Pengguna Frekuensi Wajib Tahu! Ini Alur Permohonan Akun Untuk Mengakses E-Licensing (Spectraweb)

Semarang, Balmon SFR Kelas I – Spektrum frekuensi radio merupakan sumber

daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Bernilai strategis bagi negara dan kehidupan manusia, penggunaannya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan interferensi atau gangguan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menggunakan frekuensi secara resmi dan legal, salah satunya dengan menyelenggarakan layanan perizinan spektrum frekuensi radio.

 

Kini proses pengajuan perizinan spektrum frekuensi radio semakin mudah dan efisien dengan kehadiran layanan e-Licensing­ melalui Spectraweb. Langkah ini merupakan perwujudan akselerasi transformasi digital yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

 

Selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT), Balmon SFR Kelas I Semarang, juga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan memberikan pendampingan atau asistensi untuk pemohon izin penggunaan spektrum frekuensi radio.

 

Pemohon kini bisa mengakses laman permohonan perizinan spektrum frekuensi radio melalui aplikasi Spectraweb. Berikut alur pengajuannya:

  1. Kunjungi https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id;
  2. Untuk pemohon ISR baru, pilih Akun Baru. Sedangkan untuk pemegang ISR, silahkan pilih Klik Disini;
  3. Isi kolom Username, Password, dan Konfirmasi Password, lalu pilih Jenis Pendaftaran;
  4. Apabila memilih Company Registration, klik kotak NIB di sebelah kanan lalu isi nomor NIB dan klik Unduh Rincian NIB;
  5. Jika nomor NIB sudah sesuai, maka seluruh data yang sudah terdaftar di NIB akan terisi otomatis;
  6. Lengkapi data-data yang belum terisi, terutama di kolom dengan bintang merah;
  7. Silakan memilih Penetapan Akses Layanan yang diinginkan;
  8. Jika mengajukan lebih dari 500 Izin Stasiun Radio, silakan klik kotak M2M Access Right. Jika tidak, silakan diabaikan;
  9. Klik Ya, saya setuju setelah dipastikan data yang terinput sudah benar lalu klik Validasi;
  10. Cetak formulir Spectraweb untuk ditandatangani oleh pimpinan instansi;
  11. Klik Berikutnya untuk melampirkan persyaratan permohonan akun Spectraweb

 

Selain itu, proses pengajuan perizinan wajib melampirkan dokumen sebagai syarat kelengkapan. Berikut daftar dokumen yang wajib dilampirkan oleh pemohon:

  1. Formulir Permohonan Spectraweb yang ditandatangani;
  2. Surat Permohonan / Surat Kuasa (di atas kop resmi, khusus badan usaha/ perusahaan/ instansi Pemerintahan);
  3. NPWP (status KSWP valid);
  4. NIB RBA;
  5. Akta Perusahaan Terbaru (khusus badan usaha/ perusahaan);
  6. Pengesahan Akta oleh Kementerian KUMHAM lengkap dengan lampiran susunan direksi (khusus badan usaha/perusahaan);
  7. KTP Direktur (Badan Hukum) / Kepala (Instansi Pemerintahan);
  8. SIUP & SIPI (khusus Dinas Maritim).

 

Dokumen tersebut disimpan dalam format PDF dengan ukuran masing-masing maksimal 2 MB. Setelah itu, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan dengan klik Mengajukan Aplikasi Untuk Username apabila semua tahapan sudah selesai.

 

Pastikan untuk mencatat nomor aplikasi permohonan sebagai bukti registrasi. Catat juga username dan password akun dengan baik untuk kelancaran akses ke aplikasi. Info lebih lengkap, pemohon bisa menonton video tutorial melalui tautan ini atau hubungi call center 159.

 

Apabila pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses aplikasi ataupun dalam proses pengajuan izin, pemohon dapat mengunjungi kantor UPT Balmon SFR Kelas I Semarang untuk meminta pendampingan dalam pengajuan izin dinas tersebut di atas. Asistensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan namun tetap memastikan pelayanan yang diberikan selalu optimal. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin dipermudah untuk mengajukan perizinan spektrum frekuensi radio dan penggunaan frekuensi ilegal semakin dapat diminimalisir.

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content