Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 | 2021 | Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunication 2020 (IMT-2020) | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 | 2021 | Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Coaxial Cable Home Network | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2021 | 2021 | Koordinasi Teknis dan Tata Cara Pelaporan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 | 2021 | Tata Cara Pencatatan Stasiun Radio Terestrial ke International Telecommunication Union | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 | 2020 | Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 | 2020 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kecakapan Operator Radio Sistem Mara Bahaya dan Keselamatan Maritim Global Non Konvensi SOLAS | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 | 2020 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung ke Public Switched Telephone Network | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 | 2020 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Automotive Short Range Radar System | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 | 2020 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Radar | |
Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 | 2020 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Terminal Integrated Service Digital Network | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 8 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Terminal Single Sideband Power Line Carrier | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 7 Tahun 2019 | 2019 | Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui Penyesuaian/Inpassing | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 6 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiplekser untuk Televisi Siaran | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 5 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 4 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 3 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 2 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 161 Tahun 2019 | 2019 | Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Devices | |
Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 1 Tahun 2019 | 2019 | Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penanganan Bencana bidang Telekomunikasi dan Penyiaran | |
Perdirjen SDPPI Nomor: 52/Dirjen/2011 | 2011 | Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika | |
Perdirjen SDPPI Nomor: 129/Dirjen/2011 | 2011 | Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Layanan Televisi Berbayar Terrestrial pada Pita Frekuensi 300 MHz | |
PERDIRJEN SDPPI NOMOR : 210/DIRJEN/2011 | 2011 | Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Amatir Radio Dan Ujian Amatir Radio | |
PERDIRJEN SDPPI NOMOR 55/DIRJEN/2011 | 2011 | TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR | |
PERDIRJEN SDPPI NOMOR 105/DIRJEN/2011 | 2011 | TENTANG TATA CARA EVALUASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO | |
PERDIRJEN NO.202/DIRJEN/2011 | 2011 | PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT IP SET TOP BOX | |
PERDIRJEN NO.201/DIRJEN/2011 | 2011 | PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT ENCODER IP TV | |
PERDIRJEN NO.200/DIRJEN/2011 | 2011 | PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT INTEGRATED RECEIVER/DECODER (IRD) | |
PERDIRJEN NO.195/DIRJEN/2011 | 2011 | PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT VIDEO CONFERENCE | |
Peraturan Dirjen SDPPI Nomor 168/DIRJEN/2011 | 2011 | Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika | |
PERDIRJEN NO.84/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING / WDM | |
PERDIRJEN NO.414/DIRJEN/2010 | 2010 | PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT GLOBAL SATELLITE PHONE SERVICES(GSPS)UNTUK TERMINAL TELEPON GENGGAM SATELIT BERGERAK DENGAN MENGGUNAKAN SATELIT INMARSAT GENERASI 4 (ISATPHONE) | |
PERDIRJEN NO.397/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MEDIA CONVERTER | |
PERDIRJEN NO.382/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI IP PBX | |
PERDIRJEN NO.370/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS GSM | |
PERDIRJEN NO.306/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKA TERMINAL UNTUK APLIKASI KOMUNIKASI DATA LAND AND MOBILE PORTABLE DAN APLIKASI MARITIME DENGAN MENGGUNAKAN SATELIT INMARSAT GENERASI 4 | |
PERDIRJEN NO.277/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEY TELEPHONE SYSTEM / KTS | |
PERDIRJEN NO.270/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON SELULER GLOBAL SYSTEM FOR MOBILE COMMUNICATIONS (GSM) | |
PERDIRJEN NO.233/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BROADNAND WIRELESS ACCESS (BWA) PADA PITA FREKUENSI RADIO 5,8 GHz | |
PERDIRJEN NO.223/DIRJEN/2010 | 2010 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DIGITAL LOOP CARRIER / DLC | |
Peraturan Dirjen Postel Nomor : 65/DIRJEN/2010 | 2010 | Persyaratan Tekis Alat dan Perangkat Handset Iridium | |
PERDIRJEN NO.29/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTERNET PROTOCOL (IP) PHONE | |
PERDIRJEN NO.261/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI, NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN (AERONAUTICAL) UNTUK GROUND STATION | |
