Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Perkembangan teknologi drone yang makin pesat, diiring dengan penggunaannya yang tidak lagi terbatas pada keperluan hobi semata. Drone kini digunakan dalam berbagai kegiatan seperti fotografi udara, pemetaan, pengawasan keamanan, pengiriman barang, dan banyak lagi. Namun, penggunaan yang semakin meluas ini juga menimbulkan kebutuhan yang lebih besar akan pengaturan dan regulasi terkait, termasuk penggunaan frekuensi yang diperlukan untuk mengoperasikan drone secara efektif.
Sebagian besar negara memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan frekuensi untuk drone. Biasanya, penggunaan frekuensi ini memerlukan izin khusus dari otoritas setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan frekuensi untuk drone tidak mengganggu sistem komunikasi lainnya yang menggunakan frekuensi yang sama. Penggunaan frekuensi tanpa izin dapat dikenai sanksi yang serius, termasuk denda atau pencabutan lisensi.
Penggunaan frekuensi untuk drone juga berkaitan dengan keamanan penerbangan. Oleh karena itu, operator drone perlu memastikan bahwa mereka menggunakan frekuensi yang diizinkan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melaporkan aktivitas penerbangan mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal SDPPI telah menerbitkan PM Kominfo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, yang di dalamnya juga mengatur tentang pita frekuensi yang digunakan untuk drone.
Selain itu, berdasarkan KM Kominfo Nomor 554 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat tanpa awak, drone wajib memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki daya pancar (RF Output Power) ≤ 20 dBm EIRP baik untuk pita frekuensi 2400 – 2483 MHz dan 5725 – 5825 MHz.
Penggunaan perangkat telekomunikasi tanpa awak juga harus memenuhi ketentuan dari Kementerian Perhubungan sebagai berikut:
- PM Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani di Indonesia
- PM Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
- PM Perhubungan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 22 tentang Standar Kelaikudaraan untuk Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System)
- Kepdirjen Perhubungan Udara Nomor PR 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia dengan Sistem Berbasis Teknologi Informasi
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.