  11. Konfirmasi tagihan pembayaran, apabila sesuai klik tombol “Confirm”. Lanjutkan dengan mekanisme “Approve” dan “Release”.

 

Pembayaran melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI):

  1. Unit kerja / kantor / Teller:
  2. Wajib Bayar datang ke unit kerja BRI membawa SPP, RT atau ST
  3. Pembayaran dilakukan di teller
  4. Teller akan menginput data Nomor Invoice, client ID dan tipe pembayaran pada menu portal SSO (Aplikasi Kominfo, izin frekuensi radio)
  5. Teller memproses pembayaran
  6. Wajib Bayar memperoleh bukti pembayaran dari Teller

 

Pembayaran melalui Bank Syariah Indonesia:

  1. Mobile Banking
  2. Buka aplikasi Mobile Banking BSI di handphone
  3. Masukan User ID dan PIN pada halaman log in
  4. Pilih menu BAYAR
  5. Pilih menu MULTI PAYMENT
  6. Pilih PENYEDIA LAYANAN: SDPPI BHP FREKUENSI/ SDPPI IAR & IKRAP/ SDPPI REOR & SKOR/ SDPPI SERTIFIKASI & PENGUJIAN
  7. Masukan NO INVOICE, ID KLIEN, dan TIPE TRANSAKSI, kemudian tekan SETUJU
  8. Checklist TOTAL TAGIHAN, kemudian tekan LANJUTKAN
  9. Cek Kembali data INVOICE yang akan dibayarkan, kemudian tekan SELANJUTNYA
  10. Masukan PIN, kemudian tekan SELANJUTNYA
  11. Setelah pembayaran berhasil maka akan muncuk BUKTI PEMBAYARAN

 

Khusus untuk Wajib Bayar yang berasal dari Instansi Pemerintah dan akan melakukan pembayaran dengan Sistem Langsung (LS), diharapkan agar mencantumkan Nomor Pemegang Izin dan Nomor SPP / Rincian Tagihan (Invoice) serta segera melaporkan pembayaran tersebut kepada Ditjen SDPPI (Contact Center 159).

 

SPP BHP Frekuensi Radio akan diterbitkan setelah permohonan ISR disetujui. SPP untuk izin baru berlaku 30 hari, apabila tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu tersebut maka permohonan ISR dibatalkan.

 

Pengguna frekuensi radio yang hendak mengajukan ISR juga dapat menggunakan layanan simulasi penghitungan BHP frekuensi radio yang telah disediakan oleh Ditjen SDPPI, yang bisa dicek secara daring melalui tautan ini https://www.postel.go.id/sdppi_maps/10-20200601-sdppi-maps-simulasi-bhp.php)

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content