
Semarang, Balmon SFR Kelas I – Penerapan teknologi digital menjadi suatu hal yang tidak bisa lagi diabaikan. Kini internet telah berevolusi menjadi kebutuhan pokok yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Evolusi internet telah melalui beberapa fase diantaranya fase konektivitas yang ditandai dengan kehadiran email dan web browser, fase ekonomi jaringan yang ditandai e-commerce, fase teknologi imersif dengan hardirnya cloud computing, dan saat ini mulai memasuki era internet of things yang saling menghubungkan antara data dan perangkat.
Internet of Things (IoT) sendiri merupakan teknologi yang memungkinkan konektivitas jaringan dan kemampuan komputasi meluas ke objek, sensor, dan barang sehari-hari. Konektivitas ini memungkinkan perangkat menghasilkan, bertukar, dan mengonsumsi data. Sering disebut “smart objects”, perangkat ini tidak dioperasikan secara langsung oleh manusia, tetapi berupa komponen dalam bangunan atau kendaraan, atau tersebar di lingkungan (Rose et al., 2015).
IoT terdiri dari berbagai lapisan yang bekerja dan saling mendukung satu sama lain diantaranya perangkat, konektivitas, computing, platform penyimpanan data, abstraksi data, aplikasi, dan kolaborasi proses yang melibatkan manusia dan proses bisnis.
Penguasaan secara menyeluruh dalam penggunaan IoT sangat dibutuhkan guna memberikan solusi yang paling efektif dan efisien untuk setiap kondisi yang karakter dan tantangannya berbeda-beda. Merujuk data Aosiasi IoT Indonesia (ASIOT), tercatat porsi terbesar dalam bisnis IoT dalam pasar Indonesia berada pada platform, aplikasi, dan konten sebesar 78%. Sedangkan aspek konektivitas hanya memiliki 9% market value.
Peluang yang sangat besar ini tentunya haruslah didukung dengan perlindungan pemerintah. Untuk itu, Kementerian Kominfo terus mendukung upaya akselerasi transformasi digital dengan penyusunan regulasi dan penyediaan fasilitas, salah satunya dengan penyediaan layanan Izin Kelas.
Izin Kelas merupakan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis. Syarat-syarat saat menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas:
1) Menggunakan alat dan/atau perangkat yang telah bersertifikat;
2) Wajib mematuhi batasan parameter teknis pancaran;
3) Dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
4) Tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain;
5) Koordinasi dengan pengguna lain penting dilakukan agar menjaga level QoS terbaik;
Penyediaan layanan izin kelas ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mengakomodir pertumbuhan inovasi berbasis IoT, termasuk dengan pembebasan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui penetapan 56 pita frekuensi yang dapat digunakan berdasarkan Izin Kelas (Class License). Inisiasi ini diharapkan dapat semakin mendukung perkembangan teknologi IoT di Indonesia guna tercapainya transformasi digital.
Sumber:
Rose, K., Eldridge, S., & Chapin, L. (2015). The internet of things: An overview. The internet society (ISOC), 80, 1-50.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.