Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Spektrum frekuensi radio adalah rentang frekuensi gelombang elektromagnetik yang digunakan untuk berbagai keperluan seperti komunikasi nirkabel, radar, pemancar radio dan televisi, dan lain sebagainya.
Rentang frekuensi ini terdiri dari berbagai jenis frekuensi, mulai dari yang sangat rendah seperti frekuensi 30 Hz hingga sangat tinggi seperti frekuensi 300 GHz. Setiap jenis frekuensi ini memiliki karakteristik sendiri dan digunakan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh, frekuensi yang lebih rendah biasanya digunakan untuk komunikasi antara pesawat dan kapal, sementara frekuensi yang lebih tinggi digunakan untuk komunikasi seluler dan satelit
Pemancaran spektrum frekuensi radio terbagi menjadi beberapa jenis dinas sesuai dengan tujuan penggunaannya. Secara garis besar, dinas-dinas tersebut terbagi dalam Dinas Tetap dan Bergerak Darat serta Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat. Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, berikut ini adalah klasifikasi jenis pelayanan perizinan frekuensi radio berdasarkan jenis layanan komunikasi radio:
- Dinas Tetap dan Bergerak Darat
Pelayanan perizinan untuk komunikasi radio Dinas Tetap dan Bergerak Darat, yang terdiri dari:
- Dinas Tetap
Klasifikasi layanan komunikasi radio antara titik-titik tetap yang telah ditentukan mencakup microwave link (point-to-point), komunikasi HF, dan wireless broadband
- Dinas Bergerak Darat
Merupakan dinas radio komunikasi antara stasiun-stasiun induk dengan stasiun-stasiun bergerak darat. Selain itu juga antara stasiun-stasiun bergerak darat. Peruntukkan dinas bergerak darat diantaranya radio trunking, komunikasi data, sistem komunikasi radio konvensiona/komrad/konsesi dengan perangkat repeater, rig/mobile-unit, Handy-Talky (HT).
- Non Dinas Tetap dan Bergerak Darat
- Dinas Penyiaran
Dinas Penyiaran merupakan dinas yang digunakan untuk siaran radio atau televisi. Frekuensi radio untuk dinas penyiaran dikelola oleh pemerintah dan dapat digunakan oleh lembaga penyiaran resmi.
- Dinas Maritim
Komunikasi Dinas Maritim digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi pelayaran diantaranya antar stasiun kapal dan stasiun kapal dengan Stasiun Radio Pantai.
- Dinas Penerbangan
Dinas Penerbangan merupakan dinas yang digunakan untuk komunikasi antara pesawat terbang dan menara pengawas lalu lintas udara. Frekuensi ini diatur oleh pemerintah dan hanya boleh digunakan oleh pilot dan petugas lalu lintas udara yang telah memiliki lisensi resmi. Dinas penerbangan antara lain stasiun pesawat udara dan stasiun darat-udara (ground-to-air)
- Dinas Satelit
Dinas Satelit merupakan dinas yang digunakan untuk komunikasi melalui satelit. Frekuensi ini digunakan untuk komunikasi internasional, seperti komunikasi antar negara, komunikasi dalam penerbangan antarbenua, atau komunikasi di luar angkasa. Contoh peruntukkan dinas satelit adalah stasiun angkasa dan stasiun bum.
Secara keseluruhan, klasifikasi jenis layanan komunikasi radio sangat penting untuk memastikan kelancaran komunikasi antar stasiun radio. Berbagai jenis layanan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga harus diatur secara khusus agar tidak terjadi benturan frekuensi yang dapat mengganggu komunikasi. Penggunaan frekuensi radio harus dilakukan secara bijak dan diatur oleh pemerintah agar dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa mengganggu penggunaan frekuensi oleh pihak lain.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.
Sumber:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- https://www.postel.go.id/faq.htm
- https://infopublik.id/kategori/ekonomi-bisnis/297332/izin-stasiun-radio-dinas-tetap-dan-bergerak