Radio Maritim: Solusi Aman Nelayan Saat Berlayar

Semarang, Balmon SFR Kelas I – Profesi nelayan yang membutuhkan komunikasi jarak jauh sangatlah erat dengan penggunaan frekuensi radio. Sayangnya, komunikasi antar nelayan masih banyak menggunakan frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Tak jarang Balmon SFR Kelas I Semarang mendapatkan keluhan adanya gangguan suara di kokpit pesawat yang ditimbulkan oleh komunikasi nelayan saat melaut. Selain itu, ditemui juga kesulitan yang dialami oleh pilot karena tidak bisa berkomunikasi dengan menara kontrol di bandara. Praktik ini apabila dibiarkan secara berlarut dapat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Berbagai upaya preventif maupun promotif telah dilakukan salah satunya himbauan kepada nelayan untuk menggunakan perangkat radio maritim yang sesuai aturan. Melalui penggunaan radio maritim, nelayan dapat mengakses fitur-fitur yang dapat melindungi keselamatan nelayan. Nelayan dapat menggunakan fitur laporan prakiraan cuaca dan laporan lokasi dengan produk laut melimpah.

Selain itu, pemanfaatan radio maritim juga dapat melindungi nelayan dari risiko bencana saat tengah berada di laut. Radio maritim dapat digunakan nelayan untuk berbagi informasi penting yang berkaitan dengan pelayaran, salah satunya adalah mengirimkan koordinat lokasi kapal kepada pihak otoritas. Permintaan bantuan pun dapat dikirim dengan hanya menekan satu tombol darurat.

Penggunaan radio maritim juga mendukung komunikasi antar nelayan. Nelayan yang memanfaarkan radio maritim sesuai aturan justru mempermudah komunikasi antar nelayan, serta mendukung terciptanya layanan telekomunikasi yang lancar tanpa gangguan. Spektrum frekuensi radio yang disediakan telah diatur agar nelayan dapat berkomunikasi dan tidak mengganggu jalur komunikasi lain.

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran penggunaan frekuensi yang menyebabkan gangguan, nelayan dapat dikenakan denda maksimal Rp. 400.000.000,-, Pengguna frekuensi ilegal bahkan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun jika menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Langkah edukasi dan advokasi kepada nelayan menjadi penting untuk dilakukan. Nelayan ataupun masyarakat yang berprofesi sebagai pelaut juga sudah bisa mengurus perizinan melalui loket Ditjen SDPPI Kemkominfo yang berlokasi di pelabuhan. Melalui layanan ini, diharapkan penggunaan radio maritim yang sesuai dengan aturan pemerintah semakin optimal.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sumber:

Buku Saku Panduan Komunikasi Radio Nelayan

http://sdppi.kominfo.go.id

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content