MENGALAMI GANGGUAN FREKUENSI RADIO? Ini Prosedur Pelaporannya

Semarang, Balmon SFR Kelas I – Penggunaan frekuensi ilegal ternyata merugikan masyarakat. Tidak hanya membahayakan keselamatan penerbangan, penggunaan frekuensi ilegal bisa memicu konflik antar negara apabila penggunaannya melampaui batas suatu negara.

 

Balmon SFR Kelas I Semarang terus berupaya untuk melakukan monitoring dan penertiban terhadap penggunaan frekuensi yang tidak sesuai aturan. Selaku salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Balmon SFR Kelas I Semarang memberikan layanan kepada masyarakat yang terganggu akibat adanya penggunaan frekuensi ilegal.

 

Apabila mengalami gangguan frekuensi radio, masyarakat dihimbau untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi Trouble Ticket. Berikut prosedur pelaporan gangguan spektrum frekuensi radio.

 

 

Tata Cara Registrasi Untuk Pemegang ISR:

  1. Pelapor bisa membuka aplikasi Trouble Ticket melalui laman http://laporgangguansfr.postel.go.id.
  2. Memilih link User Registration di bagian atas laman
  3. Laman Term & Condition akan muncul. Centang kotak “Ya, Saya setuju” untuk melanjutkan dan klik tombol Next
  4. Muncul pilihan Pemegang ISR atau Non Pemegang ISR
  5. Pilih “Pemegang ISR”, sehingga akan muncul input data Nomor ISR seperti berikut ini

 

  1. Input Nomor ISR yang masih valid sehingga sistem akan otomatis memvalidasi datanya

  1. Isi data pribadi pada laman User Registration. Klik Save untuk melanjutkan

  1. Cek inbox email yang telah didaftarkan lalu klik tombol Konfirmasi Akun untuk aktivasi akun
  2. Akun Pengguna terbentuk pada aplikasi Trouble Ticket

 

 

Tata Cara Registrasi Untuk Non Pemegang ISR:

  1. Pelapor bisa membuka aplikasi Trouble Ticket melalui laman http://laporgangguansfr.postel.go.id.
  2. Memilih link User Registration di bagian atas laman.
  3. Laman Term & Condition akan muncul. Centang kotak “Ya, Saya setuju” untuk melanjutkan dan klik tombol
  4. Muncul pilihan Pemegang ISR atau Non Pemegang ISR
  5. Pilih “Non Pemegang ISR”

  1. Isi data pribadi pada laman User Registration. Klik Save untuk melanjutkan.
  2. Cek inbox email yang telah didaftarkan lalu klik tombol Konfirmasi Akun untuk aktivasi akun
  3. Akun Pengguna terbentuk pada aplikasi Trouble Ticket

 

 

Prosedur Pelaporan Gangguan Frekuensi

  1. Masukkan username dan password akun, kemudian pilih Eksternal SDPPI, pilih Bahasa, lalu
  2. Lalu pelapor dapat memilih menu di bagian kiri aplikasi. Klik Aplikasi, kemudian Pusat Bantuan,
  3. Klik Tambah Kasus Gangguan
  4. Isi form laporan gangguan
  5. Klik tombol Kirim jika form aduan sudah diisi lengkap
  6. Notifikasi data aduan tersimpan/terkirim
  7. Cek status pengaduan pertama kali adalah ‘Open’ dilihat dari menu user pelapor
  8. Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor. Email notifikasi aduan yang diterima akan disertai dua lampiran dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti lapor

 

Layanan Pengaduan Masyarakat ini adalah wujud komitmen Balmon Semarang untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, yang juga merupakan salah satu sasaran dalam pembangunan Zona Integritas. Penggunaan aplikasi Trouble Ticket diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat, serta memberikan proteksi terhadap adanya gangguan frekuensi radio. Frekuensi Radio Anda terganggu? Segera lapor melalui  http://laporgangguansfr.postel.go.id

 

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content