Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pemanfaatan spektrum frekuensi radio memang belum banyak disadari namun telah menjadi bagian sehari-hari.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, telah diatur beberapa poin penting yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio. Salah satu poin utamanya adalah tentang tata cara pemberian izin penggunaan spektrum frekuensi radio. Peraturan ini mencakup ketentuan terkait prosedur yang harus diikuti oleh pengguna spektrum frekuensi radio, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan spektrum frekuensi radio dapat lebih teratur dan efisien.
Selain itu, Permenkominfo 7/2021 juga mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat bersama-sama atau shared. Hal ini mengacu pada penggunaan spektrum frekuensi radio oleh beberapa entitas atau pihak secara bersama-sama, yang memerlukan koordinasi yang baik agar tidak terjadi gangguan atau interferensi antara pengguna. Regulasi ini menetapkan mekanisme koordinasi dan tata cara yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang menggunakan spektrum frekuensi radio bersama-sama.
Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan penggunaan spektrum frekuensi radio yang sesuai ketentuan juga tertuang dalam peraturan ini. Hal ini termasuk di dalamnya pengembangan dan penerapan sistem pemantauan, penegakan aturan, dan penanganan gangguan atau interferensi.
Selain mengatur dalam lingkup personal dan korporasi, Permenkominfo 7/2021 juga membahas ketentuan dalam konteks industri telekomunikasi dan informatika yang memiliki dampak yang signifikan terhadap para pemangku kepentingan. Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Hal ini mencakup penerapan teknologi yang memadai, pemenuhan persyaratan administratif, dan pematuhan terhadap ketentuan teknis yang ditetapkan.
Pada Pasal 2, diatur beberapa ketentuan diantaranya:
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib:
- dilakukan sesuai dengan peruntukan; dan
- tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sesuai dengan:
- perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang antara lain meliputi batasan:
- daya pancar;
- lebar pita frekuensi radio (bandwidth); dan/atau
- emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission),
untuk setiap jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
- Gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pancaran dan radiasi yang:
- membahayakan fungsi komunikasi radio navigasi atau frekuensi keselamatan; dan/atau
- secara siginifikan mengurangi, mengganggu atau secara berulang menyela operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain.
- Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yaitu yang mendapatkan proteksi sesuai /dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.