Sumber Foto: Freepik
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Radio elektronika adalah salah satu teknologi komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan modern. Dengan menggunakan gelombang radio, informasi dapat dikirimkan jarak jauh dalam hitungan detik. Namun, meskipun teknologi ini sangat maju, tetap diperlukan seorang operator radio yang andal untuk mengoperasikan peralatan tersebut dengan baik dan memastikan informasi yang dikirimkan dapat diterima dengan baik oleh pihak yang dituju. Posisinya yang sangat signifikan, membuat operator radio memiliki peranan penting untuk menjaga keselamatan dalam berlayar.
Radio Elektronika dan Operator Radio atau yang lebih familiar dengan istilah REOR merupakan setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan keterampilan untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pelayaran (maritim) di kapal atau stasiun pantai.
Pengoperasian komunikasi radio maritim tidak serta-merta dibebaskan apabila telah terampil mengoperasikan perangkat, namun operator haruslah memiliki izin terlebih dahulu dengan melalui proses sertifikasi.
Sertifikat Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) sendiri merupakan keterangan/bukti yang diberikan pada Operator Radio (Radio Personnel) untuk pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi khusus pada Stasiun dinas bergerak darat Pelayaran (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Pelayaran (Maritime Mobile-Satellite Service) atau Ahli Nautika (ANT).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio, dijelaskan bahwa setiap pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi, khususnya pada Stasiun Dinas Bergerak Maritim (Maritime Mobile Service) dan Stasiun Dinas Bergerak Satelit Maritim (Maritime Mobile-Satellite Service) wajib dioperasikan oleh operator radio yang telah memiliki sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR).
Sertifikat tersebut adalah tanda kewenangan untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai operator radio di atas kapal maupun di stasiun radio pantai (SROP) sebagai bagian pendukung ekosistem keselamatan pelayaran. Sertifikat REOR merupakan lampu hijau bagi si pemilik untuk dapat melakukan pekerjaan sebagai radio elektronika ataupun operator radio sesua dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa jenis sertifikat REOR, diantaranya:
- Sertifikat Radio Elektronika
(a) Sertifikat Radio Elektronika Kelas II (Second Class Radio Electronic Certificate);
(b) Sertifikat Radio Elektronika Kelas I (First Class Radio Electronic Certificate).
- Sertifikat Operator Radio
(a) Sertifikat Operator Terbatas (Restricted Operator’s Certificate);
(b) Sertifikat Operator Umum (General Operator’s Certificate);
Calon operator radio bisa mendapatkan sertifikat REOR setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) REOR GMDSS. Diklat ini diadakan oleh Lembaga Diklat REOR yang telah mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI. Selain itu, Lembaga tersebut juga telah dinyatakan lulus ujian negara sertifikasi REOR yang diselenggarakan oleh Ditjen SDPPI.
Lembaga Diklat yang akan menggelar diklat REOR pun juga harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki akta pendirian yang sah, NPWP, memiliki instruktur minimal 6 (orang), dan mampu menyediakan sarana prasarana untuk menyelenggarakan diklat di bidang radio elektronika dan operator radio.
Sebelum mendapatkan sertifikat, calon peserta harus melalui ujian negara terlebih dahulu. Ujian negara REOR terdiri dari beberapa komponen, diantaranya ujian berbasis komputer atau CAT, sehingga para peserta dapat mengetahui secara langsung hasil kelulusannya. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mengikuti ujian praktik untuk menguji dasar pemahaman dalam melakukan prosedur komunikasi marabahaya di laut menggunakan sistem GMDSS.
Apabila calon operator radio telah berhasil mendapatlan sertifikat REOR, maka sertifikat akan berlaku selama 5 tahun. Sertifikat tersebut dapat diperpanjang paling cepat 12 bulan dan selambatnya 1 hari sebelum masa berlakunya berakhir.
Merujuk pada Data Statistik Direktorat Jenderal SDPPI pada tahun 2022, tercatat 15.323 peserta telah dinyatakan lulus ujian negara sertifikasi REOR selama periode tahun 2018 sampai tahun 2022. Secara spesifik, Jawa Tengah menjadi Provinsi Pemegang Sertifikat REOR paling banyak, dengan jumlah pemegang sertifikat sebanyak 7372 orang berdasarkan data dashboard REOR.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.
Sumber
Data Statistik SDPPI Tahun 2022. (2022). Retrieved Mei 2, 2023, from https://www.postel.go.id/downloads/44/20230418095921-Data_Statistik_2022.pdf