Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan juga transaksi elektronik. Undang-undang ITE memiliki beberapa pasal yang berfokus pada aspek teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk pada hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi pengguna, dan tindak pidana terkait dengan penyalah gunaan teknologi informasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan penyempurnaan atas pengaturan ruang digital yang memiliki arti perting untuk mewujudkan kepastian hukum. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/12/2023).
Adapun dalam perubahan kedua, Menkominfo menekankan arti penting dalam mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum di masyarakat.
Dalam artikel ini, perubahan artikel kedua terhadap UU ITE akan berfokus pada beberapa aspek yaitu perubahan Informasi dan Tanda Tangan Elektronik, Perubahan Penyelengggaraan Sistem Elektronik, dan Perubahan Ketentuan Pidana, seperti berikut:
- Perubahan Tata kelola
Pasal Kewenangan Pemerintah | ||
1. |
Sebelumnya
Pasal 40 (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umumdari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Perubahan
Pasal 40 (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 40 (Lanjutan) | ||
2. | Sebelum
(2b) Dalam melakukan pencegahan seagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi. |
Perubahan
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. |
Pasal 40 (Lanjutan) | ||
3. | Sebelum
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. |
Perubahan
(2c) pemerintah kepada penyelenggara sistem elektronik sebagaimana pada ayat (2b) berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
(2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) pemerintah kepada penyelenggara sistemelektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muuatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat. |
Pasal 40 (Lanjutan) | ||
4. | Sebelumnya
– |
Perubahan
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategi yang wajib dilindungi. (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronikdan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkan ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengaman data. (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektronik sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d) dan, ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Penjelasan Pasal 40 | |
1. |
(1) Fasilitas pemanfaatan Teknologi Informasi, termasuk tata kelola Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang aman, beretika, cerdas, kreatif, produktif, dan inovatif. Ketentuan ini termasuk memfasilitasi masyarakat luas, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan jasa Teknologi dan jasa Teknologi informasi dan komunikasi.
(2b) Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran Akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Termasuk dalam “melakukan pemutusan Akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.. (2d) Muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat: adalah Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan/ atau fisik yang signifikan bagi individu atau masyarakat. Misalnya, peristiwa atau kejadian yang menunjukkan bunuh diri atau menunjukkan tantangan yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, yang dapat mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa.
|
Pasal Kewenangan Ke PSE | |
1. |
Perubahan
Pasal 40A (1) Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah berwenang memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik dan/atau melakukan tindakan tertentu. (3) Penyelenggara sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal penyelenggara Sistem Elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. Teguran tertulis b. Denda Administratif c. Penghentian sementara; dan/atau d. Pemutusan Akses (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah dimaksud pada ayat (1), wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21), kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Penjelasan Pasal 40A | |
1. | · Bertanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital : dengan menetapkan kebijakan yang memungkinkan Penyelenggara Sistem Elektronik mendapatkan kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama (equal leuel of playing freld) secara adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertqjuan memberikan nilai tambah pada ekosistem digital dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih baik dan berkualitas, serta mewujudkan terciptanya rasa aman atas pemanfaatan Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
· Melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik : antara lain dengan pembatasan atau penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada Sistem Elektronik atau melarang penggunaan suatu fitur pada Sistem Elektronik di wilayah negara hukum Indonesia. · Tindakan tertentu antara lain adalah pelaksanaan kewajiban afimatif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap masyarakat yang terdampak akibat pemanfaatan perangkat lunak, perangkat keras, dan/atau fitur Sistem Elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik dan penyesuaian kegiatan usaha Penyeleggara Sistem Elektronik untuk menghadirkan kesempatan berusaha yang sama penyesuaian pada Sistem Elektronik antara lain adalah pembaatasan dan penambahan fitur suatu perangkat lunak atau perangkat keras pada (equallevel of plaging field).
|
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.
Sumber: