Sumber Foto: Freepik
Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah menjadi elemen penting dalam memastikan kualitas dan keandalan teknologi komunikasi.
Di era yang semakin terkoneksi ini, perangkat telekomunikasi memainkan peran sentral dalam menyediakan layanan komunikasi yang cepat dan aman. Oleh karena itu, pengujian perangkat telekomunikasi menjadi krusial dalam memenuhi standar yang ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan memberikan kepercayaan kepada pengguna.
Pengujian Perangkat Telekomunikasi pada Kementerian Kominfo dilakukan melalui Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Proses sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi dilakukan dengan pengujian antara lain electromagnetic compatibility perangkat telekomunikasi, pelayanan kalibrasi perangkat telekomunikasi, perangkat telekomunikasi berbasis radio, perangkat telekomunikasi berbasis non radio, dan jasa penyewaan alat.
Standar prosedur pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi pun telah ditetapkan sebagai berikut:
Persyaratan
- Barang uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Perangkat Pendukung yang diperlukan
- Spesifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Petunjuk pemakaian perangkat atau manual book
- Petunjuk pengoperasian Barang Uji
- Foto Barang Uji
- Deklarasi teknis yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau
Di sisi lain, mekanisme pengujian perangkat telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran pengujian melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Pengujian
(SIMPEL)
- Verifikasi Dokumen dan Dokumen Teknis
- Verifikasi Fungsi
- Penerbitan SP2
- Pelaksanaan Pengujian
- Penerbitan Laporan Hasil Uji
Penyelesaian pengujian perangkat telekomunikasi diselesaikan dalam waktu 17 hari kerja, sedangkan untuk biaya dan tarif didasarkan pada Lampiran PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika. Produk Pelayanan
Yang dihasilkan adalah Laporan Hasil Uji (LHU) perangkat telekomunikasi dengan mengacu kepada acuan teknis.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, permintaan akan perangkat telekomunikasi yang inovatif terus meningkat. Oleh karena itu, pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi menjadi semakin penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar, keandalan, dan keamanan. Melalui pelayanan pengujian perangkat telekomunikasi yang efektif, industri telekomunikasi diharapkan dapat terus berinovasi dan memenuhi tuntutan perkembangan teknologi yang semakin kompleks, memberikan dampak positif bagi masyarakat yang semakin terhubung secara global.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.