Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai salah satu element penting dalam pembangunan negeri, berkomitmen memberikan dukungan terhadap rakyat dalam hal membangun infrastruktur telekomunikasi yang kuat serta penyusunan regulasi yang mendukung terciptanya inovasi.
Salah satu program nyata yang digagas oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kemkominfo untuk memberikan kenyamanan kepada rakyat adalah Maritime on the Spot (MoTS). Program MoTS merupakan program afirmatif pemberian sertifikasi kompetensi komunikasi laut ke nelayan, serta perizinan radio komunikasi kapal nelayan secara jemput bola. Petugas hadir langsung di pelabuhan perikanan untuk memberikan pelayanan secara gratis.
Sejak tahun 2019, program MoTS mendorong percepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Maritim yang dimiliki setiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat telekomunikasi yang tertib, legal dan sesuai aturan. MoTS telah menghasilkan dampak positif yang cukup signifikan khususnya pada keselamatan nyawa nelayan dan juga berdampak positif bagi dunia penerbangan.
Program MoTS memiliki tiga standar operasi, yaitu setiap penggunaan frekuensi harus dilengkapi izin, perangkat radio yang digunakan harus bersertifikat, dan operator yang mengoperasikan radio harus memiliki kecakapan sebagai operator radio. Selain untuk membantu nelayan untuk mendapatkan ISR Maritim, program MoTS juga melayani sertifikat operator radio dengan jenis Long Range Certificate (LRC) dan Short Range Certificate (SRC).
Semua kapal ikan nelayan atau nahkoda kapal harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Apabila hanya menggunakan radio tetapi tidak memiliki izin resmi, maka dapat dikenakan hukuman kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bahkan jika menghilangkan nyawa seseorang, dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukum kurungan selama 15 Tahun.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.
Referensi Artikel:
https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3345/Perizinan%20Spektrum%20Frekuensi%20Radio/0/layanan_kominfo