Simak Ketentuannya, Ini Kriteria Penerima STB Gratis

Semarang, Balmon SFR Kelas I Semarang – Peralihan siaran TV Analog ke siaran digital telah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan bantuan Set Top Box (STB) secara cuma-cuma.

Melalui Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, dituangkan bahwa Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui terestrial. Penyediaan alat bantu penerimaan siaran-siaran (set-top-box/STB) kepada rumah tangga miskin ini berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing.

Selain berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) juga dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Rumah Tangga Penerima STB

Kriteria penerima STB beserta dan mekanisme pendistribusiannya telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Penetapan tersebut didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Berikut kriteria penerimanya:

  • Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
  • Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  • Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  • Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  • Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB

Kementerian Kominfo juga telah meluncurkan situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ yang memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah dirinya layak menerima STB gratis. Caranya hanya dengan memasukkan NIK (eKTP) calon penerima STB lalu klik tombol Pencarian. Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi Call Center Kominfo 159 setiap Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali hari libur nasional atau bisa melalui surel kontak@kominfo.go.id.

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757.

Sebarkan Info

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content