Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi, Cek Syaratnya!

Sumber Foto: Freepik

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Setiap alat dan atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat SDPPI. Penerapan kebijakan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi ini memiliki berbagai tujuan. Salah satunya adalah untuk memvalidasi bahwa tipe alat dan atau perangkat telekomunikasi telah sesuai dengan persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan. Selain itu, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi ternyata memiliki peran penting untuk meningkatkan efektivitas layanan dan menjamin kualitas alat telekomunikasi yang digunakan, yang tentunya dapat melindungi masyarakat.

Ketentuan terkait Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi tercantum pada PM Kominfo Nomor 16 Tahun 2018. Peraturan tersebut membahas tentang kategori pemohon sertifikat, serta persyaratan administrasi dan teknis apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon sertifikat. Jenis kategori pemohon sertifikat, diantaranya:

  1. Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia
  2. Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek
  3. Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan alat perangkat untuk pemilik merek
  4. orang/badan usaha Indonesia yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen alat perangkat (Perakit)

Sedangkan, persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilakukan dan dilengkapi, diantaranya:

Persyaratan Administrasi

  1. Mempunyai NIB
  2. Dokumen kerjasama dengan pemilik merek, penunjukkan sebagai perwakilan atau distributor resmi di Indonesia
  3. Sertifikat Merek (DJKI) untuk pemegang merek
  4. Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia, untuk alat penguat sinyal (repeater/booster) seluler
  5. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity)
  6. Surat deklarsi jaminan keamanan IMEI dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global

System for Mobile COmmunications Association (GSMA) > Khusus HKT

  1. Sertifikat pemenuhan kewajiban TKDN dari Kementerian Perindustrian. > Khusus HKT, TV dan STB

Persyaratan Teknis

  1. Dokumen spesifikasi teknis alat perangkat
  2. Laporan Hasil Uji (LHU):
  3. Radio Frequency
  4. Electromagnetic compatibility (EMC)
  5. Electrical Safety > Khusus perangkat AC power
  6. Laser Safety > Khusus perangkat optical
  7. Foto berwarna yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi

Proses sertifikasi akan memastikan bahwa perangkat telekomunikasi harus berfungsi baik, tidak mudah terganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lain, serta harus aman bagi penggunanya. Perangkat yang tidak bersertifikat alias ilegal tentunya bisa berbahaya bagi keselamatan jiwa banyak orang terlebih jika mengganggu komunikasi penerbangan.

Sertifikasi yang dikelola oleh Ditjen SDPPI merupakan salah satu prosedur yang penting dan harus dilakukan karena memiliki pengaruh yang sangat besar. Tidak hanya pada produsen ataupun distributor, namun juga kepada masyarakat pengguna dan perkembangan inovasi teknologi di sebuah negara.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content