Semarang, Balmon SFR Kelas I – Pengelolaan spektrum frekuensi radio merupakan isu yang krusial. keberadaannya yang merupakan sumber daya alam terbatas memiliki berbagai kegunaan diantaranya untuk penyelenggaraan telekomunikasi, penyiaran, dan layanan nirkabel.
Meski upaya edukasi secara rutin telah dilaksanakan oleh Pemerintah, nyatanya masih kerap ditemui praktik penyalahgunaan spektrum frekuensi radio. Untuk memastikan efisiensi penggunaan dan mencegah interferensi yang merugikan, penertiban nasional menjadi penting dalam proses pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio. Pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang berkomitmen serius untuk mengawasi penggunaannya, sehingga dampak yang dapat ditimbulkan dapat diminalisir.
Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi Dan Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, salah satu tugas pokok dan fungsi UPT Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang sangat penting adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan spektrum frekuensi radio, termasuk melakukan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Pelaksanaan penertiban nasional pada Dinas Radio Siaran FM yang dilakukan secara serentak dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 26 Mei 2023 bertujuan agar tertib penggunaan spektrum frekuensi radio, tertib penggunaan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekominikasi serta mencegah terjadinya gangguan spektrum frekuensi radio akibat pengguna yang tidak memiliki izin stasiun radio dan/atau tidak sesuai parameter teknis. Hal ini dilakukan agar penggunaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas sesuai dengan peruntukkanya dan tidak saling mengganggu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Tengah ini mencakup Kab/Kota Semarang, Magelang, Temanggung, Batang, Grobogan, Blora, Rembang, dan sekitarnya. Target operasional pada kegiatan penertiban nasional tahap I adalah penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak dilengkapi izin stasiun radio/tidak sesuai dengan peruntukannya, alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat serta radio yang memiliki ISR tapi tidak memancar, antara lain dinas siaran.
Adapun tindakan yang dilakukan dalam rangka penertiban nasional tahap I berupa tindakan administratif. Penertiban dilaksanakan dengan harapan para pelaku usaha dapat menggunakan frekuensi sesuai dengan peruntukannya dan untuk meningkatkan penggunaan frekuensi secara tertib dan efisien. Mengingat hampir setiap tahun pemerintah Indonesia menerima laporan pengaduan dari International Telecommunication Union (ITU) mengenai gangguan spektrum frekuensi radio yang membahayakan terhadap frekuensi komunikasi penerbangan.
Sesuai dengan Pasal 33 Jo 53 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Apabila tindak pidana mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.