Penanganan Benturan Kepentingan di Balmon Semarang

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Benturan kepentingan seringkali membayangi tata kelola pemerintahan khususnya di Indonesia. Isu ini kerap mewarnai dinamika organisasi dan upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait pencegahan dan penanganan praktik tersebut harus terus dilaksanakan.

Benturan Kepentingan sendiri merupakan situasi dimana penyelenggara negara (pejabat dan pegawai) pada suatu organisasi memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan tindakannya. Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah disusun pedoman pencegahan dan penanganan benturan kepentingan agar setiap pejabat dan pegawai Kementerian memiliki pemahaman yang sama mengenai isu tersebut. Pedoman tersebut juga merupakan salah satu solusi untuk mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Balmon Semarang sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berkomitmen serius untuk melawan penyelewengan dalam bentuk benturan kepentingan. Salah satunya dengan melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran melalui Whistle Blowing System atau WBS, yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik pegawai Kementerian Kominfo.

Setiap pejabat dan pegawai memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan sesuai bidang dan tingkatannya, masing-masing pejabat dan pegawai harus memiliki sikap jujur, penuh dedikasi, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan menghindari benturan kepentingan, serta tindakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Potensi dari adanya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara negara harus ditangani dengan tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan juga prinsip pengendalian intern yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Upaya menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan dilakukan para pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tidak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang memiliki potensi benturan kepentingan. Pejabat dan pegawai tidak diperbolehkan menggunakan jabatannya untuk memberi perlakuan khusus terhadap siapapun, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun suatu golongan, seperti menerima, memberi, menjanjikan hadiah dan hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukan, pejabat dan pegawai baik secara langsung maupun tidak langsung turut dalam melakukan kolusi untuk pihak lain dalam dalam pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta penyelenggara negara dilarang bersikap diskriminatif atau tidak adil dalam melayani dan mengambil keputusan.

Seluruh lapisan masyarakat dianjurkan untuk melapor apabila menemukan praktik kecurangan termasuk adanya benturan kepentingan di lingkungan Balai Monitor Kelas I Semarang. Laporan masyarakat bisa dilakukan secara daring melalui tautan ini.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

 

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content