Izin Amatir Radio & IKRAP

Izin Amatir Radio

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk

Perpanjangan IAR dan IKRAP

Scroll to Top
Skip to content