Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi disahkan beberapa waktu yang lalu.
Peraturan tersebut juga memuat ketentuan tentang pengenaan sanksi dan denda administratif terhadap pelanggaran terkait penyalahgunaan spektrum frekuensi radio. Beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi dikenakan denda diantaranya penggunaan frekuensi radio tanpa perizinan berusaha dan/atau persetujuan menteri, tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), adanya pergeseran frekuensi dari ISR, ataupun frekuensi pemancar dan penerima yang terbalik.
Selain itu, sanksi dan denda administratif juga dapat dikenakan kepada pemegang ISR yang menggunakan frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukan dan/atau tidak sesuai parameter teknis, seperti bandwidth tidak sesuai, koordinat tidak sesuai, daya pancar tidak sesuai, tinggi antenna tidak sesuai.
Indikasi pelanggaran juga bisa ditemukan apabila terdapat oknum yang menggunakan dan/atau memperdagangkan alat/perangkat tidak bersertifikat atau tidak sesuai standard teknis.
Pengenaan sanksi dan denda administratif dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pemilik IPFR dan ISR dikenakan sanksi administratif yang bersifat kumulatif bersamaan dengan mekanisme sebagai berikut :
- Surat Teguran Tertulis;
- Denda;
- Penghentian Operasional;
- Pemilik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dikenakan sanksi administratif yang bersifat Alternatif atau berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
- Surat Teguran Tertulis;
- Denda;
- Daya Paksa Polisionil dan/atau menarik kembali seluruh Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
- Sanksi pidana jika Perangkat yang membahayakan keamanan negara, membahayakan keselamatan jiwa manusia, dan/atau mengakibatkan kematian seseorang dan Penggunaan Perangkat Tidak Sesuai Standar Teknis secara Berulang (Setelah dikenakan Sanksi Administratif)
Pengenaan denda adminsitratif bisa sangat beragam. Berikut simulasi pengenaan denda administrative yang dapat dijadikan gambaran:
- Terdapat pelanggaran penggunaan SFR tanpa perizinan pada Radio Siaran FM pita VHF di Kab. Banyumas, diketahui bahwa penggunaan SFR tersebut telah memancar tanpa ISR selama 3 bulan:
Penghitungan Sanksi Denda Administratif:
Poin denda = indeks x %bobot x maks poin
Poin denda = 0,027 x 33% x 7.000
Poin denda = 62,37
Denda (Rp) = poin denda x tarif per poin
Denda (Rp) = 62,37 x 100.000 = 6.237.000
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.