PERDIRJEN NO.238/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT MODEM HIGH SPEED DOWNLINK PACKET ACCESS (HSDPA) | |
PERDIRJEN NO.23/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SOFTSWITCH | |
PERDIRJEN NO.222/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI METRO ETHERNET | |
PERDIRJEN NO.218/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM HYBRID FIBER COAX | |
PERDIRJEN NO.209/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 94/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SUBSCRIBER STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHz | |
PERDIRJEN NO.173/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TERMINAL WIDEBAND CODE DIVISION MULTIPLE ACCESS (WCDMA) | |
PERDIRJEN NO.171/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI HF, VHF DAN UHF | |
Peraturan Dirjen Postel Nomor : 269/DIRJEN/2009 | 2009 | Persyaratan Tekis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Terminal Global Mobile Personal Communication by Satellite (GMPCS) dengan Mengguakan Sistem Satelit Thuraya | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NO.191/DIRJEN/2009 | 2009 | TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI | |
PERDIRJEN POSTEL NOMOR: 81/DIRJEN/2/2008 | 2008 | TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI YANG TERKAIT PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI | |
PERDIRJEN NO.257/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI AKSES BERBASIS PASSIVE OPTICAL NETWORK (PON) | |
PERDIRJEN NO.113/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK | |
PERDIRJEN NO.112/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM STAND ALONE | |
PERDIRJEN NO.111/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ROUTER | |
PERDIRJEN NO.110/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MULTISERVICE SWITCH | |
PERATURAN NO.264/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTEGRATED SERVICES DIGITAL NETWORK - PRIMARY RATE ACCESS/ISDN-PRA | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 266/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI NEXT GENERATION-SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY / NG-SDH | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 265/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VERY HIGH SPEED DIGITAL SUBSCRIBER LINE | |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 96/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ANTENA BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHz | |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 95/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BASE STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHz | |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 94/DIRJEN/2008 | 2008 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SUBSCRIBER STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHz | |
PERDIRJEN POSTEL NOMOR: 175/DIRJEN/2007 | 2007 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ACTIVE DIGITAL DISTRIBUTION FRAME ATAU ACTIF DDF | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 80/DIRJEN/2006 | 2006 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MULTIPLEX SDH (SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY) | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 242/DIRJEN/2006 | 2006 | TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING DI LINGKUP ASEAN | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 241/DIRJEN/2006 | 2006 | TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 19/DIRJEN/2006 | 2006 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTERACTIVE VOICE RESPONSE (IVR) PENDUKUNG PENYELENGGARAAN JASA NILAI TAMBAH TELEPONI | |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR 357/DIRJEN/2006 | 2006 | TENTANG PENERBITAN IZIN STASIUN RADIO UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI YANG MENGGUNAKAN SATELIT | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 268/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT SET TOP BOX SATELIT DIGITAL | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 267/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT JARINGAN RADIO (RADIO NETWORK) BERBASIS UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM - TIME DIVISION DUPLEXING (UMTS - TDD) | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 266/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO MARITIM | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 265/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT DIGITAL TERRESTRIAL L-BAND TRASMITTER UNTUK MULTICHANNEL MULTIPOINT DISTRIBUTION SYSTEM (MMDS) | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 264/DIRJEN/ 2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT CUSTOMER PREMISES EQUIPMENT (CPE) UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM - TIME DIVISION DUPLEXING (UMTS - TDD) | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 250/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT &PERANGKAT UNTUK INTERFACE ANALOG PERANGKAT PELANGGAN TERHUBUNG KE (PSTN) | |
PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 214/DIRJEN/2005 | 2005 | TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT DENGAN DAYA PANCAR DI BAWAH 10 mW | |