Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Perangkat frekuensi radio harus bersertifikat. Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi wajib memperhatikan persyaratan teknis baik alat dan perangkat telekomunikasi yang berbasis kabel maupun yang berbasis radio. Karena perangkat tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut : 

  1. Menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi
  2. Mencegah saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi
  3. Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi
  4. Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Info Lebih lanjut

https://sertifikasi.postel.go.id/home/faq

  • Loket Pelayanan Terpadu SDPPI
  • Wisma Antara Lantai 1
  • Jl. Medan Merdeka Selatan No.17, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
  • Phone : 159
  • Email : kontak@kominfo.go.id
Scroll to Top
Skip to content