Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Isu gratifikasi terus menjadi sorotan terutama dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia. Gratifikasi sendiri dapat didefinisikan sebagai pemberian atau penerima hadiah, suap ataupun fasilitas lainnya yang dapat mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya. Implementasi penegakan peraturan gratifikasi di Indonesia tidak sedikit yang mengalami kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah merupakan hal yang lumrah. Masyarakat Indonesia pada umumnya belum mengetahui batasan dalam pemberian “hadiah” yang justru dapat mengarah pada gratifikasi yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan di Pasal 12B bahwa pemberian atau penerimaan gratifikasi oleh aparatur pemerintah merupakan suatu hal yang dilarang.
Pemerintah Indonesia sampai saat ini terus berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait dengan gratifikasi. Lembaga-lembaga negara seperti KPK juga turut berperan penting dalam memerangi Korupsi, dengan menyelenggarakan anti-gratifikasi dan melakukan investgasi terhadap kasus-kasus yang memilik unsur pidana korupsi.
Terdapat dua jenis gratifikasi diantaranya:
Gratifikasi yang Dianggap Suap, yaitu gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan: (a) Nilainya Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap yang dilakukan oleeh penerima gratifikasi; (b) Nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), peembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap, yaitu gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi penerimaan dari: (a) Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lainnya; (b) Pihak lain kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembayaran lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
Berdasarkan pada pedoman Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kominfo dan Surat KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang imbauan terkait dengan Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi dengan ini disampaikan bahwa:
- ASN dilarang meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya
- ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban serta tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
- ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
- Gratifikasi berupa makanan mudah rusak atau kadaluarsa disalurkan ke panti sosial atau pihak yang membutuhkan dengan lapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
- Bagi Pemimpin asosiasi, perusahaan, koporasi atau masyarakat, demi melakukan pencegahan, untuk tidak memberikan gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN
Balmon Semarang berkomitmen serius dalam mencegah terjadinya praktik kecurangan. ASN Balmon Semarang menolak segala bentuk pemberian gratifikasi yang bisa mencoreng upaya organisasi dalam pembangunan kawasan Zona Integritas.
Sumber:
https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/sulteng/files/Gratifikasi.pdf
https://itjen.kominfo.go.id/uploads/artikel/20221102061926_hal_yang_harus_diketahui_mengenai_gratifikasi.pdf
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.